Jumat, 06 April 2012

BATARA WISNU

BATARA WISNU
Kata Wisnu berasal dari bahasa Sansekerta. Kata Wis berarti menempati, memasuki, atau mengisi, dan mendapat akhiran -nu. Jadi, kata Wisnu dapat diartikan sebagai sesuatu yang menempati segalanya.
Susastra Hindu banyak menyebut-nyebut nama Wisnu di antara dewa-dewi lainnya. Dalam kitab Weda, dewa Wisnu muncul sebanyak 93 kali. Dia sering muncul bersama dengan Indra, yang membantunya membunuh Wretra, dan bersamanya dia meminum Soma. Hubungannya yang dekat dengan Indra membuatnya disebut sebagai saudara. Dalam Weda, Wisnu muncul tidak sebagai salah satu dari delapan Aditya, namun sebagai pemimpin mereka. Karena mampu melangkah di tiga alam, maka Wisnu dikenal sebagai Tri-wikrama atau Uru-krama untuk langkahnya yang lebar. Langkah pertamanya di bumi, langkah keduanya di langit, dan langkah ketiganya di dunia yang tidak bisa dilihat oleh manusia, yaitu di surga.
Dalam kitab Purana, Wisnu sering muncul dan menjelma sebagai seorang Awatara, seperti misalnya Rama dan Kresna, yang muncul dalam Itihasa (wiracarita Hindu). Dalam penitisannya tersebut, Wisnu berperan sebagai manusia yang unggul.
Dalam kitab Bhagawadgita, Wisnu menjabarkan ajaran agama dengan mengambil sosok sebagai Sri Kresna, kusir kereta Arjuna, menjelang perang di Kurukshetra berlangsung. Pada saat itu pula Sri Kresna menampakkan wujud rohaninya sebagai Wisnu, kemudian ia menampakkan wujud semestanya kepada Arjuna.
Dalam Purana dan selayaknya penggambaran umum, Dewa Wisnu dilukiskan sebagai dewa yang berkulit hitam-kebiruan atau biru gelap, berlengan empat, masing-masing memegang gada, lotus, sangkala, dan cakram. Yang paling identik dengan Wisnu adalah senjata cakram dan kulitnya yang berwarna biru gelap. Dalam filsafat Waisnawa, Wisnu disebutkan memiliki wujud yang berbeda-beda atau memiliki aspek-aspek tertentu.
Dalam filsafat Waisnawa, Wisnu memiliki enam sifat ketuhanan :
1. Jñana  mengetahui segala sesuatu yang terjadi di alam semesta.
2. Aishvarya  maha kuasa, tak ada yang dapat mengaturnya.
3. Shakti  memiliki kekuatan untuk membuat yang tak mungkin menjadi mungkin.
4. Bala  maha kuat, mampu menopang segalanya tanpa merasa lelah.
5. Virya  kekuatan rohani sebagai roh suci dalam semua makhluk.
6. Tèjas  memberi cahaya spiritualnya kepada semua makhluk.
Dalam Purana, Wisnu disebutkan bersifat gaib dan berada dimana-mana. Untuk memudahkan penghayatan terhadapnya, maka simbol-simbol dan atribut tertentu dipilih sesuai dengan karakternya, dan diwujudkan dalam bentuk lukisan, pahatan, dan arca. Dewa Wisnu digambarkan sebagai berikut :
a. Seorang pria yang berlengan empat. Berlengan empat melambangkan segala kekuasaanya dan segala kekuatannya untuk mengisi seluruh alam semesta.
b. Kulitnya berwarna biru gelap atau seperti warna langit. Warna biru melambangkan kekuatan yang tiada batas, seperti warna biru pada langit abadi atau lautan abadi tanpa batas.
c. Di dadanya terdapat simbol kaki Resi Brigu.
d. Terdapat simbol srivatsa di dadanya, simbol Dewi Laksmi, pasangannya.
e. Pada lehernya, terdapat permata Kaustubha dan kalung dari rangkaian bunga.
f. Memakai mahkota, melambangkan kuasa seorang pemimpin.
g. Memakai sepasang giwang, melambangkan dua hal yang selalu bertentangan dalam penciptaan, seperti kebijakan dan kebodohan, kesedihan dan kebahagiaan, kenikmatan dan kesakitan.
h. Beristirahat dengan ranjang Ananta Sesa, ular suci.
Wisnu sering dilukiskan memegang empat benda yang selalu melekat dengannya, yakni :
1. Terompet kulit kerang atau Shankhya, bernama “Panchajanya”, dipegang oleh tangan kiri atas, simbol kreativitas. Panchajanya melambangkan lima elemen penyusun alam semesta dalam agama Hindu, yakni air, tanah, api, udara, dan petir.
