Senin, 28 April 2014

perusahaan dan negara yang mengacu IFRS beserta sistem hukumnya

Definisi IFRS

            Standar Pelaporan Keuangan Internasional (International Financial Reporting Standards / IFRS) adalah Standar dasar yang diadaptasi oleh Badan Standar Akuntansi Internasional (International Accounting Standards Board / IASB). Sejumlah standar yang dibentuk sebagai bagian dari IFRS dikenal dengan nama terdahulu International Accounting Standards (IAS). IAS dikeluarkan antara tahun 1973 dan 2001 oleh Badan Komite Standar Akuntansi Internasional (International Accounting Standards Committee / IASC). Pada tanggal 1 April 2001, IASB baru mengambil alih tanggung jawab guna menyusun Standar Akuntansi Internasional dari IASC. IASB terus mengembangkan standar dan menamai standar-standar barunya dengan nama IFRS.

Perusahaan yang Mengacu IFRS

1.    Unilever

       Unilever mengadopsi IFRS sejak 1 Januari 2005. Ini termasuk penerapan awal IAS 19 (revisi 2004) tentang imbalan kerja. Tanggal transisi Unilever adalah 1 Januari 2004 karena tanggal itu adalah tanggal periode paling awal yang akan menyajikan informasi komparatif penuh di bawah IFRS. Dalam Laporan Tahunan tahun 2005, Laporan keuangan interim ini telah disusun sesuai dengan IAS 34. Informasi keuangan disusun berdasarkan harga perolehan kecuali yang terkait dengan penilaian kembali aset biologis, aset keuangan yang diklasifikasikan sebagai “tersedia untuk dijual” dan “pada nilai wajar melalui laporan laba rugi”, dan derivatif.

       IFRS diterapkan sepenuhnya secara retrospektif, yang berarti bahwa neraca pembukaan 1 Januari 2004 disajikan kembali seolah-olah kebijakan akuntansi yang sudah berlaku. Ada pengecualian tertentu untuk persyaratan ini yaitu Rekonsiliasi dari GAAP ke IFRS dari neraca per 26 Juni 2004 dan laporan laba rugi untuk kuartal dan periode enam bulanan yang berakhir pada tanggal tersebut.

       Dari 1 Januari 2005 Unilever menerapkan perubahan tambahan berikut dalam kebijakan akuntansi. Perubahan ini diterapkan secara prospektif mulai 1 Januari 2005. Sejak 1 Januari 2005 Unilever telah menerapkan IAS 32 dan IAS 39.

       Berdasarkan IAS 32, Unilever harus menyajikan modal saham preferensi NV sebagai kewajiban dan bukan sebagai bagian dari ekuitas. Semua dividen yang dibayarkan pada saham preferen ini diakui dalam laporan laba rugi sebagai beban bunga.

2.    STMicroelectronics – Netherland

       STMicroelectronics - Netherland telah mengadopsi IFRS pada awal tahun 2007, terutama IFRS no. 8 yaitu tentang standar beroperasi segmentasi perusahaan, dan mulai efektif untuk periode tahunan dimulai pada atau setelah 1 januari 2009. IFRS no. 8 menggantikan standar akuntansi internasional (IAS) no. 14. Dalam IFRS no. 8 menyebutkan bahwa digunakannya pendekatan manajemen untuk melaporkan kinerja keuangan segmen. Pengadopsian IFRS no. 8 sangat berdampak dalam hal format dan luasnya pengungkapan laporan keuangan konsolidasi segmen yang disajikan STMicroelectronics - Netherland.

3.    Repsol oil & Shell oil

       Meskipun selama 2005 IASB berlanjut proyek penelitian ke dalam akuntansi oleh industri ekstraktif, terjadi isu-isu yang dirilis pada tahun 2000 oleh mantan Komite Standar Akuntansi Internasional, terkait standar industri minyak dan gas. Banyak perusahaan sektor minyak dan gas awal mengadopsi IFRS no. 6 tentang eksplorasi dan evaluasi sumber daya Mineral yang diterbitkan pada akhir tahun 2004 sebagai langkah untuk memungkinkan perusahaan untuk membawa maju biaya eksplorasi yang sebaliknya akan tidak memenuhi kriteria untuk kapitalisasi berdasarkan IAS 16 properti, tanaman, dan peralatan atau aset berwujud dalam IAS 38.

