Rabu, 25 April 2012

LEMONADE TYCOON

PC Game : Lemonade Tycoon Lemonade Tycoon, merupakan salah satu PC Game (game komputer) yang diperkenalkan oleh Game House. Game ini sudah cukup lama ada, merupakan game simulasi dagang yang khusus menjual es lemon. Lemonade Tycoon cukup menyenangkan karena kita dapat bermain sambil belajar mengelola bisnis menjual es lemon di sini. Pada awal permainan, anda (player) diberi tiga pilihan dengan dua pilihan mode permainan, yaitu : 1. New Career 2. New Challenge Pilihan ketiga merupakan Load Game. Dan tersedia juga delapan slot untuk menyimpan permainan yang sedang dimainkan. Game yang sudah disimpan tidak bisa dihapus, tetapi bisa digantikan (replace) kemudian diberi nama baru (rename). Di bawah ini adalah tampilan Main Menu dalam game Lemonade Tycoon :
Saya akan membahas dua pilihan mode permainan dari game Lemonade Tycoon ini. 1. New Career.
Jika anda ingin memainkan mode New Career, anda akan diberi modal usaha senilai 40.00$. Dengan modal usaha yang anda miliki, pertama-tama anda harus membeli persediaan (supplies) atau stok barang untuk membuat es lemon. Untuk membuat es lemon yang enak dan disukai pelanggan (customer), anda harus membuat takaran yang tepat antara jumlah sari lemon + gula per pitcher (kendi) dan jumlah es batu di tiap gelasnya. Saya akan berbagi sedikit untuk takaran es lemon yang enak dan disukai pelanggan saya adalah :
Marketing.
Anda juga harus bisa mengatur berapa harga es lemon yang akan dijual agar mendapat profit (keuntungan). Untuk mengatur harga es lemon yang akan dijual per gelas, anda bisa mengaturnya di pilihan marketing. Selain untuk mengatur harga (price), di dalam pilihan marketing juga terdapat pilihan advertising untuk membuat iklan di selebaran (brosur), koran, dan televisi. Untuk memasang iklan di brosur harganya berkisar 1.00$ - 9.00$, untuk memasang iklan di koran harganya berkisar 10.00$ - 19.00$, dan untuk memasang iklan di televisi harganya 20.00$ saja. Anda bisa mengatur harga sesuai dengan perkiraan cuaca hari ini, karena jika harga es lemon anda 2.00$ saja per gelas, es lemon anda akan laku keras jika cuaca panas, bahkan jika cuaca menjadi sangat panas > 40oC, anda bisa menaikkan harganya lagi sampai 5.00$ (harga maksimal). Akan tetapi, jika cuaca dingin sekitar 10oC – 27oC (ditambah hujan) es lemon anda tidak akan laku dengan harga 2.00$, mau tidak mau anda harus menurunkan harga < 2.00$. Anda bisa melihat beberapa perkiraan cuaca berikut ini :