2. Cakram, senjata berputar dengan gerigi tajam, bernama “Sudarshana”, dipegang oleh tangan kanan atas, melambangkan pikiran. Sudarshana berarti pandangan yang baik.
3. Gada yang bernama Komodaki, dipegang oleh tangan kiri bawah, melambangkan keberadaan individual.
4. Bunga lotus atau Padma, simbol kebebasan. Padma melambangkan kekuatan yang memunculkan alam semesta.
Dewa Wisnu memiliki hubungan dengan Dewi Lakshmi, Dewi kemakmuran yang merupakan istrinya. Selain dengan Indra, Wisnu juga memiliki hubungan dekat dengan Brahma dan Siwa sebagai konsep Trimurti. Kendaraan Dewa Wisnu adalah Garuda, Dewa burung. Dalam penggambaran umum, Dewa Wisnu sering dilukiskan duduk di atas bahu burung Garuda tersebut.
Dalam pementasan wayang Jawa, Wisnu sering disebut dengan gelar Sanghyang Batara Wisnu. Menurut versi ini, Wisnu adalah putra kelima Batara Guru dan Batari Uma. Dia merupakan putra yang paling sakti di antara semua putra Batara Guru.
Menurut mitologi Jawa, Wisnu pertama kali turun ke dunia menjelma menjadi raja bergelar Srimaharaja Suman. Negaranya bernama Medangpura, terletak di wilayah Jawa Tengah sekarang. Dia kemudian berganti nama menjadi Sri Maharaja Matsyapati, merajai semua jenis binatang air.
Selain itu Wisnu juga menitis atau terlahir sebagai manusia. Titisan Wisnu menurut pewayangan antara lain :
1. Srimaharaja Kanwa
2. Resi Wisnungkara
3. Prabu Arjunasasrabahu
4. Sri Ramawijaya
5. Sri Batara Kresna
6. Prabu Airlangga
7. Prabu Jayabaya
8. Prabu Anglingdarma
9. Prabu Ken Arok
10. Prabu Kertawardhana
Menurut saya, berdasarkan sifat dan gambaran dari sosok Batara Wisnu di atas, orang di pemerintahan yang kurang lebih seperti itu adalah Bapak Presiden kita yang terhormat, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Mengapa demikian? Karena apabila kita mengacu pada keterangan di atas, ada beberapa kesamaan yang dominan dari segi sifat maupun gambaran, di antara Batara Wisnu dan Pak SBY. Salah satu sifat dari Batara Wisnu adalah tidak ada yang dapat mengaturnya, siapapun itu. Posisi Presiden di suatu negara misalnya Indonesia, merupakan posisi yang paling tinggi di luar kebijakan MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat) yang dapat mengangkat dan menurunkan Presiden dari jabatannya. “Seharusnya dan sebenarnya” haruslah seperti itu sesuai dengan mekanisme yang telah ada. Presiden merupakan kepala negara atau kepala pemerintahannya. Dialah yang dapat memerintah ini dan itu, namun sebaliknya tidak ada yang dapat memerintahnya. Itulah mengapa saya mengatakan ada kemiripan di antara Batara Wisnu dan Pak SBY.
Selain itu, berdasar pada gambaran di atas, Batara Wisnu memiliki empat lengan atau tangan yang melambangkan segala kekuasaan ada padanya. Dalam hal ini, kaitannya dengan Pak SBY adalah dia memiliki banyak anak buah yang dapat digerakkannya (bagaikan memiliki 4 tangan) untuk menjalankan pemerintahan. Misalnya dari partai Demokrat saja, Pak SBY mempunyai Anas Urbaningrum dan Andi Malaranggeng. Kemudian Batara Wisnu memakai mahkota yang berarti kuasa seorang pemimpin. Sama halnya dengan Pak SBY, kuasa seorang pemimpin (Presiden). Lalu Batara Wisnu memakai sepasang giwang yang berarti dua hal yang selalu bertentangan, seperti kesedihan dan kebahagiaan. Di dalam pemerintahan Indonesia, ada kalanya dia dibenci dan ada kalanya dia dipuji. Baik pro maupun kontra, harus ditanggung oleh Pak SBY sebagai suara hati masyarakat.
Pada akhirnya, kesimpulan saya adalah baik Batara Wisnu maupun Pak SBY, mereka adalah dua sosok yang berbeda, meskipun ada beberapa kemiripan dari segi sifat. Batara Wisnu adalah Batara Wisnu, Pak SBY adalah Pak SBY, dengan semua kelebihan dan kekurangan masing-masing yang mereka punya.

HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL

HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL

Pengertian
Hak kekayaan intelektual (HAKI) atau dalam istilah bahasa inggrisnya intellectual property rights (IPR) adalah hak milik yang dapat diperoleh seseorang atas sesuatu yang telah dihasilkannya. Sesuatu itu berupa penemuan yang bersifat abstrak. Oleh sebab itu, hal tersebut dapat dikatakan kekayaan intelektual, karena merupakan buah pikiran intelektual dari seorang insan manusia.

Prinsip
Ada beberapa prinsip yang terkandung di dalam hak kekayaan intelektual, diantaranya :
1. Prinsip ekonomi
Hak intelektual berasal dari kegiatan kreatif suatu kemauan daya pikir manusia yang diekspresikan ke dalam berbagai bentuk yang akan memberikan keuntungan kepada pemilik yang bersangkutan.
2. Prinsip keadilan
Di dalam menciptakan sebuah karya atau orang yang bekerja membuahkan suatu hasil dari kemampuan intelektual dalam ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang akan mendapatkan perlindungan dalam kepemilikannya.
3. Prinsip kebudayaan
Perkembangan ilmu pengetahuan, sastra, dan seni untuk meningkatkan kehidupan manusia.
4. Prinsip sosial
Hak yang diakui oleh hokum dan telah diberikan kepada individu merupakan satu kesatuan sehingga perlindungan yang diberikan didasarkan pada keseimbangan antara individu dan masyarakat.
Ada 3 hal yang termasuk ke dalam hak kekayaan intelektual, yaitu :
1. Hak cipta
2. Paten
3. Merek

Hak cipta
Hak Cipta merupakan istilah legal yang menjelaskan suatu hak yang diberikan kepada para pencipta atas karya-karya mereka. Tujuan utamanya adalah untuk memberikan perlindungan atas hak cipta, untuk mendukung, serta memberikan penghargaan atas buah karya kreativitas mereka. Karya-karya yang tercakup di dalam hak cipta antara lain karya-karya literatur seperti novel, puisi, karya pertunjukan, karya-karya referensi, koran, program komputer, data-base, film, komposisi musik, dan koreografi. Sedangkan karya artistik seperti lukisan, gambar, fotografi, ukiran, arsitektur, iklan, peta, dan gambar teknis. Hak yang berhubungan dengan hak cipta termasuk artis-artis yang beraksi di dalam sebuah pertunjukan dan penyiar-penyiar di program radio & televisi.
Ada beberapa peraturan perundang-undangan mengenai hak cipta yaitu :
1. UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta.
2. UU Nomor 7 Tahun 1987 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta.
3. UU Nomor 12 Tahun 1997 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 1987.
4. UU Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta.

Paten
Paten merupakan hak eksklusif yang diberikan atas sebuah penemuan, dapat berupa produk atau proses secara umum, suatu cara baru untuk membuat sesuatu atau menawarkan solusi atas suatu masalah dengan teknik baru. Paten memberikan perlindungan terhadap pencipta atas penemuannya. Perlindungan tersebut diberikan untuk periode yang terbatas, biasanya dalam kurun waktu 20 tahun. Perlindungan yang dimaksud di sini adalah, penemuan tersebut tidak dapat secara komersil dibuat, digunakan, disebarkan, atau dijual tanpa izin dari si pencipta.
Ada beberapa peraturan perundang-undangan mengenai paten yaitu :
1. UU Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten.
2. UU Nomor 13 Tahun 1997 tentang Perubahan UU Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten.
3. UU Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten.

Istilah-istilah dalam paten
Invensi  adalah ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi, dapat berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.
Inventor  adalah seorang yang secara sendiri atau beberapa orang yang secara bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan invensi.
Pemegang paten  adalah inventor sebagai pemilik paten atau pihak yang menerima hak tersebut dari pemilik paten atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak tersebut, yang terdaftar dalam daftar umum paten.
Apabila seseorang ingin mengajukan paten terhadap apa yang dimiliki atau dihasilkannya, maka ada beberapa hal yang harus diperhatikan, antara lain :
1. Melakukan penelusuran. Tahapan ini dimaksudkan untuk mendapatkan informasi tentang teknologi terdahulu dalam bidang invensi yang sama yang memungkinkan adanya kaitannya dengan invensi yang akan diajukan. Melalui informasi teknologi terdahulu tersebut maka inventor dapat melihat perbedaan antara invensi yang akan diajukan permohonan patennya dengan teknologi terdahulu.
2. Melakukan Analisis. Tahapan ini dimaksudkan untuk menganalisis apakah ada ciri khusus dari invensi yang akan diajukan permohonan patennya dibandingkan dengan Invensi terdahulu.
3. Mengambil Keputusan. Jika invensi yang dihasilkan tersebut mempunyai ciri teknis dibandingkan dengan teknologi terdahulu, maka invensi tersebut sebaiknya diajukkan permohonan patennya. Sebaliknya jika tidak ditemukan ciri khusus, maka invensi tersebut sebaiknya tidak perlu diajukan untuk menghindari kerugian dari biaya pengajuan permohonan paten.

