Perbandingan Ketentuan Pelaporan
Keuangan di Tiga Bursa Efek Dunia dan Informasi mengenai IFAC & IASB
Bursa efek atau bursa saham adalah
sebuah pasar yang berhubungan dengan pembelian dan penjualan efek perusahaan
yang sudah terdaftar di bursa itu. Perusahaan harus memenuhi syarat sebuah
bursa saham agar saham mereka dapat di-list dan diperdagangkan di sana. Ini
karena saham ini akan diperjual-belikan tanpa diperiksa keabsahannya, tanpa Due
Diligence lagi. Bursa harus melakukan Due Diligence untuk publik. Due diligence
adalah istilah yang digunakan untuk penyelidikan guna penilaian kinerja
perusahaan atau seseorang, ataupun kinerja dari suatu kegiatan guna memenuhi
standar baku yang ditetapkan. Adapun 3 bursa efek di dunia yang akan saya
bandingkan yaitu Bursa Efek Indonesia, Frankfurt, dan Tokyo.
1. Bursa Efek Indonesia (BEI)
Bursa Efek Indonesia atau Indonesia
Stock Exchange (IDX) merupakan bursa hasil penggabungan dari Bursa Efek Jakarta
(BEJ) dengan Bursa Efek Surabaya (BES). Demi efektivitas operasional dan
transaksi, Pemerintah memutuskan untuk menggabung Bursa Efek Jakarta sebagai
pasar saham dengan Bursa Efek Surabaya sebagai pasar obligasi dan derivatif.
Bursa hasil penggabungan ini mulai beroperasi pada 1 Desember 2007.
Ketentuan Pelaporan Keuangan
Di Bursa Efek Indonesia, perusahaan
yang tercatat wajib menyampaikan laporan keuangannya secara berkala yang
meliputi laporan keuangan tahunan dan laporan keuangan interim. Laporan
keuangan tahunan yang dimaksud wajib disusun dan disajikan sesuai dengan
peraturan Bapepam nomor VIII.G.7 yang meliputi komponen:
1. Neraca
2. Laporan
Laba Rugi
3. Laporan
Perubahan Ekuitas
4. Laporan
Arus Kas
5. Catatan
Atas Laporan Keuangan
2. Bursa Efek Frankfurt
Bursa Saham Frankfurt adalah sebuah
bursa saham yang terletak di Frankfurt am Main. Bursa Saham Frankfurt dimiliki
dan dioperasikan oleh Deutsche Börse (FWB: DB1), yang juga memiliki bursa
berjangka Eropa Eurex dan perusahaan kliring Clearstream. Bursa ini terletak di
distrik Innenstadt dan dalam distrik pusat bisnis dikenal sebagai
Bankenviertel. Pelaporan keuangan di Jerman mengarah pada ide-ide Inggris-Amerika
(berlaku pada perusahaan besar) seperti pengungkapan lebih banyak, konsolidasi
terbatas, dan laporan keuangan manajemen diwajibkan. Laporan manajemen dan
persyaratan audit tambahan menjadi ketentuan wajib setelah pemberlakuan
Undang-Undang Publikasi Perusahaan pada tahun 1969. Sebelum tahun 1998, Jerman
tidak memiliki fungsi penetapan standar akuntansi keuangan sebagaimana yang
dipahami di Negara-negara berbahasa Inggris. Institut Jerman, Bursa Efek
Frankfurt, asosiasi dagang jerman, dan para akademisi akuntansi memberikan
konsultasi dalam berbagai tahap pembuatan hukum yang mempengaruhi akuntansi dan
pelaporan keuangan. Undang-undang tentang Pengendalian dan Transparansi tahun
1998 mengenalkan keharusan bagi Kementrian kehakiman untuk mengakui badan
swasta yang menetapkan standar nasional untuk memenuhi tujuan berikut:
· Mengembangkan
rekomendasi atas penerapan standar akuntansi dalam laporan keuangan
konsolidasi.
· Memberikan
nasihat kepada kementrian kehakiman atas legislasi akuntansi keuangan yang
baru.
· Mewakili
Jerman dalam organisasi akuntansi Internasional, seperti IASB.
Tidak lama kemudian Komite Standar
Akuntansi Jerman (German Accounting Standards Committee-GASC) didirikan dan
langsung diakui oleh Kementrian Kehakiman sebagai pihak berwenang dalam
menetapkan standar di Jerman.