Tetapi anda jangan terpaku pada contoh perkiraan cuaca di atas, karena perkiraan cuaca pada simulasi yang sedang anda mainkan akan berubah secara acak tiap berganti hari (dalam permainan). Dalam permainan juga terdapat grafik yang menunjukkan tingkat kepopuleran kedai anda dan tingkat kepuasan dari para pelanggan. Untuk menaikkan tingkat kepopuleran, bisa dengan cara memasang iklan di brosur, koran, atau televisi. Dengan demikian akan banyak pelanggan yang membeli es lemon anda. Berikut ini adalah contoh (gambar) tingkat kepopuleran (popularity) dan kepuasan (satisfaction) sebelum dan sesudah dimainkan :
Rent.
Dalam permainan ini juga terdapat beberapa lokasi yang dapat disewa (rent). Lokasi-lokasinya dapat dilihat pada pilihan Rent. Terdapat sepuluh pilihan lokasi yang disewakan untuk kita menjual es lemon, yaitu : 1. The Suburbs 00.00$ / hari 2. The Park 10.00$ / hari 3. Downtown 30.00$ / hari 4. The Train Station 30.00$ / hari 5. The Beach 40.00$ / hari 6. The Mall 50.00$ / hari 7. The Marina 50.00$ / hari 8. The Old Square 100.00$ / hari 9. The Magic Gardens 100.00$ / hari 10. The Hexa-Stad 150.00$ / hari Upgrades. Dalam game ini anda bisa meng-upgrade barang-barang dan juga bisa menambahkan karyawan (staff). Untuk meng-upgrade, cukup klik upgrades lalu pilih barang-barang yang ingin di upgrade, setelah itu pilih buy.
Staff.
Pegawai yang dapat anda pekerjakan ada dua pilihan, anda bisa mempekerjakan keduanya dengan membayar mereka per hari. Berikut ini adalah pegawai-pegawainya :
Pilihan Hire untuk mempekerjakannya, dan Fire untuk memecatnya.
Result. Anda dapat melihat hasil (Result) yang diperoleh hari ini. Di dalam pilihan Result terdapat empat pilihan lainnya, yaitu : 1. Yesterday’s Results (hasil kemarin) : adalah hasil pendapatan bersih dari hasil penjualan kemarin setelah dikurangi stok dan sewa lokasi. 2. Charts (grafik) : adalah grafik yang menunjukan perubahan yang terjadi selama satu bulan menyangkut suhu (temperature), hasil pendapatan (revenues), pengunjung (visitors), dan penjualan (sales). 3. Profit & Loss (laba & rugi) : adalah laba atau rugi yang diperoleh. Laba atau rugi ini akan masuk ke dalam perhitungan neraca pada Balance Sheet. 4. Balance Sheet (neraca) : adalah perhitungan jumlah antara assets yang dimiliki dengan equity. Hasil yang diperoleh haruslah balance (seimbang) 2. New Challenge.
Jika anda ingin memainkan mode New Challenge, cara bermainnya masih sama dengan New Career, hanya saja modal yang diberikan bukan 40.00$ melainkan 280.00$. Di mode Challenge ini, anda diharuskan untuk mendapatkan keuntungan sebanyak-banyaknya hanya dalam kurun waktu satu bulan saja. Yaap, demikian penjelasan yang dapat saya berikan. Selamat bermain game Lemonade Tycoon.....

