Pelanggaran Etika Berujung pada
Pelanggaran Hukum
Menurut
Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), etika adalah ilmu tentang apa yang baik
dan apa yang buruk dan tentang hak dan kewajiban moral (akhlaq); kumpulan asas
atau nilai yang berkenaan dengan akhlaq; nilai mengenai nilai benar dan salah,
yang dianut suatu golongan atau masyarakat. Menurut Magnis Suseno, ada empat
fungsi dari etika itu sendiri, antara lain:
1. Etika
dapat membantu dalam menggali rasionalitas dan moralitas agama, seperti mengapa
Tuhan memerintahkan ini, bukan itu.
2. Etika
membantu dalam menginterpretasikan ajaran agama yang saling bertentangan.
3. Etika
dapat membantu menerapkan ajaran moral agama terhadap masalah-masalah baru
dalam kehidupan manusia.
4. Etika
dapat membantu mengadakan diaolog antar agama, karena etika mendasarkan pada
rasionallitas, bukan wahyu.
Dalam
perkembangannya, etika dapat dibagi menjadi dua yaitu:
1. Etika
Perangai
Etika
Perangai adalah adat-istiadat atau kebiasaan yang menggambarkan perangai
manusia dalam hidup bermasyarakat di daerah tertentu dan pada waktu tertentu. Etika
Perangai tersebut diakui dan berlaku karena disepakati masyarakat berdasarkan
hasil penelitian. Contoh dari Etika Perangai adalah berbusana adat, pergaulan
muda-mudi, dan upacara adat.
2. Etika
Moral
Etika
Moral adalah berkenaan dengan kebiasaan berperilaku baik dan benar berdasarkan
kodrat manusia. Apabila etika tersebut dilanggar maka timbullah kejahatan yaitu
perbuatan yang tidak baik dan tidak benar, kebiasaan ini berasal dari kodrat
manusia yang disebut moral. Contoh dari Etika Moral adalah berkata dan berbuat
jujur, menghormati orang tua, menghargai orang lain, membela kebenaran dan
keadilan, dan menyantuni anak yatim piatu.
Apabila seseorang atau sekelompok
orang melakukan pelanggaran etika, maka akan ada sanksi yang harus diterimanya.
Berikut ini adalah sanksi terhadap pelanggaran etika, yaitu:
·
Sanksi Sosial
Sanksi
ini diberikan oleh masyarakat sendiri, tanpa melibatkan pihak berwenang.
Pelanggaran yang dikenakan oleh sanksi ini biasanya merupakan kejahatan kecil,
ataupun pelanggaran yang dapat dimaafkan. Dengan demikian hukuman yang diterima
akan ditentukan oleh masyarakat, misalnya membayar ganti rugi. Pedoman yang
digunakan adalah etika setempat berdasarkan keputusan bersama.
- Sanksi
Hukum
Sanksi
ini diberikan oleh pihak berwenang, dalam hal ini yaitu pihak kepolisian dan
hakim. Pelanggaran yang dilakukan tergolong pelanggaran berat dan harus
diganjar dengan hukuman pidana ataupun perdata. Pedoman yang digunakan adalah
KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana).
Salah
satu pelanggaran etika yang terjadi di Indonesia adalah kasus Rudi Rubiandini
(mantan kepala SKK migas) yang memberikan sejumlah uang kepada Sekretaris
Jendral kementrian ESDM (Energi Sumber Daya Mineral), Waryono Karyo. Uang suap
yang diterima Rudi tak dinikmatinya sendiri. Rudi tak lupa memberikan kepada
orang lain, tak terkecuali Sekretaris Jenderal Kementerian Energi Sumber Daya
Mineral (ESDM), Waryono Karyo. Selain itu, Wakil Kepala SKK Migas yang saat ini
telah menjabat sebagai Kepala SKK Migas menggantikan Rudi yaitu, Yohanes
Widjonarko juga dituduh menerima uang dari Rudi.
Dalam
dakwaan jaksa, diketahui salah satu pejabat SKK Migas, Gerhard Rumesser memberi
200 ribu dollar Amerika kepada Rudi lewat tangan kanannya, Deviardi. Uang
diterima Rudi dan meminta Deviardi untuk menyimpan dulu di Safe Deposit Box.
“Awal
Juni 2013 di ruang kerja Kepala SKK Migas lantai 40 terdakwa secara bertahap
menerima uang 150 dollar Amerika dari Gerhard Rumesser yang selanjutnya
diberikan kepada Waryono Karyo,” ujar jaksa Iskandar Marwanto di Pengadilan
Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (7/1/2014).
Di
luar uang 150 ribu dollar Amerika, Gerhard memberikan lagi 200 dollar Amerika
ke Rudi. Rudi juga menerima 600 ribu dollar Singapura dari Wakil Kepala SKK
Migas Yohanes Widjonarko, dan 50 ribu dollar Amerika dari Kepala Divisi
Penunjang Operasi SKK Migas, Iwan Ratman.
Uang
suap yang diterima Rudi juga datang dari swasta. Yang pertama datang dari bos
Kernel Oil Widodo Ratanachaitong dan PT Kernel Oil Private Limited Indonesia
sebesar 900 ribu dollar Singapura terkait pelaksanaan lelang terbatas minyak
mentah dan kondensat.
Pihak
swasta lain yang memberi Rudi adalah Presiden Direktur PT Kaltim Parna
Industri, Artha Meris Simbolon sebesar 522,500 dollar Singapura. Diduga uang
ini agar Rudi memberi rekomendasi formula harga gas untuk PT Kaltim Parna
Industri (PT KPI) kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Jero Wacik.
Sumber:
beritakaget.com