       Dalam penerapan IFRS no. 6, Repsol dan Shell melakukan pengungkapan pengakuan aset dan biaya dengan cara:

·         Menerapkan total biaya langsung dengan menghitung semua biaya eksplorasi mereka.

·         Eksplorasi minyak di sumur yang baru dibor diakui sebagai aset sementara menunggu pengeboran tersebut mendapatkan hasil berupa minyak mentah.

·         Jika pengeboran sukses mendapatkan hasil penemuan sumber minyak baru maka diakui sebagai biaya sukses eksplorasi sumur dan menjadi asset berwujud.

Negara yang Paling Banyak Mengacu pada IFRS

            IFRS adalah standar akuntansi internasional yang kini diseapakati oleh banyak Negara di dunia, terutama Negara yang termasuk dalam kelompok G 20. Berikut ini merupakan negara-negara yang paling banyak mengacu pada IFRS dalam pelaporan keuangan perusahaan-perusahaan di dalamnya.

1.    Kanada

       Kanada merupakan Negara bekas jajahan Perancis dan Britania Raya yang menjadi anggota La Francophonie dan Negara Persemakmuran. Kanada juga merupakan negara industri dan teknologi maju, berkecukupan dalam pengadaan energi dikarenakan tersedianya bahan bakar fosil, energi nuklir, dan tenaga hidroelektrik. Selain itu Kanada juga termasuk dalam The Group of Twenty (G-20) Finance Ministers and Central Bank Governors. Sebagai salah satu Negara G 20, Kanada sudah mengadopsi secara penuh IFRS pada tahun 2011 dan meninggalkan US GAAP. Adopsi IFRS di Kanada tidak tanggung-tanggung karena semua perusahaan publik di Kanada hanya punya pilihan menggunakan IFRS dalam menyusun laporan keuangannya. IFRS yang berlaku pun langsung bersumber dari IASB.  Namun, Kanada termasuk Negara yang cukup hati-hati dalam mengadopsi IFRS, hal ini dibuktikan Kanada memberikan waktu transisi yang lebih panjang untuk beberapa industri tertentu yang dirasa butuh persiapan lebih panjang. Sebagai Negara yang memiliki ikatan sejarah dengan Inggris, Kanada juga menganut sistem hukum umum seperti di Inggris di mana memiliki karakter berorientasi terhadap penyajian wajar, transparansi dan pengungkapan penuh, dan pemisahaan akuntansi keuangan dan pajak.

2.    Korea Selatan

       Korea Selatan adalah sebuah Negara di bagian timur benua Asia yang memiliki kekuatan ekonomi pasar yang besar dan menempati urutan ke-15 berdasarkan PDB. Korea Selatan telah mencapai rekor ekspor impor yang memukau, nilai ekspornya merupakan terbesar ke-8 di dunia, sementara nilai impornya terbesar ke-11. Selain itu Korea Selatan juga termasuk dalam kelompok The Group of Twenty (G-20) Finance Ministers and Central Bank Governors. Sebagai anggota dari G 20, Korea Selatan telah mewajibkan semua perusahaan dan lembaga keuangan yang terdaftar untuk menggunakan IFRS dalam menyusun laporan keuanganya sejak tahun 2011. Korea Selatan termasuk Negara yang paling banyak mengacu pada IFRS mengingat tidak hanya perusahaan yang go public, perusahaan privat dan UKM pun banyak yang menggunakan IFRS dalam penyusunan laporan keuangannya, di mana IFRS yang dianut adalah IFRS yang dipublikasikan langsung oleh IASB. Sistem hukum yang dianut oleh Korea Selatan adalah hukum kode (Eropa Continental).

3.    Meksiko

       Meksiko adalah sebuah negara yang terletak di Amerika Utara yang terkenal kaya dengan minyak bumi dan pernah menjadi negara terbesar ke-10 penghasil minyak bumi di dunia. Di samping itu, negara ini merupakan pengekspor perak yang terpenting di dunia. Meksiko termasuk Negara yang berpengaruh dan banyak mengadakan transaksi ekspor impor dengan banyak Negara di dunia. Oleh karena itu demi kelancaran transaksinya, Meksiko mengadopsi IFRS sebagai standar akuntansi bagi perusahaan-perusahaan yang sudah go public dalam menyusun laporan keuangannya. Periode pengadopsian dimulai secara sukarela mulai tahun 2008 dan sudah diwajibkan mulai tahun 2012. IFRS yang diadopsi di Meksiko bersumber langsung dari IASB tanpa adanya perubahan-perubahan ataupun tambahan. Sistem hukum yang dianut oleh Meksiko adalah hukum kode.

