Sabtu, 11 Januari 2014

Pelanggaran Etika Berujung pada Pelanggaran Hukum

Pelanggaran Etika Berujung pada Pelanggaran Hukum

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), etika adalah ilmu tentang apa yang baik dan apa yang buruk dan tentang hak dan kewajiban moral (akhlaq); kumpulan asas atau nilai yang berkenaan dengan akhlaq; nilai mengenai nilai benar dan salah, yang dianut suatu golongan atau masyarakat. Menurut Magnis Suseno, ada empat fungsi dari etika itu sendiri, antara lain:

1.      Etika dapat membantu dalam menggali rasionalitas dan moralitas agama, seperti mengapa Tuhan memerintahkan ini, bukan itu.

2.      Etika membantu dalam menginterpretasikan ajaran agama yang saling bertentangan.

3.      Etika dapat membantu menerapkan ajaran moral agama terhadap masalah-masalah baru dalam kehidupan manusia.

4.      Etika dapat membantu mengadakan diaolog antar agama, karena etika mendasarkan pada rasionallitas, bukan wahyu.

Dalam perkembangannya, etika dapat dibagi menjadi dua yaitu:

1.      Etika Perangai

Etika Perangai adalah adat-istiadat atau kebiasaan yang menggambarkan perangai manusia dalam hidup bermasyarakat di daerah tertentu dan pada waktu tertentu. Etika Perangai tersebut diakui dan berlaku karena disepakati masyarakat berdasarkan hasil penelitian. Contoh dari Etika Perangai adalah berbusana adat, pergaulan muda-mudi, dan upacara adat.

2.      Etika Moral

Etika Moral adalah berkenaan dengan kebiasaan berperilaku baik dan benar berdasarkan kodrat manusia. Apabila etika tersebut dilanggar maka timbullah kejahatan yaitu perbuatan yang tidak baik dan tidak benar, kebiasaan ini berasal dari kodrat manusia yang disebut moral. Contoh dari Etika Moral adalah berkata dan berbuat jujur, menghormati orang tua, menghargai orang lain, membela kebenaran dan keadilan, dan menyantuni anak yatim piatu.

 

Apabila seseorang atau sekelompok orang melakukan pelanggaran etika, maka akan ada sanksi yang harus diterimanya. Berikut ini adalah sanksi terhadap pelanggaran etika, yaitu:

·         Sanksi Sosial

Sanksi ini diberikan oleh masyarakat sendiri, tanpa melibatkan pihak berwenang. Pelanggaran yang dikenakan oleh sanksi ini biasanya merupakan kejahatan kecil, ataupun pelanggaran yang dapat dimaafkan. Dengan demikian hukuman yang diterima akan ditentukan oleh masyarakat, misalnya membayar ganti rugi. Pedoman yang digunakan adalah etika setempat berdasarkan keputusan bersama.

  • Sanksi Hukum

Sanksi ini diberikan oleh pihak berwenang, dalam hal ini yaitu pihak kepolisian dan hakim. Pelanggaran yang dilakukan tergolong pelanggaran berat dan harus diganjar dengan hukuman pidana ataupun perdata. Pedoman yang digunakan adalah KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana).

Salah satu pelanggaran etika yang terjadi di Indonesia adalah kasus Rudi Rubiandini (mantan kepala SKK migas) yang memberikan sejumlah uang kepada Sekretaris Jendral kementrian ESDM (Energi Sumber Daya Mineral), Waryono Karyo. Uang suap yang diterima Rudi tak dinikmatinya sendiri. Rudi tak lupa memberikan kepada orang lain, tak terkecuali Sekretaris Jenderal Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Waryono Karyo. Selain itu, Wakil Kepala SKK Migas yang saat ini telah menjabat sebagai Kepala SKK Migas menggantikan Rudi yaitu, Yohanes Widjonarko juga dituduh menerima uang dari Rudi.

Dalam dakwaan jaksa, diketahui salah satu pejabat SKK Migas, Gerhard Rumesser memberi 200 ribu dollar Amerika kepada Rudi lewat tangan kanannya, Deviardi. Uang diterima Rudi dan meminta Deviardi untuk menyimpan dulu di Safe Deposit Box.

“Awal Juni 2013 di ruang kerja Kepala SKK Migas lantai 40 terdakwa secara bertahap menerima uang 150 dollar Amerika dari Gerhard Rumesser yang selanjutnya diberikan kepada Waryono Karyo,” ujar jaksa Iskandar Marwanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (7/1/2014).

Di luar uang 150 ribu dollar Amerika, Gerhard memberikan lagi 200 dollar Amerika ke Rudi. Rudi juga menerima 600 ribu dollar Singapura dari Wakil Kepala SKK Migas Yohanes Widjonarko, dan 50 ribu dollar Amerika dari Kepala Divisi Penunjang Operasi SKK Migas, Iwan Ratman.

Uang suap yang diterima Rudi juga datang dari swasta. Yang pertama datang dari bos Kernel Oil Widodo Ratanachaitong dan PT Kernel Oil Private Limited Indonesia sebesar 900 ribu dollar Singapura terkait pelaksanaan lelang terbatas minyak mentah dan kondensat.

Pihak swasta lain yang memberi Rudi adalah Presiden Direktur PT Kaltim Parna Industri, Artha Meris Simbolon sebesar 522,500 dollar Singapura. Diduga uang ini agar Rudi memberi rekomendasi formula harga gas untuk PT Kaltim Parna Industri (PT KPI) kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Jero Wacik.

Sumber: beritakaget.com