Ketentuan Pelaporan keuangan
Undang-undang Akuntansi tahun 1985
secara khusus menentukan isi dan bentuk laporan keuangan, meliputi:
1. Neraca
2. Laporan
Laba Rugi
3. Catatan
atas Laporan keuangan
4. Laporan
Manajemen
5. Laporan
Auditor
Sistem pelaporan keuangan di Jerman
adalah laporan secara pribadi oleh auditor kepada dewan direktur pengelola
perusahaan dan dewan pengawas perusahaan, laporan auditor tidak tersedia bagi
pemegang saham. Laporan ini berisi pendapat terhadap prospek masa depan
perusahaan, dan khususnya yang mengancam kelangsungan hidup perusahaan. Legislasi
yang diberlakukan pada tahun 1998 memperbolehkan perusahaan yang mengeluarkan
utang atau ekuitas pada pasar modal terorganisir untuk menggunakan standar yang
diterima secara internasional (IFRS atau GAAP AS) dalam laporan keuangan
konsolidasi sebagai ganti Hukum Komersial Jerman. Namun hal ini berlaku hingga
tahun 2004, dimana setelah inisiatif Uni Eropa untuk menggunakan IFRS akan
mulai berlaku efektif.
3. Bursa Efek Tokyo
Bursa Saham Tokyo (Tokyo Stock
Exchange, 'TSE') adalah bursa saham yang terletak di Tokyo, Jepang. Didirikan
pada 15 Mei 1878, dan perdagangan dimulai di sana pada 1 Juni pada tahun yang
sama. Bursa ini ditutup selama Perang Dunia II. Setelah pengorganisasian
kembali, perdagangan dilanjutkan pada 16 Mei 1949. Pada 18 Januari 2006, akibat
dugaan penggelapan uang di perusahaan Internet besar bernama Livedoor, terjadi
penjualan saham besar-besaran yang mengakibatkan TSE untuk pertama kalinya ditutup
lebih awal karena volume perdagangan pada hari tersebut telah mencapai jumlah
yang hampir melampaui kapasitas sistem komputer di TSE sebesar 4,5 juta
perdagangan per hari.
Ketentuan Pelaporan Keuangan
Pelaporan
keuangan yang didirikan menurut hukum komersial, diwajibkan untuk menyusun
laporan wajib yang harus mendapat persetujuan dalam rapat pemegang saham, yang
berisi hal-hal berikut ini:
1. Neraca
2. Laporan
laba/rugi
3. Laporan
usaha
4. Proposal
atas penentuan penggunaan (aprosiasi)
laba ditahan
5. Skejul
pendukung.
Perusahaan
yang mencatat sahamnya, juga harus melakukan penyusunan laporan keuangan sesuai
dengan undang-undang pasar modal yang secara umum mewajibkan laporan keuangan
dasar sama dengan hukum komersial ditambah dengan laporan arus kas, dan pedoman
yang digunakan adalah Financial Accounting Standard Foundation (FASF).
Perbandingan
Berdasarkan
informasi di atas mengenai 3 bursa efek dunia, dapat disimpulkan bahwa setiap Negara mempunyai aturan yang
berbeda dalam mengatur ketentuan pelaporan keuangan bagi emiten pada
masing-masing bursa efek di negaranya, tetapi perbedaan aturan itu tetap masih
dalam batasan dan acuan yang telah ditetapkan standar internasional yaitu FASB dan
IFRS.
IFAC
dan IASB
1.
IFAC (International Federation of Accountants)
IFAC
adalah organisasi global bagi profesi akuntansi. IFAC memiliki 167 anggota dan asosiasi
di 127 negara dan yuridiksi, mewakili lebih dari 2,5 juta akuntan yang
dipekerjakan dalam praktek umum, industri, perdagangan, pemerintah, dan
akademisi. Organisasi melalui Dewan penetapan standar yang independen menetapkan
standar internasional tentang etika, audit dan jaminan, pendidikan akuntansi,
dan akuntansi sektor publik. Hal ini juga mengeluarkan panduan untuk mendorong
kinerja berkualitas tinggi dengan akuntan profesional dalam bisnis. IFAC didirikan
pada tahun 1977 dan merayakan ulang tahunnya yang ke-30 pada tahun 2007.
