Definisi IFRS
Standar Pelaporan Keuangan Internasional (International Financial Reporting Standards /
IFRS) adalah Standar dasar yang diadaptasi oleh Badan Standar Akuntansi
Internasional (International Accounting
Standards Board / IASB). Sejumlah standar yang dibentuk sebagai bagian dari
IFRS dikenal dengan nama terdahulu International
Accounting Standards (IAS). IAS dikeluarkan antara tahun 1973 dan 2001 oleh
Badan Komite Standar Akuntansi Internasional (International Accounting Standards Committee / IASC). Pada tanggal
1 April 2001, IASB baru mengambil alih tanggung jawab guna menyusun Standar
Akuntansi Internasional dari IASC. IASB terus mengembangkan standar dan menamai
standar-standar barunya dengan nama IFRS.
Perusahaan yang Mengacu IFRS
1.
Unilever
Unilever
mengadopsi IFRS sejak 1 Januari 2005. Ini termasuk penerapan awal IAS 19
(revisi 2004) tentang imbalan kerja. Tanggal transisi Unilever adalah 1 Januari
2004 karena tanggal itu adalah tanggal periode paling awal yang akan menyajikan
informasi komparatif penuh di bawah IFRS. Dalam Laporan Tahunan tahun 2005,
Laporan keuangan interim ini telah disusun sesuai dengan IAS 34. Informasi
keuangan disusun berdasarkan harga perolehan kecuali yang terkait dengan
penilaian kembali aset biologis, aset keuangan yang diklasifikasikan sebagai “tersedia
untuk dijual” dan “pada nilai wajar melalui laporan laba rugi”, dan derivatif.
IFRS diterapkan
sepenuhnya secara retrospektif, yang berarti bahwa neraca pembukaan 1 Januari
2004 disajikan kembali seolah-olah kebijakan akuntansi yang sudah berlaku. Ada
pengecualian tertentu untuk persyaratan ini yaitu Rekonsiliasi dari GAAP ke
IFRS dari neraca per 26 Juni 2004 dan laporan laba rugi untuk kuartal dan
periode enam bulanan yang berakhir pada tanggal tersebut.
Dari 1 Januari
2005 Unilever menerapkan perubahan tambahan berikut dalam kebijakan akuntansi.
Perubahan ini diterapkan secara prospektif mulai 1 Januari 2005. Sejak 1
Januari 2005 Unilever telah menerapkan IAS 32 dan IAS 39.
Berdasarkan IAS
32, Unilever harus menyajikan modal saham preferensi NV sebagai kewajiban dan
bukan sebagai bagian dari ekuitas. Semua dividen yang dibayarkan pada saham
preferen ini diakui dalam laporan laba rugi sebagai beban bunga.
2.
STMicroelectronics –
Netherland
STMicroelectronics
- Netherland telah mengadopsi IFRS pada awal tahun 2007, terutama IFRS no. 8
yaitu tentang standar beroperasi segmentasi perusahaan, dan mulai efektif untuk
periode tahunan dimulai pada atau setelah 1 januari 2009. IFRS no. 8
menggantikan standar akuntansi internasional (IAS) no. 14. Dalam IFRS no. 8
menyebutkan bahwa digunakannya pendekatan manajemen untuk melaporkan kinerja
keuangan segmen. Pengadopsian IFRS no. 8 sangat berdampak dalam hal format dan
luasnya pengungkapan laporan keuangan konsolidasi segmen yang disajikan
STMicroelectronics - Netherland.
3.
Repsol oil & Shell oil
Meskipun selama
2005 IASB berlanjut proyek penelitian ke dalam akuntansi oleh industri
ekstraktif, terjadi isu-isu yang dirilis pada tahun 2000 oleh mantan Komite Standar
Akuntansi Internasional, terkait standar industri minyak dan gas. Banyak
perusahaan sektor minyak dan gas awal mengadopsi IFRS no. 6 tentang eksplorasi
dan evaluasi sumber daya Mineral yang diterbitkan pada akhir tahun 2004 sebagai
langkah untuk memungkinkan perusahaan untuk membawa maju biaya eksplorasi yang
sebaliknya akan tidak memenuhi kriteria untuk kapitalisasi berdasarkan IAS 16
properti, tanaman, dan peralatan atau aset berwujud dalam IAS 38.