Sabtu, 14 April 2012

PERLINDUNGAN HAK KONSUMEN

Secara sederhana, kegiatan perekonomian dilakukan oleh tiga pihak yang biasa kita kenal dengan istilah pelaku-pelaku ekonomi, yakni produsen, distributor, dan konsumen. Demi menjaga kelancaran sirkulasi atau perputaran kegiatan perekonomian di suatu tempat, maka ketiga pelaku tersebut (minimal) harus ikut berperan. Apabila salah satu diantara ketiganya tidak ada, saya yakin kegiatan perekonomian akan sedikit terhambat.
Produsen adalah pelaku ekonomi yang perannya menyediakan sesuatu baik barang maupun jasa dengan cara memproduksi yang nantinya akan dinikmati oleh konsumen.
Distributor adalah pelaku ekonomi yang perannya menyalurkan barang dan jasa yang telah dihasilkan oleh produsen tadi agar dapat sampai ke pihak konsumen. Pihak ini terkait dengan fungsi logistik.
Konsumen adalah pelaku ekonomi yang perannya menggunakan atau mengkonsumsi barang dan jasa dengan tujuan meningkatkan nilai guna dari barang dan jasa tersebut.
Terkait dengan tema di atas yaitu perlindungan atas hak konsumen, pada kesempatan kali ini saya hanya akan membahas mengenai konsumen. Apa saja hak-hak yang dapat diterima oleh konsumen, perlindungan seperti apa yang akan didapatkan oleh konsumen, dan lain-lain.
Berikut ini adalah hak-hak yang dapat diterima oleh konsumen, antara lain :
1. Hak untuk mendapatkan ganti rugi. Pihak produsen bertanggung jawab untuk memberikan ganti rugi jika terjadi kerusakan, pencemaran, dan kerugian konsumen akibat pengonsumsian barang dan jasa yang dihasilkan dan diperjualbelikan.
2. Hak untuk tidak diperlakukan diskriminatif. Konsumen harus mendapatkan pelayanan yang benar dan jujur, serta tidak dibeda-bedakan dalam mendapatkan pelayanan, baik menurut suku, agama, budaya, daerah, pendidikan, maupun status sosial lainnya.
3. Hak untuk mendapatkan pendidikan. Konsumen harus mendapatkan pendidikan yang cukup agar dapat memenuhi peranannya sebagai konsumen yang baik. Untuk itu, produsen juga harus memberikan edukasi yang objektif dan jujur kepada konsumen mengenai barang dan jasa yang mereka tawarkan.
4. Hak atas kenyamanan, keselamatan, dan keamanan. Konsumen berhak mendapatkan kenyamanan, keselamatan, dan keamanan terhadap barang dan jasa yang ditawarkan oleh pihak produsen, termasuk cara barang dan jasa tersebut sampai ke pihak konsumen dan digunakan olehnya.
5. Hak untuk memilih. Konsumen harus diposisikan layaknya seorang raja. Ia berhak memilih barang dan jasa apa saja yang ia inginkan. Tidak boleh ada sedikitpun unsur-unsur pemaksaan kehendak kepada konsumen. Produsen tidak boleh merasa keberatan dan menghalang-halangi konsumen ketika ia memilih suatu barang dan jasa.
6. Hak atas informasi. Konsumen memiliki hak untuk mengetahui apa yang dikerjakan dengan barangnya, sampai di mana pengerjaannya, kapan waktu selesainya barang itu diproduksi, apa bahan utama pembuatannya, dan bagaimana prosedur penggunannya.
7. Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya. Hal ini berkaitan dengan kritik dan saran dari konsumen kepada produsen. Produsen yang baik adalah produsen yang mampu menjadi pendengar yang baik pula.
8. Hak untuk mendapatkan advokasi. Konsumen berhak mendapatkan advokasi jika ia merasa ada haknya sebagai seorang konsumen dilanggar dalam penggunaan barang dan jasa produsen dengan jalur-jalur hukum yang benar.

Di Indonesia, dasar hukum yang menjadikan seorang konsumen dapat mengajukan perlindungan adalah :
• Undang Undang Dasar 1945 Pasal 5 ayat (1), pasal 21 ayat (1), Pasal 21 ayat (1), Pasal 27 , dan Pasal 33.
• Undang Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1999 No. 42 Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia No. 3821.
• Undang Undang No. 5 tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Usaha Tidak Sehat.
• Undang Undang No. 30 Tahun 1999 Tentang Arbritase dan Alternatif Penyelesian Sengketa.
• Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2001 tentang Pembinaan Pengawasan dan Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen.
• Surat Edaran Dirjen Perdagangan Dalam Negeri No. 235/DJPDN/VII/2001 Tentang Penangan pengaduan konsumen yang ditujukan kepada Seluruh dinas Indag Prop/Kab/Kota.
• Surat Edaran Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri No. 795 /DJPDN/SE/12/2005 tentang Pedoman Pelayanan Pengaduan Konsumen.

Adapun beberapa asas yang melandasi perlindungan atas hak konsumen, yaitu :
 Asas manfaat  Mengamanatkan bahwa segala upaya dalam penyelenggaraan perlindungan ini harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kepentingan konsumen dan pelaku usaha secara keseluruhan.
 Asas keadilan  Partisipasi seluruh rakyat dapat diwujudkan secara maksimal dan memberikan kesempatan kepada konsumen dan pelaku usaha untuk memperoleh haknya dan melaksanakan kewajibannya secara adil.
 Asas keseimbangan  Memberikan keseimbangan antara kepentingan konsumen, pelaku usaha, dan pemerintah dalam arti materi atau non materi (spiritual).
 Asas keamanan dan keselamatan konsumen  Memberikan jaminan atas keamanan dan keselamatan kepada konsumen dalam penggunaan, pemakaian, dan pemanfaatan barang dan jasa yang digunakan atau dikonsumsi.
 Asas kepastian hukum  Baik pelaku usaha maupun konsumen menaati hukum dan memperoleh keadilan dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen, serta negara menjamin kepastian hukum.

Pada kenyataannya, meskipun ada beberapa Undang-undang yang telah mengatur perlindungan tersebut, masih banyak terjadi pelanggaran-pelanggaran atas hak konsumen. Menurut saya, penyebab utama yang pasti adalah adanya persaingan yang tidak sehat diantara para pesaing yaitu produsen, demi mendapatkan keuntungan yang lebih, tanpa memperhatikan hak-hak konsumen yang tidak boleh dilanggar. Selain itu, peran pemerintah yang tercakup di dalam Undang-undang di atas kurang tegas dalam menegakkan perlindungan atas hak konsumen. Contoh kasus yang sering terjadi misalnya banyak makanan dan minuman yang telah melewati masa layak konsumsinya alias kadaluarsa masih tetap diperjualbelikan di mini market atau super market. Hal itu sangat membahayakan bagi konsumen. Bagaimana bila nyawa si konsumen lah yang menjadi taruhannya akibat keracunan. Pemerintah seharusnya tidak hanya mengandalkan sidak (inspeksi mendadak) yang hanya dilakukan sekali-sekali. Sidak bukanlah cara yang efektif dalam menghadapi masalah itu. Pemerintah harus tegas dalam menghakimi siapa saja yang berbuat pelanggaran atas hak konsumen.

Jumat, 06 April 2012

BATARA WISNU

BATARA WISNU
Kata Wisnu berasal dari bahasa Sansekerta. Kata Wis berarti menempati, memasuki, atau mengisi, dan mendapat akhiran -nu. Jadi, kata Wisnu dapat diartikan sebagai sesuatu yang menempati segalanya.
Susastra Hindu banyak menyebut-nyebut nama Wisnu di antara dewa-dewi lainnya. Dalam kitab Weda, dewa Wisnu muncul sebanyak 93 kali. Dia sering muncul bersama dengan Indra, yang membantunya membunuh Wretra, dan bersamanya dia meminum Soma. Hubungannya yang dekat dengan Indra membuatnya disebut sebagai saudara. Dalam Weda, Wisnu muncul tidak sebagai salah satu dari delapan Aditya, namun sebagai pemimpin mereka. Karena mampu melangkah di tiga alam, maka Wisnu dikenal sebagai Tri-wikrama atau Uru-krama untuk langkahnya yang lebar. Langkah pertamanya di bumi, langkah keduanya di langit, dan langkah ketiganya di dunia yang tidak bisa dilihat oleh manusia, yaitu di surga.
Dalam kitab Purana, Wisnu sering muncul dan menjelma sebagai seorang Awatara, seperti misalnya Rama dan Kresna, yang muncul dalam Itihasa (wiracarita Hindu). Dalam penitisannya tersebut, Wisnu berperan sebagai manusia yang unggul.
Dalam kitab Bhagawadgita, Wisnu menjabarkan ajaran agama dengan mengambil sosok sebagai Sri Kresna, kusir kereta Arjuna, menjelang perang di Kurukshetra berlangsung. Pada saat itu pula Sri Kresna menampakkan wujud rohaninya sebagai Wisnu, kemudian ia menampakkan wujud semestanya kepada Arjuna.
Dalam Purana dan selayaknya penggambaran umum, Dewa Wisnu dilukiskan sebagai dewa yang berkulit hitam-kebiruan atau biru gelap, berlengan empat, masing-masing memegang gada, lotus, sangkala, dan cakram. Yang paling identik dengan Wisnu adalah senjata cakram dan kulitnya yang berwarna biru gelap. Dalam filsafat Waisnawa, Wisnu disebutkan memiliki wujud yang berbeda-beda atau memiliki aspek-aspek tertentu.