Merek
Merek adalah suatu tanda tertentu yang dipakai untuk mengidentifikasi suatu barang atau jasa sebagaimana barang atau jasa tersebut diproduksi atau disediakan oleh orang atau perusahaan tertentu. Merek membantu konsumen untuk mengidentifikasi dan membeli sebuah produk atau jasa berdasarkan karakter dan kualitasnya, yang dapat teridentifikasi dari mereknya yang unik.
Ada beberapa peraturan perundang-undangan mengenai merek, yaitu :
1. UU Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek.
2. UU Nomor 14 Tahun 1997 tentang Perubahan UU Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek.
3. UU Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek.

Jenis-Jenis Merek
Merek dapat terbagi ke dalam 3 jenis, yaitu :
1. Merek Dagang
Merek dagang merupakan merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenisnya.
2. Merek Jasa
Merek jasa adalah merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.
3. Merek Kolektif
Merek kolektif merupakan merek yang digunakan pada barang dan/atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang dan/atau hal sejenis lainnya.

Fungsi merek
Merek memiliki beberapa fungsi, antara lain :
1. Tanda pengenal untuk membedakan hasil produksi yang dihasilkan seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum dengan produksi orang lain atau badan hukum lainnya.
2. Sebagai alat promosi, sehingga mempromosikan hasil produksinya cukup dengan menyebutkan mereknya.
3. Sebagai jaminan atas mutu barangnya.
4. Menunjukkan asal barang dan/atau jasa dihasilkan.

Fungsi pendaftaran merek
Sebuah merek dari suatu produk harus didaftarkan karena pendaftaran merek memiliki fungsi tertentu, yaitu :
1. Sebagai alat bukti bagi pemilik yang berhak atas merek yang didaftarkan.
2. Sebagai dasar penolakan terhadap merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya yang dimohonkan pendaftaran oleh orang lain untuk barang/jasa sejenis.
3. Sebagai dasar untuk mencegah orang lain memakai merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya dalam peredaran untuk barang dan/atau jasa sejenis.
Dalam hal pendaftaran merek, ada tiga pihak yang dapat mendaftarkan merek, antara lain :
1. Orang
2. Badan hukum
3. Beberapa orang atau badan hukum
Akan tetapi, terkadang ada juga hal-hal yang dapat membuat suatu merek tidak dapat didaftarkan. Penyebabnya antara lain :
1. Didaftarkan oleh pemohon yang tidak beritikad/bermaksud baik.
2. Bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, moralitas keagamaan, kesusilaan, atau ketertiban umum.
3. Tidak memiliki daya pembeda.
4. Telah menjadi milik umum.
5. Merupakan keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya.

Terkait dengan judul di atas, yaitu hak kekayaan intelektual (HAKI), dewasa ini banyak terjadi kasus yang merupakan pelanggaran HAKI. Contoh mudahnya saja banyak terjadi pembajakan kaset baik video maupun audio atau musik. Akibat dari adanya pembajakan tersebut, membuat pihak-pihak kreator merugi. Yang seharusnya video atau kaset original yang laku di pasaran dan menguntungkannya, malah tidak mendapat apa-apa karena adanya pembajakan hak cipta. Sebenarnya, bila kita mengunduh file video ataupun musik dari internet, itu sudah termasuk pembajakan yang kita lakukan secara tidak langsung tanpa kita sadari.
Menurut saya, kita harus menghargai jerih payah para penemu dengan cara membeli atau mendapatkan barang-barang mereka secara resmi yang biasanya memiliki lisensi, sehingga dapat menguntungkan kedua belah pihak. Maksudnya, si kreator dapat merasakan imbalan atas apa yang telah dihasilkannya dan kita sebagai pengguna dapat merasakan manfaat dari ditemukan dan dibuatnya barang dan/atau jasa tersebut, baik yang bersifat kongkrit maupun abstrak.