Dalam penerapan
IFRS no. 6, Repsol dan Shell melakukan pengungkapan pengakuan aset dan biaya
dengan cara:
·
Menerapkan total biaya langsung dengan menghitung semua biaya
eksplorasi mereka.
·
Eksplorasi minyak di sumur yang baru dibor diakui sebagai
aset sementara menunggu pengeboran tersebut mendapatkan hasil berupa minyak
mentah.
·
Jika pengeboran sukses mendapatkan hasil penemuan sumber
minyak baru maka diakui sebagai biaya sukses eksplorasi sumur dan menjadi asset
berwujud.
Negara yang Paling Banyak Mengacu pada IFRS
IFRS adalah
standar akuntansi internasional yang kini diseapakati oleh banyak Negara di
dunia, terutama Negara yang termasuk dalam kelompok G 20. Berikut ini merupakan
negara-negara yang paling banyak mengacu pada IFRS dalam pelaporan keuangan
perusahaan-perusahaan di dalamnya.
1.
Kanada
Kanada merupakan
Negara bekas jajahan Perancis dan Britania Raya yang menjadi anggota La Francophonie dan Negara
Persemakmuran. Kanada juga merupakan negara industri dan teknologi maju,
berkecukupan dalam pengadaan energi dikarenakan tersedianya bahan bakar fosil,
energi nuklir, dan tenaga hidroelektrik. Selain itu Kanada juga termasuk dalam The Group of Twenty (G-20) Finance Ministers and Central Bank Governors. Sebagai salah
satu Negara G 20, Kanada sudah mengadopsi secara penuh IFRS pada tahun 2011 dan
meninggalkan US GAAP. Adopsi IFRS di Kanada tidak tanggung-tanggung karena
semua perusahaan publik di Kanada hanya punya pilihan menggunakan IFRS dalam
menyusun laporan keuangannya. IFRS yang berlaku pun langsung bersumber dari
IASB. Namun, Kanada termasuk Negara yang
cukup hati-hati dalam mengadopsi IFRS, hal ini dibuktikan Kanada memberikan
waktu transisi yang lebih panjang untuk beberapa industri tertentu yang dirasa
butuh persiapan lebih panjang. Sebagai Negara yang memiliki ikatan sejarah
dengan Inggris, Kanada juga menganut sistem hukum umum seperti di Inggris di mana
memiliki karakter berorientasi terhadap penyajian wajar, transparansi dan
pengungkapan penuh, dan pemisahaan akuntansi keuangan dan pajak.
2.
Korea Selatan
Korea Selatan
adalah sebuah Negara di bagian timur benua Asia yang memiliki kekuatan ekonomi
pasar yang besar dan menempati urutan ke-15 berdasarkan PDB. Korea Selatan
telah mencapai rekor ekspor impor yang memukau, nilai ekspornya merupakan
terbesar ke-8 di dunia, sementara nilai impornya terbesar ke-11. Selain itu
Korea Selatan juga termasuk dalam kelompok The
Group of Twenty (G-20) Finance Ministers
and Central Bank Governors. Sebagai
anggota dari G 20, Korea Selatan telah mewajibkan semua perusahaan dan lembaga
keuangan yang terdaftar untuk menggunakan IFRS dalam menyusun laporan
keuanganya sejak tahun 2011. Korea Selatan termasuk Negara yang paling banyak
mengacu pada IFRS mengingat tidak hanya perusahaan yang go public, perusahaan privat dan UKM pun banyak yang menggunakan
IFRS dalam penyusunan laporan keuangannya, di mana IFRS yang dianut adalah IFRS
yang dipublikasikan langsung oleh IASB. Sistem hukum yang dianut oleh Korea
Selatan adalah hukum kode (Eropa
Continental).
3.
Meksiko
Meksiko adalah
sebuah negara yang terletak di Amerika Utara yang terkenal kaya dengan minyak
bumi dan pernah menjadi negara terbesar ke-10 penghasil minyak bumi di dunia.
Di samping itu, negara ini merupakan pengekspor perak yang terpenting di dunia.
Meksiko termasuk Negara yang berpengaruh dan banyak mengadakan transaksi ekspor
impor dengan banyak Negara di dunia. Oleh karena itu demi kelancaran
transaksinya, Meksiko mengadopsi IFRS sebagai standar akuntansi bagi
perusahaan-perusahaan yang sudah go
public dalam menyusun laporan keuangannya. Periode pengadopsian dimulai
secara sukarela mulai tahun 2008 dan sudah diwajibkan mulai tahun 2012. IFRS
yang diadopsi di Meksiko bersumber langsung dari IASB tanpa adanya
perubahan-perubahan ataupun tambahan. Sistem hukum yang dianut oleh Meksiko
adalah hukum kode.