Untuk
memastikan kegiatan IFAC dan badan pengaturan independen standar yang didukung
oleh IFAC responsif terhadap kepentingan publik, sebuah Public Interest
Oversight Board (PIOB) didirikan pada Februari 2005. IFAC dan anggotanya
bekerjasama untuk mengembangkan IFACnet, yang diluncurkan pada tanggal 2
Oktober 2006. IFACnet menyediakan akuntan profesional di seluruh dunia dengan
one-stop acces untuk berbagai sumber, termasuk bimbingan praktek yang baik,
artikel, serta alat-alat dan teknik. Di antaranya inisiatif utama IFAC adalah
penyelenggaraan Kongres Akuntan Dunia.
· International
Auditing and Assurance Standards Board
International
Auditing and Assurance Standards Board atau IAASB adalah penetapan standar
independen yang dibentuk oleh Dewan IFAC untuk mengembangkan Standar
Internasional tentang Audit. Standar Internasional tentang Audit meliputi
berbagai layanan yang ditawarkan oleh akuntan profesional di seluruh dunia
seperti audit, review, jaminan lainnya, serta kontrol kualitas dan layanan
terkait. IAASB juga memfasilitasi badan lembaga anggota untuk mengkonvergensi
standar nasional mereka dengan Standar Internasional Audit di IFAC. Tujuan
IAASB mencakup ruang lingkup kegiatan dan keanggotaan yang diatur dalam Acuan
Persyaratan. Public Interest Oversight Board mengawasi pekerjaan IAASB.
· International
Public Sector Accounting Standards Board
IFAC
mendirikan International Public Sector Accounting Standard Board atau IPSASB
untuk mengembangkan Standar Akuntansi Sektor Publik Internasional (IPSAS).
Standar-standar ini didasarkan pada Standar Pelaporan Keuangan Internasional
yang dikeluarkan oleh IASB dengan modifikasi yang cocok dan relevan untuk
akuntansi sektor publik.
· International
Accounting Education Standards Board
Dewan
Internasional Standar Pendidikan Akuntansi atau IAESB didirikan oleh IFAC untuk
mengembangkan silabus pedoman pendidikan yang seragam untuk diadopsi oleh semua
anggotanya. Badan akuntansi diperlukan untuk mempertimbangkan standar-standar
pendidikan saat merumuskan sistem pendidikan mereka.
· International
Ethics Standards Board for Accountants
Dewan
Internasional Standar Etika Akuntan mengembangkan Kode Etik model Akuntan
Profesional yang harus diikuti oleh akuntan profesional di seluruh dunia.
2.
IASB (International Accounting Standards Board)
Badan
Standar Akuntansi Internasional (IASB) merupakan badan pembuat standar sektor
swasta yang independen yang didirikan pada tahun 1973 oleh organisasi akuntansi
profesional di sembilan negara dan direstrukturasi pada tahun 2001. IASB
mewakili organisasi akuntansi dari sekitar 100 negara. Dengan sedemikian
luasnya dasar dukungan ini, IASB merupakan kekuatan pendorong dalam penentuan
standar akuntansi. Standar IASB sangat kompatibel dengan standar akuntansi yang
berlaku di Amerika Serikat, Kanada, Inggris, dan negara-negara lain yang menggunakan
akuntansi Anglo Saxon. Standar Pelaporan Keuangan Internasional saat ini telah
diterima secara luas di seluruh dunia. Sebagai contohnya yaitu:
1. Digunakan
oleh banyak negara sebagai dasar ketentuan akuntansi nasional.
2. Digunakan
sebagai acuan internasional di kebanyakan negara-negara industri utama dan
negara-negara pasar berkembang yang membuat standarnya sendiri.
3. Diterima
oleh banyak bursa efek dan badan regulator yang memperbolehkan perusahaan asing
atau domestik untuk menyampaikan laporan keuangan yang disusun menurut IFRS.
4. Diakui
oleh Komisi Eropa dan badan supranasional lainnya.
Sumber:
http://www.idx.co.id/Portals/0/StaticData/Regulation/ListingRegulation/id-ID/Peraturan_I-E_Gabung.pdf
http://harnityastuti.blogspot.com/2011/04/akuntansi-komparatif.html
https://aristasefree.wordpress.com/tag/ifac-international-federation-of-accountants/
http://alindamartha.blogspot.com/2011/04/chapter-8-akuntansi-internasional.html
http://id.wikipedia.org/wiki/Bursa_efek
http://id.wikipedia.org/wiki/Bursa_Efek_Indonesia
http://id.wikipedia.org/wiki/Bursa_efek_Frankfurt
http://id.wikipedia.org/wiki/Bursa_efek_Tokyo