Minggu, 18 Maret 2012

KONDISI HUKUM EKONOMI DI INDONESIA

KONDISI HUKUM EKONOMI DI INDONESIA

Setiap negara pasti memiliki hukum untuk mengatur negara beserta warga negaranya. Hukum tidak hanya mencakup satu bidang saja di suatu negara, tetapi mencakup seluruh bidang yang ada di dalamnya. Ada hukum di bidang politik, ekonomi, sosial, dan lain-lain. Pada kesempatan kali ini, saya akan mencoba sedikit menjelaskan tentang tema di atas yaitu, “Kondisi Hukum Ekonomi di Indonesia”. Sebelumnya, mari kita ketahui terlebih dahulu apa itu hukum ekonomi.

Terdiri dari dua kata yaitu, hukum dan ekonomi. Pengertian hukum menurut saya adalah sebuah sistem yang ada di suatu negara atau di suatu tempat yang secara resmi telah dibuat dan disepakati oleh para petinggi-petinggi negara, yang digunakan untuk mengatur seluruh masyarakat yang ada di dalamnya. Dan pengertian ekonomi menurut saya adalah suatu ilmu yang mempelajari tingkah laku manusia di kehidupannya dalam memenuhi kebutuhan dan keinginannya yang tidak ada habisnya (tak terbatas), yang dihadapi oleh permasalahan utama yakni alat pemuas kebutuhan yang sangat terbatas, di samping tersedianya sumber daya alam yang tidak dapat secara langsung digunakan dalam proses pemenuhan kebutuhan.

Adapun beberapa pendapat para ahli tentang pengertian ekonomi, antara lain :
• Adam Smith  Ekonomi ialah penyelidikan tentang keadaan dan sebab adanya kekayaan negara.
• Mill JS  Ekonomi ialah sains praktikal tentang pengeluaran dan penagihan.
• Abraham Maslow  Ekonomi adalah salah satu bidang pengkajian yang mencoba menyelesaikan masalah keperluan asas kehidupan manusia melalui penggemblengan segala sumber ekonomi yang ada dengan berasaskan prinsip serta teori tertentu dalam suatu sistem ekonomi yang dianggap efektif dan efisien.
• Hermawan Kartajaya  Ekonomi adalah platform dimana sektor industri melekat diatasnya.
• Paul A Samuelson  Ekonomi merupakan cara-cara yang dilakukan oleh manusia dan kelompoknya untuk memanfaatkan sumber-sumber yang terbatas untuk memperoleh berbagai komoditi dan mendistribusikannya untuk dikonsumsi oleh masyarakat.

Jadi, secara umum hukum ekonomi adalah sebuah sistem yang fungsinya mengatur kegiatan perekonomian suatu negara. Hukum ekonomi tercipta dikarenakan semakin pesatnya perkembangan perekonomian di suatu negara. Banyak hal yang positif dari pesatnya perkembangan tersebut, akan tetapi banyak juga hal negative yang terjadi. Misalnya, banyak timbul kecurangan-kecurangan seperti saling menjatuhkannya antara satu perusahaan dengan perusahaan lain. Oleh karena itu, diciptakanlah hukum ekonomi, untuk mengatur jalannya perekonomian sesuai pada jalurnya (tidak melanggar hukum).

Hukum ekonomi di Indonesia dapat dibedakan menjadi dua, yaitu :
1. Hukum ekonomi pembangunan  Hukum yang meliputi pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia secara nasional.
2. Hukum ekonomi sosial  Hukum yang meliputi pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan merata dalam martabat kemanusiaan Indonesia.

Selain itu, hukum ekonomi juga memiliki beberapa asas yang harus dijunjung tinggi, yaitu :
a. Asas kaidah dan ketakwaan kepada tuhan yang maha esa
b. Asas manfaat
c. Asas demokrasi pancasila
d. Asas adil dan merata
e. Asas keseimbangan, keserasian, dan keselarasan dalam perikehidupan
f. Asas hukum
g. Asas kemandirian
h. Asas keuangan
i. Asas ilmu pengetahuan
j. Asas kebersamaan, kekeluargaan, keseimbangan, dan kesinambungan dalam kemakmuran rakyat
k. Asas pembangunan ekonomi yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan
l. Asas kemandirian yang berwawasan kenegaraan

Kondisi hukum ekonomi di Indonesia saat ini kurang berjalan dengan baik atau lancar. Hukum ekonomi seharusnya mengatur serta melindungi masyarakat di dalam kegiatan perekonomiannya. Akan tetapi, kenyataan yang baru-baru ini terjadi sangatlah memprihatinkan. Para produsen dalam negeri kita sedang gigit jari dalam menghadapi tumpah ruahnya barang (produk) impor dari luar negeri di indonesia. Ikan diimpor, beras diimpor, semuanya serba diimpor. Hal ini menyebabkan harga barang-barang dalam negeri mati seketika. Banyak produsen dalam negeri yang sengsara karena barang (produknya) tidak laku terjual yang disebabkan oleh lebih murahnya barang-barang impor. Peristiwa yang demikian menunjukkan masih kurangnya pemberlakuan hukum ekonomi di Indonesia.

