Jumat, 16 Maret 2012

MASALAH PENEGAKAN HUKUM DI INDONESIA

MASALAH PENEGAKAN HUKUM DI INDONESIA
Pengertian hukum “menurut saya” adalah sebuah sistem yang ada di suatu negara atau di suatu tempat yang secara resmi telah dibuat dan disepakati oleh para petinggi-petinggi negara, yang digunakan untuk mengatur seluruh masyarakat yang ada di dalamnya. Hukum bersifat mengikat bagi para penduduk yang mendiami suatu tempat atau kawasan tertentu, secara tidak langsung. Contoh, bila kita pergi ke Jepang maka kita harus tunduk dan patuh terhadap peraturan hukum yang ada di Jepang, bila kita pergi ke Jerman, kita harus tunduk dan patuh terhadap peraturan hukum yang ada di Jerman. Tujuan utama dari dibuatnya hukum adalah untuk membela siapa yang benar dan mengadili siapa yang salah, agar tercipta keadilan di masyarakat. Selain itu, hukum juga dibuat guna menciptakan suasana tertib dan aman di dalam masyarakat.
Mungkin pemahaman saya akan pengertian hukum di atas masih banyak kekurangannya. Oleh sebab itu, saya tampilkan “beberapa” pengertian hukum yang telah dikemukakan oleh para ahli, diantaranya :
• Aristoteles  Sesuatu yang berbeda dari sekedar mengatur dan mengekspresikan bentuk dari konstitusi dan hukum berfungsi untuk mengatur tingkah laku para hakim dan putusannya di pengadilan untuk menjatuhkan hukuman terhadap pelanggar.
• Hugo De Grotius  Peraturan tentang tindakan moral yang menjamin keadilan pada peraturan hukum tentang kemerdekaan (law is rule of moral action obligation to that which is right).
• Leon Duguit  Semua aturan tingkah laku para angota masyarakat, aturan yang daya penggunaannya pada saat tertentu diindahkan oleh anggota masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama dan jika yang dlanggar menimbulkan reaksi bersama terhadap orang yang melakukan pelanggaran itu.
• Immanuel Kant  Keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang yang lain, menuruti peraturan hukum tentang kemerdekaan.
• Roscoe Pound  Sebagai tata hukum mempunyai pokok bahasan hubungan antara manusia dengan individu lainnya, dan hukum merupakan tingkah laku para individu yang mempengaruhi individu lainnya. Adapun hukum sebagai kumpulan dasar-dasar kewenangan dari putusan-putusan pengadilan dan tindakan administratif Law as a tool of social engineering.
• John Austin  Seperangkat perintah, baik langsung maupun tidak langsung dari pihak yang berkuasa kepada warga rakyatnya yang merupakan masyarakat politik yang independen dimana pihak yang berkuasa memiliki otoritas yang tertinggi.
• Van Vanenhoven  Suatu gejala dalam pergaulan hidup yang bergolak terus menerus dalam keadaan berbenturan tanpa henti dari gejala-gejala lain.
• Prof. Soedkno Mertokusumo  Keseluruhan kumpulan peraturan-peraturan atau kaidah-kaidah dalam suatu kehidupan bersama, keseluruhan peraturan tingkah laku yang berlaku dalam suatu kehidupan bersama, yang dapat dipaksakan pelaksanaannya dengan sanksi.
• Mochtar Kusumaatmadja  Keseluruhan asas dan kaidah yang mengatur pergaulan hidup manusia dalam masyarakat, juga meliputi lembaga (institusi) dan proses yang mewujudkan kaidah tersebut dalam masyarakat.
• Karl Von Savigny  Aturan yang terbentuk melalui kebiasaan dan perasaan kerakyatan, yaitu melalui pengoperasian kekuasaan secara diam-diam. Hukum berakar pada sejarah manusia, dimana akarnya dihidupkan oleh kesadaran, keyakinan, dan kebiasaan warga masyarakat.
• Holmes  Apa yang dikerjakan dan diputuskan oleh pengadilan.
Ada beberapa bidang hukum yang ada di Indonesia, diantaranya :
1. Hukum pidana  Hukum pidana adalah hukum publik yang paling sering kita dengar. Hukum pidana mengatur tindakan-tindakan yang ada di masyarakat, apa saja yang boleh dan yang tidak boleh dilakukan. Hukum pidana diatur di dalam KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana).
2. Hukum perdata  Hukum perdata adalah hukum yang memiliki saluran tertentu dalam mengatur hubungan diantara masyarakat. Hukum perdata disebut juga hukum sipil atau hukum privat. Jual beli rumah merupakan salah satu contoh dari bidang hukum ini.
3. Hukum acara  Hukum acara dikenal juga sebagai hukum formil. Hukum acara merupakan hukum yang mengatur bagaimana cara dan siapa yang berwenang menegakkan hukum materiil dalam hal terjadi pelanggaran terhadap hukum materiil. Berbeda dengan hukum pidana yang diatur KUHP, hukum acara diatur oleh KUHAP (Kitab Undang-undang hukum “acara” pidana).
Seharusnya, ketiga bidang hukum di atas dijalankan sesuai dengan yang sebenar-benarnya. Akan tetapi, pada realisasi di kehidupan nyata, yang terjadi tidaklah sesuai dengan pengertian dari masing-masing bidang hukum tersebut. Dan pada akhirnya menimbulkan masalah dalam penegakan hukum di Indonesia. Banyak masyarakat yang kurang diberlakukan adil sebagaimana mestinya di dalam hukum. Kebanyakan, uang menjadi salah satu penyebab utama dari ketidak-adilan hukum yang ada di Indonesia. Misalnya, di dalam suatu persidangan, kebanyakan yang terjadi adalah kemenangan untuk si kaya dan kekalahan untuk si miskin, meskipun belum tentu si kaya-lah yang benar di dalam hukum.

Hukum di Indonesia bagaikan “sampah” yang sudah tidak berharga lagi. Hukum dapat diperjualbelikan oleh siapapun, baik dari masyarakat maupun orang-orang yang ada di pemerintahan sekalipun. Dewasa ini, hukum di Indonesia sudah jauh melenceng dari pengertian dan makna hukum sesungguhnya. Contoh lain dari keburukan hukum di Indonesia adalah korupsi. Menurut saya, masalah yang satu ini tidak akan kunjung selesai. Saya mengatakan demikian karena banyak para koruptor yang meskipun sudah ditangkap, tetapi masih saja berkeliaran, serasa tidak dipenjarakan. Hukum bagaikan burung Garuda yang gagah perkasa di hadapan masyarakat kecil, dan bagaikan semut-semut kecil di hadapan para petinggi negara atau masyarakat elit, yang jika macam-macam terhadap mereka, akan mereka injak dengan sangat mudahnya.

Hukum di Indonesia berlandaskan Pancasila dan UUD 1945. Berbagai cara untuk mengatasi peristiwa hukum di Indonesia ada di dalamnya. Seandainya hukum di Indonesia dapat diberlakukan seadil-adilnya menurut ketentuan-ketentuan yang sudah dibuat di dalam perundang-undangan dan disepakati bersama itu, niscaya kehidupan aman dan tenteram di masyarakat akan tercipta.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar