Selasa, 26 November 2013

IFRS dan UU no. 5 Tahun 2011 tentang Akuntan Publik

Akuntansi adalah seni dalam mengukur, berkomunikasi dan menginterpretasikan aktivitas keuangan. Akuntansi bertujuan untuk menyiapkan suatu laporan keuangan yang akurat agar dapat dimanfaatkan oleh para manajer, pengambil kebijakan, dan pihak berkepentingan lainnya, seperti pemegang saham, kreditur, atau pemilik.
            
Praktisi akuntansi dikenal sebagai akuntan. Akuntan adalah sebutan dan gelar profesional yang diberikan kepada seorang sarjana yang telah menempuh pendidikan di fakultas ekonomi jurusan akuntansi pada suatu universitas atau perguruan tinggi dan telah lulus Pendidikan Profesi Akuntansi (PPAk). Berdasarkan bidang kerja yang digeluti maka akuntan dapat dibedakan menjadi Akuntan Pendidik, Akuntan Publik, Akuntan Manajemen, dan Akuntan Sektor Publik. Terkait dengan judul di atas, maka saya hanya akan menjelaskan mengenai Akuntan Publik.

Akuntan publik adalah akuntan yang telah memperoleh izin dari menteri keuangan untuk memberikan jasa akuntan publik di Indonesia. Ketentuan mengenai akuntan publik di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 2011 tentang Akuntan Publik dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.01/2008 tentang Jasa Akuntan Publik. Setiap akuntan publik wajib menjadi anggota Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI), asosiasi profesi yang diakui oleh Pemerintah.
            
Di dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2011 tentang Akuntan Publik, dijelaskan bahwa Profesi Akuntan Publik merupakan suatu profesi yang jasa utamanya adalah jasa asuransi dan hasil pekerjaannya digunakan secara luas oleh publik sebagai salah satu pertimbangan penting dalam pengambilan keputusan. Dengan demikian, profesi Akuntan Publik memiliki peranan yang besar dalam mendukung perekonomian nasional yang sehat dan efisien serta meningkatkan transparansi dan mutu informasi dalam bidang keuangan. Akuntan Publik tersebut mempunyai peran terutama dalam peningkatan kualitas dan kredibilitas informasi keuangan atau laporan keuangan suatu entitas. Dalam hal ini Akuntan Publik mengemban kepercayaan masyarakat untuk memberikan opini atas laporan keuangan suatu entitas. Dengan demikian, tanggung jawab Akuntan Publik terletak pada opini atau pernyataan pendapatnya atas laporan atau informasi keuangan suatu entitas, sedangkan penyajian laporan atau informasi keuangan tersebut merupakan tanggung jawab manajemen.
            
Apa itu IFRS???
            
IFRS (International Financial Reporting Standard) merupakan standar pencatatan dan pelaporan akuntansi yang berlaku secara internasional yang dikeluarkan oleh International Accounting Standard Boards (IASB), sebuah lembaga internasional yang bertujuan untuk mengembangkan suatu standar akuntansi yang tinggi, dapat dimengerti, diterapkan, dan diterima secara internasional. IFRS dibuat dengan tujuan memberikan kumpulan standar penyusunan laporan keuangan perusahaan di seluruh dunia. Perusahaan dapat menghasilkan laporan keuangan yang berkualitas tinggi, dapat diperbandingkan dan transparan yang digunakan oleh investor di pasar modal dunia maupun pihak-pihak yang berkepentingan lainnya (stakeholder). Saat ini banyak negara-negara di Eropa, Asia, Afrika, Oseania dan Amerika yang menerapkan IFRS. Standar akuntansi internasional (International Accounting Standards/IAS) disusun oleh 4 organisasi utama dunia, yaitu Badan Standar Akuntansi Internasional (IASB), Komisi Masyarakat Eropa (EC), Organisasi Internasional Pasar Modal (IOSOC) dan Federasi Akuntansi Internasional (IFAC).

Manfaat Konvergensi IFRS
  • Memudahkan pemahaman atas laporan keuangan dengan Standar Akuntansi Keuangan yang dikenal secara internasional.
  • Meningkatkan arus investasi global melalui transparansi.
  • Menurunkan biaya modal dengan membuka peluang fund raising melalui pasar modal secara global.
  • Menciptakan efisiensi penyusunan laporan keuangan.
  • Meningkatkan kualitas laporan keuangan, dengan mengurangi kesempatan untuk melakukan earning management (manajemen laba).

Alasan Diperlukannya Konvergensi IFRS
  • Mengurangi peran dari badan otoritas dan panduan terbatas pada industri-industri spesifik.
  • Pendekatan terbesar pada substansi atas transaksi dan evaluasi dimana merefleksikan realitas ekonomi yang ada.
  • Peningkatan daya banding laporan keuangan dan memberikan informasi yang berkualitas di pasar modal internasional.
  • Menghilangkan hambatan arus modal internasional dengan mengurangi perbedaan dalam ketentuan pelaporan keuangan.
  • Mengurangi biaya pelaporan keuangan bagi perusahaan multinasional dan biaya untuk analisis keuangan bagi para analis.
  • Meningkatkan kualitas pelaporan keuangan menuju “best practice”.

Masalah yang Dihadapi dalam Konvergensi IFRS
  • Translasi Standar Internasional.
  • Ketidaksesuaian Standar Internasional dengan Hukum Nasional.
  • Struktur dan Kompleksitas Standar Internasional.
  • Frekuensi Perubahan dan Kompleksitas Standar Internasional seperti IFRS menekankan pada fair value dan meninggalkan historical value.
            
Terkait dengan diberlakukannya IFRS di Indonesia baru-baru ini, Akuntan Publik sebagai salah satu profesi pendukung kegiatan dunia usaha dituntut untuk dapat menyajikan laporan keuangan dengan kualitas dan kredibilitas yang tinggi, karena sistem IFRS merupakan sistem penyajian laporan keuangan yang telah digunakan di sebagian besar negara di dunia dan telah menjadi acuan bagi kegiatan akuntansi internasional. Dalam era globalisasi perdagangan barang dan jasa, kebutuhan pengguna jasa Akuntan Publik akan semakin meningkat, terutama kebutuhan atas kualitas informasi keuangan yang digunakan sebagai salah satu pertimbangan dalam pengambilan keputusan. Dengan demikian, Akuntan Publik dituntut untuk senantiasa meningkatkan kompetensi dan profesionalisme dalam menghadapi konvergensi IFRS, agar dapat memenuhi kebutuhan pengguna jasa dan mengemban kepercayaan publik.

Selasa, 05 November 2013

Review Jurnal dengan Tema Audit

REVIEW JURNAL AUDIT
Judul                : Pengaruh Mekanisme Good Corporate Governance, Independensi Auditor,                    Kualitas Audit dan Faktor Lainnya terhadap Manajemen Laba
Pengarang        : Welvin I Guna dan Arleen Herawaty
Diterbitkan di    : Jurnal Bisnis dan Akuntansi Vol. 12, No. 1, April 2010, Hlm. 53 - 68
Tahun terbit      : 2010

Latar Belakang
Seluruh perusahaan yang telah Go Public dan terdaftar dalam Bursa Efek Indonesia wajib memenuhi kewajiban untuk menyampaikan laporan keuangan yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) sebelum dipublikasikan kepada publik sesuai dengan keputusan ketua BAPEPAM. Dalam menjalankan profesinya, auditor dituntut untuk dapat bersikap independen dalam mendeteksi kemungkinan perilaku menyimpang atau kecurangan yang dilakukan oleh pihak manajemen dalam menyusun laporan keuangannya. Scott (2000:296) menyatakan bahwa pilihan kebijakan akuntansi yang dilakukan manajer untuk suatu tujuan tertentu disebut dengan manajemen laba. Terkait dengan informasi laba, Statement of Financial Accounting Concept (SFAC) No. 1 menyatakan bahwa informasi tersebut merupakan perhatian utama untuk menaksir kinerja atau pertanggung-jawaban manajemen. Selain itu informasi laba juga membantu para pengguna laporan keuangan dalam menaksir earnings power perusahaan di masa yang akan datang. Oleh karena itu, manajemen mempunyai kecenderungan melakukan tindakan untuk memberikan laporan keuangan yang atraktif. Perilaku manajer yang melakukan manajemen laba dapat diminimalisir dengan menerapkan mekanisme Good Corporate Governance. Good Corporate Governance adalah serangkaian mekanisme yang digunakan untuk membatasi timbulnya masalah asimetri informasi yang dapat mendorong terjadinya manajemen laba (Dye 1998), Trueman dan Titman (1988). Menurut penelitian yang dilakukan oleh Gul et al. (2005) ada beberapa indikator yang dapat digunakan untuk mendeteksi manajemen laba. Salah satu indikator tersebut adalah ukuran KAP tempat auditor bekerja. Pada KAP yang lebih besar diasumsikan audit yang dilaksanakan lebih berkualitas dibandingkan dengan KAP yang lebih kecil karena adanya kecenderungan untuk lebih berhati-hati dalam melaksanakan audit, termasuk menjalankan prosedur-prosedur audit yang baku (Siregar dan Utama 2002). Indikator lain yang dapat digunakan untuk mendeteksi manajemen laba adalah independensi auditor, yang diproksikan menggunakan lamanya penugasan audit yang digolongkan menjadi 1 tahun, 2 tahun, dan 3 tahun. Melihat pentingnya penerapan mekanisme tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance) dan pentingnya peranan auditor dalam mendeteksi manajemen laba yang dilakukan oleh manajer perusahaan, memberikan motivasi untuk melaksanakan penelitian yang dapat mendeteksi pengaruh dari tata kelola perusahaan yang baik dan peranan auditor dalam mengaudit laporan keuangan terhadap kecenderungan dilakukannya manajemen laba.

Populasi dan Sampel Penelitian
Populasi à Perusahaan manufaktur yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia selama periode 2006 sampai 2008.
Sampel à Pemilihan sampel menggunakan metode purposive sampling, yang dipilih berdasarkan kriteria perusahaan manufaktur yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia minimal sejak Desember 2005-2008 dan tidak mengalami delisting selama periode penelitian, menggunakan mata uang Rupiah dalam laporan keuangannya, memiliki akhir tahun buku 31 Desember dalam laporan keuangannya, melaporkan net income dan operating income serta arus kas positif dari aktivitas operasi secara berturut-turut selama tiga tahun periode penelitian (2006-2008). Jumlah sampel perusahaan yang memenuhi kriteria pemilihan sampel adalah 40 perusahaan. Setelah uji outlier dilakukan, jumlah data yang digunakan dalam penelitian adalah sebanyak 106 data penelitian.

Variabel yang Digunakan
Variabel independen à kepemilikan institusional, kepemilikan manajemen, komite audit, komisaris independen, independensi auditor, leverage, kualitas auditor, profitabilitas, dan ukuran perusahaan.
Variabel dependen à Discretionary accruals yang digunakan sebagai proksi manajemen laba.

Alat Analisis Data
Alat analisis yang digunakan untuk menguji hipotesis adalah multiple regression analysis.

Hasil Penelitian
  • Kepemilikan institusional tidak berpengaruh terhadap manajemen laba.
  • Kepemilikan manajemen tidak berpengaruh terhadap manajemen laba.
  • Komite audit tidak berpengaruh terhadap manajemen laba. Keberadaan komite audit dalam perusahaan tidak dapat menjalankan tugasnya dalam memonitoring pelaporan keuangan sehingga keberadaan komite audit gagal dalam mendeteksi manajemen laba.
  • Komisaris independen tidak berpengaruh terhadap manajemen laba. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa keberadaan komisaris independen dalam perusahaan gagal menjadi salah satu mekanisme Good Corporate Governance dalam mendeteksi manajemen laba.
  • Independensi auditor tidak berpengaruh terhadap manajemen laba. Hal ini terjadi karena terkait dengan ketidakmampuan auditor dalam mendeteksi terjadinya manajemen laba melalui proses audit laporan keuangan perusahaan.
  • Leverage berpengaruh terhadap manajemen laba.
  • Kualitas audit berpengaruh terhadap manajemen laba.
  • Profitabilitas berpengaruh terhadap manajemen laba.
  • Ukuran perusahaan tidak berpengaruh terhadap manajemen laba.

Kesimpulan dan Keterbatasan
Berdasarkan hasil penelitian dapat dibuat kesimpulan bahwa leverage, kualitas audit, dan profitabilitas berpengaruh terhadap manajemen laba. Sedangkan Kepemilikan institusional, kepemilikan manajemen, komite audit, komisaris independen, independensi, dan ukuran perusahaan tidak berpengaruh terhadap manajemen laba.
Penelitian ini mempunyai beberapa keterbatasan yang perlu diperhatikan untuk penelitian berikutnya, yaitu:
1.      Jumlah sampel perusahaan yang dijadikan objek penelitian hanya satu jenis industri saja, yaitu manufaktur sehingga tidak dapat mencakup semua hasil temuan untuk seluruh perusahaan publik.
2.      Periode penelitian untuk memprediksi manajemen laba hanya tiga tahun, sehingga memungkinkan praktik manajemen laba dalam perusahaan yang diamati kurang menggambarkan kondisi yang sebenarnya.
3.      Variabel independen yang digunakan dalam penelitian ini hanya menjelaskan 8% dari variasi variabel dependen, sisanya terdapat pada variabel lain yang tidak dimasukkan dalam model penelitian.


Nama pe-review : Rio Wahyudi