Padahal, para petinggi negara sudah mengatur hukum ekonomi di Indonesia sedemikian rupa yang dicantumkan pada salah satu pasal UUD 1945. Pasal tersebut adalah pasal 33 yang menyangkut masalah kesejahteraan sosial, yang isinya antara lain :
1. Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
2. Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
3. Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Dengan telah dibuatnya UUD 1945 yang memang ditujukan agar dapat menjadi pedoman atau petunjuk, pemerintah seharusnya tegas dalam menetapkan kebijakan yang pastinya menguntungkan bagi warga negaranya sendiri. Kalaupun harus impor, jangan melebihi persentase yang dimiliki oleh produsen dalam negeri. Ibarat dalam hal permainan saham di mana kita menjadi pemilik utama, tentunya persentase pihak lain yang ingin menanamkan sahamnya di perusahaan kita tidak boleh melebihi 50%. Apapun kondisinya kita harus lebih banyak persentasenya daripada mereka, agar kita tetap menjadi pengambil keputusan. Sama halnya dengan pembatasan impor, ekspor kita harus melebihi impor supaya surplus dapat diraih. Bila pemerintah sudah dapat menjalankan hukum ekonomi seperti itu dengan baik, maka kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat banyak pun akan tercapai.

Jumat, 16 Maret 2012

MASALAH PENEGAKAN HUKUM DI INDONESIA

MASALAH PENEGAKAN HUKUM DI INDONESIA
Pengertian hukum “menurut saya” adalah sebuah sistem yang ada di suatu negara atau di suatu tempat yang secara resmi telah dibuat dan disepakati oleh para petinggi-petinggi negara, yang digunakan untuk mengatur seluruh masyarakat yang ada di dalamnya. Hukum bersifat mengikat bagi para penduduk yang mendiami suatu tempat atau kawasan tertentu, secara tidak langsung. Contoh, bila kita pergi ke Jepang maka kita harus tunduk dan patuh terhadap peraturan hukum yang ada di Jepang, bila kita pergi ke Jerman, kita harus tunduk dan patuh terhadap peraturan hukum yang ada di Jerman. Tujuan utama dari dibuatnya hukum adalah untuk membela siapa yang benar dan mengadili siapa yang salah, agar tercipta keadilan di masyarakat. Selain itu, hukum juga dibuat guna menciptakan suasana tertib dan aman di dalam masyarakat.
Mungkin pemahaman saya akan pengertian hukum di atas masih banyak kekurangannya. Oleh sebab itu, saya tampilkan “beberapa” pengertian hukum yang telah dikemukakan oleh para ahli, diantaranya :
• Aristoteles  Sesuatu yang berbeda dari sekedar mengatur dan mengekspresikan bentuk dari konstitusi dan hukum berfungsi untuk mengatur tingkah laku para hakim dan putusannya di pengadilan untuk menjatuhkan hukuman terhadap pelanggar.
• Hugo De Grotius  Peraturan tentang tindakan moral yang menjamin keadilan pada peraturan hukum tentang kemerdekaan (law is rule of moral action obligation to that which is right).
• Leon Duguit  Semua aturan tingkah laku para angota masyarakat, aturan yang daya penggunaannya pada saat tertentu diindahkan oleh anggota masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama dan jika yang dlanggar menimbulkan reaksi bersama terhadap orang yang melakukan pelanggaran itu.
• Immanuel Kant  Keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang yang lain, menuruti peraturan hukum tentang kemerdekaan.
• Roscoe Pound  Sebagai tata hukum mempunyai pokok bahasan hubungan antara manusia dengan individu lainnya, dan hukum merupakan tingkah laku para individu yang mempengaruhi individu lainnya. Adapun hukum sebagai kumpulan dasar-dasar kewenangan dari putusan-putusan pengadilan dan tindakan administratif Law as a tool of social engineering.
• John Austin  Seperangkat perintah, baik langsung maupun tidak langsung dari pihak yang berkuasa kepada warga rakyatnya yang merupakan masyarakat politik yang independen dimana pihak yang berkuasa memiliki otoritas yang tertinggi.
• Van Vanenhoven  Suatu gejala dalam pergaulan hidup yang bergolak terus menerus dalam keadaan berbenturan tanpa henti dari gejala-gejala lain.
• Prof. Soedkno Mertokusumo  Keseluruhan kumpulan peraturan-peraturan atau kaidah-kaidah dalam suatu kehidupan bersama, keseluruhan peraturan tingkah laku yang berlaku dalam suatu kehidupan bersama, yang dapat dipaksakan pelaksanaannya dengan sanksi.
• Mochtar Kusumaatmadja  Keseluruhan asas dan kaidah yang mengatur pergaulan hidup manusia dalam masyarakat, juga meliputi lembaga (institusi) dan proses yang mewujudkan kaidah tersebut dalam masyarakat.
• Karl Von Savigny  Aturan yang terbentuk melalui kebiasaan dan perasaan kerakyatan, yaitu melalui pengoperasian kekuasaan secara diam-diam. Hukum berakar pada sejarah manusia, dimana akarnya dihidupkan oleh kesadaran, keyakinan, dan kebiasaan warga masyarakat.
• Holmes  Apa yang dikerjakan dan diputuskan oleh pengadilan.
Ada beberapa bidang hukum yang ada di Indonesia, diantaranya :
1. Hukum pidana  Hukum pidana adalah hukum publik yang paling sering kita dengar. Hukum pidana mengatur tindakan-tindakan yang ada di masyarakat, apa saja yang boleh dan yang tidak boleh dilakukan. Hukum pidana diatur di dalam KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana).
2. Hukum perdata  Hukum perdata adalah hukum yang memiliki saluran tertentu dalam mengatur hubungan diantara masyarakat. Hukum perdata disebut juga hukum sipil atau hukum privat. Jual beli rumah merupakan salah satu contoh dari bidang hukum ini.
3. Hukum acara  Hukum acara dikenal juga sebagai hukum formil. Hukum acara merupakan hukum yang mengatur bagaimana cara dan siapa yang berwenang menegakkan hukum materiil dalam hal terjadi pelanggaran terhadap hukum materiil. Berbeda dengan hukum pidana yang diatur KUHP, hukum acara diatur oleh KUHAP (Kitab Undang-undang hukum “acara” pidana).
Seharusnya, ketiga bidang hukum di atas dijalankan sesuai dengan yang sebenar-benarnya. Akan tetapi, pada realisasi di kehidupan nyata, yang terjadi tidaklah sesuai dengan pengertian dari masing-masing bidang hukum tersebut. Dan pada akhirnya menimbulkan masalah dalam penegakan hukum di Indonesia. Banyak masyarakat yang kurang diberlakukan adil sebagaimana mestinya di dalam hukum. Kebanyakan, uang menjadi salah satu penyebab utama dari ketidak-adilan hukum yang ada di Indonesia. Misalnya, di dalam suatu persidangan, kebanyakan yang terjadi adalah kemenangan untuk si kaya dan kekalahan untuk si miskin, meskipun belum tentu si kaya-lah yang benar di dalam hukum.