Alasan digunakannya Hukum Kode dan
Hukum Umum
1.
Hukum Kode
Hukum kode
merupakan satu kelompok lengkap yang mencakup ketentuan dan prosedur sehingga
aturan akuntansi digabungkan dalam hukum nasional dan cenderung sangat lengkap.
Hukum kode biasa dikenal dengan hukum sipil (civil law) yang diilhami dari hukum Romawi dengan ciri ditulis
dalam suatu kumpulan, dikodifikasi, dan tidak dibuat oleh hakim. Prinsip hukum
kode adalah menyediakan kumpulan hukum yang tertulis dan dapat diakses oleh
semua penduduk. Sistem ini merupakan sistem hukum yang paling banyak digunakan
di dunia, kurang lebih di sekitar 150 negara menggunakannya. Sumber hukum utama
dalam sistem ini adalah undang-undang yang merupakan kumpulan pasal-pasal
sistematis yang saling berhubungan dan yang menjelaskan asas-asas hukum, hak,
kewajiban, dan mekanisme hukum dasar yang biasanya dibuat oleh lembaga
legislatif.
Meksiko dan Korea
Selatan termasuk negara yang menganut sistem hukum kode. Tentu saja penggunaan
sistem hukum kode pada kedua negara tersebut tidak lepas dari sejarah
masing-masing negara tersebut. Hukum kode adalah hukum yang dikenalkan dan
dipelopori oleh sebagian besar negara di benua Eropa. Itulah sebabnya sistem
hukum ini juga sering dikenal dengan nama hukum Europe Continental. Terkait dengan hal tersebut, secara sejarah,
Meksiko dan Korea Selatan adalah negara-negara yang pernah disinggahi atau
bahkan dijajah oleh negara-negara Eropa. Contohnya adalah Meksiko yang dulunya
pernah dijajah oleh Spanyol dan Prancis sehingga banyak hal-hal di Meksiko yang
berkaitan dengan Spanyol dan Prancis, dari mulai bahasa, kebudayaan, hingga ke
sistem hukumnya.
Selanjutnya
keberadaan negara Korea Selatan juga tidak luput dari campur tangan negara
asing terutama Jepang dan Perancis di mana kedua negara tersebut menganut
sistem hukum kode. Perancis adalah negara yang pernah menjajah Korea Selatan
pada tahun 1866, sedangkan Jepang pernah menjajah Korea Selatan pada tahun
1910. Kedua peristiwa tersebut tentu memiliki makna dan pengaruh bagi Korea
Selatan terutama dengan sistem hukum sipil yang sekarang dianut oleh Korea
Selatan.
2.
Hukum Umum
Hukum umum adalah
hukum yang dibangun oleh para juri melalui putusan-putusan pengadilan dan tribunal
yang serupa, sebagai kebalikan dari hukum kode yang diterima melalui proses
legislasi atau peraturan yang dikeluarkan oleh lembaga eksekutif. Sistem hukum
ini biasa dikenal dengan istilah common-law
yang membentuk bagian utama dari hukum banyak negara, terutama di negara-negara
yang merupakan bekas koloni atau wilayah dari Britania Raya.
Salah satu negara
yang menganut hukum umum adalah Kanada. Hukum umum yang dianut oleh Kanada
tidak lepas dari peristiwa sejarah yang melatar-belakangi merdekanya negara
ini. Dahulu Kanada merupakan bekas jajahan Perancis dan Britania Raya. Karena
pernah dijajah oleh negara pencetus hukum kode (Perancis) dan hukum umum
(Britania Raya), Kanada menjadi anggota La
Francophonie dan Negara Persemakmuran (Commonwealth).
Namun demikian mayoritas Kanada lebih condong (mengikuti) Britania Raya karena
Perancis pernah dikalahkan dalam perang dengan Britania Raya sehingga sistem
pemerintahan Kanada ada di bawah pimpinan Britania Raya. Itulah sebabnya
mengapa saat ini Kanada menganut hukum umum (Britania Raya), bukan hukum kode
(Perancis).
Referensi:
http://id.wikipedia.org/wiki/Standar_Pelaporan_Keuangan_Internasional
http://id.wikipedia.org/wiki/Hukum_internasional