Dalam filsafat Waisnawa, Wisnu memiliki enam sifat ketuhanan :
1. Jñana  mengetahui segala sesuatu yang terjadi di alam semesta.
2. Aishvarya  maha kuasa, tak ada yang dapat mengaturnya.
3. Shakti  memiliki kekuatan untuk membuat yang tak mungkin menjadi mungkin.
4. Bala  maha kuat, mampu menopang segalanya tanpa merasa lelah.
5. Virya  kekuatan rohani sebagai roh suci dalam semua makhluk.
6. Tèjas  memberi cahaya spiritualnya kepada semua makhluk.
Dalam Purana, Wisnu disebutkan bersifat gaib dan berada dimana-mana. Untuk memudahkan penghayatan terhadapnya, maka simbol-simbol dan atribut tertentu dipilih sesuai dengan karakternya, dan diwujudkan dalam bentuk lukisan, pahatan, dan arca. Dewa Wisnu digambarkan sebagai berikut :
a. Seorang pria yang berlengan empat. Berlengan empat melambangkan segala kekuasaanya dan segala kekuatannya untuk mengisi seluruh alam semesta.
b. Kulitnya berwarna biru gelap atau seperti warna langit. Warna biru melambangkan kekuatan yang tiada batas, seperti warna biru pada langit abadi atau lautan abadi tanpa batas.
c. Di dadanya terdapat simbol kaki Resi Brigu.
d. Terdapat simbol srivatsa di dadanya, simbol Dewi Laksmi, pasangannya.
e. Pada lehernya, terdapat permata Kaustubha dan kalung dari rangkaian bunga.
f. Memakai mahkota, melambangkan kuasa seorang pemimpin.
g. Memakai sepasang giwang, melambangkan dua hal yang selalu bertentangan dalam penciptaan, seperti kebijakan dan kebodohan, kesedihan dan kebahagiaan, kenikmatan dan kesakitan.
h. Beristirahat dengan ranjang Ananta Sesa, ular suci.
Wisnu sering dilukiskan memegang empat benda yang selalu melekat dengannya, yakni :
1. Terompet kulit kerang atau Shankhya, bernama “Panchajanya”, dipegang oleh tangan kiri atas, simbol kreativitas. Panchajanya melambangkan lima elemen penyusun alam semesta dalam agama Hindu, yakni air, tanah, api, udara, dan petir.
2. Cakram, senjata berputar dengan gerigi tajam, bernama “Sudarshana”, dipegang oleh tangan kanan atas, melambangkan pikiran. Sudarshana berarti pandangan yang baik.
3. Gada yang bernama Komodaki, dipegang oleh tangan kiri bawah, melambangkan keberadaan individual.
4. Bunga lotus atau Padma, simbol kebebasan. Padma melambangkan kekuatan yang memunculkan alam semesta.
Dewa Wisnu memiliki hubungan dengan Dewi Lakshmi, Dewi kemakmuran yang merupakan istrinya. Selain dengan Indra, Wisnu juga memiliki hubungan dekat dengan Brahma dan Siwa sebagai konsep Trimurti. Kendaraan Dewa Wisnu adalah Garuda, Dewa burung. Dalam penggambaran umum, Dewa Wisnu sering dilukiskan duduk di atas bahu burung Garuda tersebut.
Dalam pementasan wayang Jawa, Wisnu sering disebut dengan gelar Sanghyang Batara Wisnu. Menurut versi ini, Wisnu adalah putra kelima Batara Guru dan Batari Uma. Dia merupakan putra yang paling sakti di antara semua putra Batara Guru.
Menurut mitologi Jawa, Wisnu pertama kali turun ke dunia menjelma menjadi raja bergelar Srimaharaja Suman. Negaranya bernama Medangpura, terletak di wilayah Jawa Tengah sekarang. Dia kemudian berganti nama menjadi Sri Maharaja Matsyapati, merajai semua jenis binatang air.
Selain itu Wisnu juga menitis atau terlahir sebagai manusia. Titisan Wisnu menurut pewayangan antara lain :
1. Srimaharaja Kanwa
2. Resi Wisnungkara
3. Prabu Arjunasasrabahu
4. Sri Ramawijaya
5. Sri Batara Kresna
6. Prabu Airlangga
7. Prabu Jayabaya
8. Prabu Anglingdarma
9. Prabu Ken Arok
10. Prabu Kertawardhana
Menurut saya, berdasarkan sifat dan gambaran dari sosok Batara Wisnu di atas, orang di pemerintahan yang kurang lebih seperti itu adalah Bapak Presiden kita yang terhormat, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Mengapa demikian? Karena apabila kita mengacu pada keterangan di atas, ada beberapa kesamaan yang dominan dari segi sifat maupun gambaran, di antara Batara Wisnu dan Pak SBY. Salah satu sifat dari Batara Wisnu adalah tidak ada yang dapat mengaturnya, siapapun itu. Posisi Presiden di suatu negara misalnya Indonesia, merupakan posisi yang paling tinggi di luar kebijakan MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat) yang dapat mengangkat dan menurunkan Presiden dari jabatannya. “Seharusnya dan sebenarnya” haruslah seperti itu sesuai dengan mekanisme yang telah ada. Presiden merupakan kepala negara atau kepala pemerintahannya. Dialah yang dapat memerintah ini dan itu, namun sebaliknya tidak ada yang dapat memerintahnya. Itulah mengapa saya mengatakan ada kemiripan di antara Batara Wisnu dan Pak SBY.
Selain itu, berdasar pada gambaran di atas, Batara Wisnu memiliki empat lengan atau tangan yang melambangkan segala kekuasaan ada padanya. Dalam hal ini, kaitannya dengan Pak SBY adalah dia memiliki banyak anak buah yang dapat digerakkannya (bagaikan memiliki 4 tangan) untuk menjalankan pemerintahan. Misalnya dari partai Demokrat saja, Pak SBY mempunyai Anas Urbaningrum dan Andi Malaranggeng. Kemudian Batara Wisnu memakai mahkota yang berarti kuasa seorang pemimpin. Sama halnya dengan Pak SBY, kuasa seorang pemimpin (Presiden). Lalu Batara Wisnu memakai sepasang giwang yang berarti dua hal yang selalu bertentangan, seperti kesedihan dan kebahagiaan. Di dalam pemerintahan Indonesia, ada kalanya dia dibenci dan ada kalanya dia dipuji. Baik pro maupun kontra, harus ditanggung oleh Pak SBY sebagai suara hati masyarakat.
Pada akhirnya, kesimpulan saya adalah baik Batara Wisnu maupun Pak SBY, mereka adalah dua sosok yang berbeda, meskipun ada beberapa kemiripan dari segi sifat. Batara Wisnu adalah Batara Wisnu, Pak SBY adalah Pak SBY, dengan semua kelebihan dan kekurangan masing-masing yang mereka punya.

HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL

HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL

Pengertian
Hak kekayaan intelektual (HAKI) atau dalam istilah bahasa inggrisnya intellectual property rights (IPR) adalah hak milik yang dapat diperoleh seseorang atas sesuatu yang telah dihasilkannya. Sesuatu itu berupa penemuan yang bersifat abstrak. Oleh sebab itu, hal tersebut dapat dikatakan kekayaan intelektual, karena merupakan buah pikiran intelektual dari seorang insan manusia.

Prinsip
Ada beberapa prinsip yang terkandung di dalam hak kekayaan intelektual, diantaranya :
1. Prinsip ekonomi
Hak intelektual berasal dari kegiatan kreatif suatu kemauan daya pikir manusia yang diekspresikan ke dalam berbagai bentuk yang akan memberikan keuntungan kepada pemilik yang bersangkutan.
2. Prinsip keadilan
Di dalam menciptakan sebuah karya atau orang yang bekerja membuahkan suatu hasil dari kemampuan intelektual dalam ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang akan mendapatkan perlindungan dalam kepemilikannya.
3. Prinsip kebudayaan
Perkembangan ilmu pengetahuan, sastra, dan seni untuk meningkatkan kehidupan manusia.
4. Prinsip sosial
Hak yang diakui oleh hokum dan telah diberikan kepada individu merupakan satu kesatuan sehingga perlindungan yang diberikan didasarkan pada keseimbangan antara individu dan masyarakat.
Ada 3 hal yang termasuk ke dalam hak kekayaan intelektual, yaitu :
1. Hak cipta
2. Paten
3. Merek

Hak cipta
Hak Cipta merupakan istilah legal yang menjelaskan suatu hak yang diberikan kepada para pencipta atas karya-karya mereka. Tujuan utamanya adalah untuk memberikan perlindungan atas hak cipta, untuk mendukung, serta memberikan penghargaan atas buah karya kreativitas mereka. Karya-karya yang tercakup di dalam hak cipta antara lain karya-karya literatur seperti novel, puisi, karya pertunjukan, karya-karya referensi, koran, program komputer, data-base, film, komposisi musik, dan koreografi. Sedangkan karya artistik seperti lukisan, gambar, fotografi, ukiran, arsitektur, iklan, peta, dan gambar teknis. Hak yang berhubungan dengan hak cipta termasuk artis-artis yang beraksi di dalam sebuah pertunjukan dan penyiar-penyiar di program radio & televisi.
Ada beberapa peraturan perundang-undangan mengenai hak cipta yaitu :
1. UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta.
2. UU Nomor 7 Tahun 1987 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta.
3. UU Nomor 12 Tahun 1997 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 1987.
4. UU Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta.

Paten
Paten merupakan hak eksklusif yang diberikan atas sebuah penemuan, dapat berupa produk atau proses secara umum, suatu cara baru untuk membuat sesuatu atau menawarkan solusi atas suatu masalah dengan teknik baru. Paten memberikan perlindungan terhadap pencipta atas penemuannya. Perlindungan tersebut diberikan untuk periode yang terbatas, biasanya dalam kurun waktu 20 tahun. Perlindungan yang dimaksud di sini adalah, penemuan tersebut tidak dapat secara komersil dibuat, digunakan, disebarkan, atau dijual tanpa izin dari si pencipta.
Ada beberapa peraturan perundang-undangan mengenai paten yaitu :
1. UU Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten.
2. UU Nomor 13 Tahun 1997 tentang Perubahan UU Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten.
3. UU Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten.

Istilah-istilah dalam paten
Invensi  adalah ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi, dapat berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.
Inventor  adalah seorang yang secara sendiri atau beberapa orang yang secara bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan invensi.
Pemegang paten  adalah inventor sebagai pemilik paten atau pihak yang menerima hak tersebut dari pemilik paten atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak tersebut, yang terdaftar dalam daftar umum paten.
Apabila seseorang ingin mengajukan paten terhadap apa yang dimiliki atau dihasilkannya, maka ada beberapa hal yang harus diperhatikan, antara lain :
1. Melakukan penelusuran. Tahapan ini dimaksudkan untuk mendapatkan informasi tentang teknologi terdahulu dalam bidang invensi yang sama yang memungkinkan adanya kaitannya dengan invensi yang akan diajukan. Melalui informasi teknologi terdahulu tersebut maka inventor dapat melihat perbedaan antara invensi yang akan diajukan permohonan patennya dengan teknologi terdahulu.
2. Melakukan Analisis. Tahapan ini dimaksudkan untuk menganalisis apakah ada ciri khusus dari invensi yang akan diajukan permohonan patennya dibandingkan dengan Invensi terdahulu.
3. Mengambil Keputusan. Jika invensi yang dihasilkan tersebut mempunyai ciri teknis dibandingkan dengan teknologi terdahulu, maka invensi tersebut sebaiknya diajukkan permohonan patennya. Sebaliknya jika tidak ditemukan ciri khusus, maka invensi tersebut sebaiknya tidak perlu diajukan untuk menghindari kerugian dari biaya pengajuan permohonan paten.