Hukum di Indonesia bagaikan “sampah” yang sudah tidak berharga lagi. Hukum dapat diperjualbelikan oleh siapapun, baik dari masyarakat maupun orang-orang yang ada di pemerintahan sekalipun. Dewasa ini, hukum di Indonesia sudah jauh melenceng dari pengertian dan makna hukum sesungguhnya. Contoh lain dari keburukan hukum di Indonesia adalah korupsi. Menurut saya, masalah yang satu ini tidak akan kunjung selesai. Saya mengatakan demikian karena banyak para koruptor yang meskipun sudah ditangkap, tetapi masih saja berkeliaran, serasa tidak dipenjarakan. Hukum bagaikan burung Garuda yang gagah perkasa di hadapan masyarakat kecil, dan bagaikan semut-semut kecil di hadapan para petinggi negara atau masyarakat elit, yang jika macam-macam terhadap mereka, akan mereka injak dengan sangat mudahnya.

Hukum di Indonesia berlandaskan Pancasila dan UUD 1945. Berbagai cara untuk mengatasi peristiwa hukum di Indonesia ada di dalamnya. Seandainya hukum di Indonesia dapat diberlakukan seadil-adilnya menurut ketentuan-ketentuan yang sudah dibuat di dalam perundang-undangan dan disepakati bersama itu, niscaya kehidupan aman dan tenteram di masyarakat akan tercipta.