Alasan digunakannya Hukum Kode dan Hukum Umum

1.    Hukum Kode

       Hukum kode merupakan satu kelompok lengkap yang mencakup ketentuan dan prosedur sehingga aturan akuntansi digabungkan dalam hukum nasional dan cenderung sangat lengkap. Hukum kode biasa dikenal dengan hukum sipil (civil law) yang diilhami dari hukum Romawi dengan ciri ditulis dalam suatu kumpulan, dikodifikasi, dan tidak dibuat oleh hakim. Prinsip hukum kode adalah menyediakan kumpulan hukum yang tertulis dan dapat diakses oleh semua penduduk. Sistem ini merupakan sistem hukum yang paling banyak digunakan di dunia, kurang lebih di sekitar 150 negara menggunakannya. Sumber hukum utama dalam sistem ini adalah undang-undang yang merupakan kumpulan pasal-pasal sistematis yang saling berhubungan dan yang menjelaskan asas-asas hukum, hak, kewajiban, dan mekanisme hukum dasar yang biasanya dibuat oleh lembaga legislatif.

       Meksiko dan Korea Selatan termasuk negara yang menganut sistem hukum kode. Tentu saja penggunaan sistem hukum kode pada kedua negara tersebut tidak lepas dari sejarah masing-masing negara tersebut. Hukum kode adalah hukum yang dikenalkan dan dipelopori oleh sebagian besar negara di benua Eropa. Itulah sebabnya sistem hukum ini juga sering dikenal dengan nama hukum Europe Continental. Terkait dengan hal tersebut, secara sejarah, Meksiko dan Korea Selatan adalah negara-negara yang pernah disinggahi atau bahkan dijajah oleh negara-negara Eropa. Contohnya adalah Meksiko yang dulunya pernah dijajah oleh Spanyol dan Prancis sehingga banyak hal-hal di Meksiko yang berkaitan dengan Spanyol dan Prancis, dari mulai bahasa, kebudayaan, hingga ke sistem hukumnya.

       Selanjutnya keberadaan negara Korea Selatan juga tidak luput dari campur tangan negara asing terutama Jepang dan Perancis di mana kedua negara tersebut menganut sistem hukum kode. Perancis adalah negara yang pernah menjajah Korea Selatan pada tahun 1866, sedangkan Jepang pernah menjajah Korea Selatan pada tahun 1910. Kedua peristiwa tersebut tentu memiliki makna dan pengaruh bagi Korea Selatan terutama dengan sistem hukum sipil yang sekarang dianut oleh Korea Selatan.

2.    Hukum Umum

       Hukum umum adalah hukum yang dibangun oleh para juri melalui putusan-putusan pengadilan dan tribunal yang serupa, sebagai kebalikan dari hukum kode yang diterima melalui proses legislasi atau peraturan yang dikeluarkan oleh lembaga eksekutif. Sistem hukum ini biasa dikenal dengan istilah common-law yang membentuk bagian utama dari hukum banyak negara, terutama di negara-negara yang merupakan bekas koloni atau wilayah dari Britania Raya.

       Salah satu negara yang menganut hukum umum adalah Kanada. Hukum umum yang dianut oleh Kanada tidak lepas dari peristiwa sejarah yang melatar-belakangi merdekanya negara ini. Dahulu Kanada merupakan bekas jajahan Perancis dan Britania Raya. Karena pernah dijajah oleh negara pencetus hukum kode (Perancis) dan hukum umum (Britania Raya), Kanada menjadi anggota La Francophonie dan Negara Persemakmuran (Commonwealth). Namun demikian mayoritas Kanada lebih condong (mengikuti) Britania Raya karena Perancis pernah dikalahkan dalam perang dengan Britania Raya sehingga sistem pemerintahan Kanada ada di bawah pimpinan Britania Raya. Itulah sebabnya mengapa saat ini Kanada menganut hukum umum (Britania Raya), bukan hukum kode (Perancis).

 

Referensi:

http://id.wikipedia.org/wiki/Standar_Pelaporan_Keuangan_Internasional

www.pwc.com

www.ernstyoung.com

http://id.wikipedia.org/wiki/Hukum_internasional