Merek
Merek adalah suatu tanda tertentu yang dipakai untuk mengidentifikasi suatu barang atau jasa sebagaimana barang atau jasa tersebut diproduksi atau disediakan oleh orang atau perusahaan tertentu. Merek membantu konsumen untuk mengidentifikasi dan membeli sebuah produk atau jasa berdasarkan karakter dan kualitasnya, yang dapat teridentifikasi dari mereknya yang unik.
Ada beberapa peraturan perundang-undangan mengenai merek, yaitu :
1. UU Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek.
2. UU Nomor 14 Tahun 1997 tentang Perubahan UU Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek.
3. UU Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek.

Jenis-Jenis Merek
Merek dapat terbagi ke dalam 3 jenis, yaitu :
1. Merek Dagang
Merek dagang merupakan merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenisnya.
2. Merek Jasa
Merek jasa adalah merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.
3. Merek Kolektif
Merek kolektif merupakan merek yang digunakan pada barang dan/atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang dan/atau hal sejenis lainnya.

Fungsi merek
Merek memiliki beberapa fungsi, antara lain :
1. Tanda pengenal untuk membedakan hasil produksi yang dihasilkan seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum dengan produksi orang lain atau badan hukum lainnya.
2. Sebagai alat promosi, sehingga mempromosikan hasil produksinya cukup dengan menyebutkan mereknya.
3. Sebagai jaminan atas mutu barangnya.
4. Menunjukkan asal barang dan/atau jasa dihasilkan.

Fungsi pendaftaran merek
Sebuah merek dari suatu produk harus didaftarkan karena pendaftaran merek memiliki fungsi tertentu, yaitu :
1. Sebagai alat bukti bagi pemilik yang berhak atas merek yang didaftarkan.
2. Sebagai dasar penolakan terhadap merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya yang dimohonkan pendaftaran oleh orang lain untuk barang/jasa sejenis.
3. Sebagai dasar untuk mencegah orang lain memakai merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya dalam peredaran untuk barang dan/atau jasa sejenis.
Dalam hal pendaftaran merek, ada tiga pihak yang dapat mendaftarkan merek, antara lain :
1. Orang
2. Badan hukum
3. Beberapa orang atau badan hukum
Akan tetapi, terkadang ada juga hal-hal yang dapat membuat suatu merek tidak dapat didaftarkan. Penyebabnya antara lain :
1. Didaftarkan oleh pemohon yang tidak beritikad/bermaksud baik.
2. Bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, moralitas keagamaan, kesusilaan, atau ketertiban umum.
3. Tidak memiliki daya pembeda.
4. Telah menjadi milik umum.
5. Merupakan keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya.

Terkait dengan judul di atas, yaitu hak kekayaan intelektual (HAKI), dewasa ini banyak terjadi kasus yang merupakan pelanggaran HAKI. Contoh mudahnya saja banyak terjadi pembajakan kaset baik video maupun audio atau musik. Akibat dari adanya pembajakan tersebut, membuat pihak-pihak kreator merugi. Yang seharusnya video atau kaset original yang laku di pasaran dan menguntungkannya, malah tidak mendapat apa-apa karena adanya pembajakan hak cipta. Sebenarnya, bila kita mengunduh file video ataupun musik dari internet, itu sudah termasuk pembajakan yang kita lakukan secara tidak langsung tanpa kita sadari.
Menurut saya, kita harus menghargai jerih payah para penemu dengan cara membeli atau mendapatkan barang-barang mereka secara resmi yang biasanya memiliki lisensi, sehingga dapat menguntungkan kedua belah pihak. Maksudnya, si kreator dapat merasakan imbalan atas apa yang telah dihasilkannya dan kita sebagai pengguna dapat merasakan manfaat dari ditemukan dan dibuatnya barang dan/atau jasa tersebut, baik yang bersifat kongkrit maupun abstrak.