PERJALANAN WISATA

PERJALANAN WISATA
Beberapa tahun yang lalu, saat saya masih duduk di bangku kelas SMA, saya dan teman-teman saya mendapatkan tugas kelompok. Kami mendapat tugas dari guru untuk memberikan komentar tentang keadaan taman burung di TMII (Taman Mini Indonesia Indah), Jakarta. Waktu yang diberikan kepada kami hanya sepuluh hari. Selama sepuluh hari itu kami harus melakukan penelitian di TMII. Setelah sepuluh hari, kami harus melaporkan hasil penelitian kami itu secara tertulis.
Untuk mendukung penelitian kami itu, saya yang kebetulan menjadi ketua kelompok tersebut memberikan pembagian kerja. Saya bertugas mencari buku-buku pendukung, yaitu buku yang membicarakan tentang burung-burung, baik di toko-toko buku maupun di pasar tempat buku-buku bekas diperjualbelikan. Banyak buku yang telah saya kumpulkan. Lalu kami diskusikan dalam suatu pertemuan, buku manakah yang akan benar-benar digunakan dan kami jadikan pegangan.
Hari pertama. Kami hanya melihat tempat-tempat burung itu. Di sana terdapat dua kubah yang terbuat dari kawat. Kubahnya terbuat dari kawat agar burung-burung yang ada di sana merasa seperti ada di alam bebas. Kubah-kubah tersebut sangat besar dan tinggi. Dua kubah itu adalah kubah barat dan kubah timur. Kubah barat ternyata hanya berisi burung yang berasal dari Indonesia bagian barat saja, seperti dari Sumatera, Jawa, Kalimantan, Bali, dan NTB. Sama seperti kubah barat, kubah timur hanya berisi burung yang berasal dari Indonesia bagian timur saja, seperti dari Sulawesi, Maluku, NTT, dan Irian Jaya.
Hari kedua. Kami melihat makanan burung. Setiap burung memiliki makanannya masing-masing. Terlihat di sana bahwa makanan yang diberikan oleh para petugas itu sangat sesuai dengan makanan burung secara alami. Tampaknya para petugas telah sangat berpengalaman dalam hal itu.
Hari ketiga. Kami melihat jalan-jalan yang dibuat di dalam taman itu. Tampaknya jalan-jalan setapak di dalam taman itu sudah bagus. Akan tetapi, di sana-sini masih terlihat kerusakan kecil dan masih ada sedikit sampah yang berserakan. Pemeliharaan jalan itu memerlukan perhatian khusus.
Hari keempat. Kami gunakan untuk memperhatikan para pengunjung. Kebetulan hari itu adalah hari Minggu. Para pengunjung membeli karcis. mereka masuk ke kubah barat. Larangan di pintu masuk kurang besar sehingga larangan membawa makanan ke dalam taman tidak mereka perhatikan. Oleh karena itu, perlu tulisan yang banyak dan menarik serta lebih besar tentang larangan itu. Kalau tidak salah bunyi dari larangan itu, “Para pengunjung tidak dibenarkan membawa makanan apapun ke dalam taman, termasuk makanan untuk burung”.
Hari kelima. Kami hanya berjalan-jalan melihat keadaan umum. Menarik juga taman burung itu. Jalannya berbelok-belok sehingga semua jenis burung dapat dilihat oleh pengunjung. Kemudian, ada pula berbagai tumbuhan-tumbuhan kecil yang sengaja ditanam sebagai pohon khas dari daerah tertentu. Ada pula berbagai jenis ikan. Di antara kubah barat dan kubah timur terdapat sebuah gua, gua buatan. Di sebelah selatan gua ada pula kolam ikan. Di sana hidup berbagai jenis ikan emas yang besar dan kecil.
Hari keenam. Kami menyusun laporan. Yang tidak kami lupakan dalam laporan itu adalah anjungan untuk pemeliharaan taman itu. Karena kami tahu bahwa kalau pemeliharaannya tidak baik, tentu taman yang indah ini tidak akah indah lagi pada waktu-waktu yang akan datang. Juga yang perlu kami laporkan adalah penambahan burung yang masih kurang atau bahkan yang masih belum ada. Misalnya burung Garuda, diperlukan lebih dari satu.
Hari ketujuh, kedelapan, dan kesembilan, kami hanya beristirahat di rumah, karena tugas kami sudah selesai. Hari kesepuluh, kami mengumpulkan laporan itu kepada guru di sekolah. Kami berharap mendapat penilaian yang cukup memuaskan. Namun di samping itu, kami juga berharap bisa melakukan penelitian kembali bersama-sama ke TMII dalam topik pembahasan lain, mungkin membahas keong emas.

SCI-FI 1.0, KUMPULAN CERPEN FIKSI ILMIAH INDONESIA



SCI-FI 1.0, KUMPULAN CERPEN FIKSI ILMIAH INDONESIA
Sci-fi 1.0 adalah kumpulan cerpen fiksi ilmiah yang memuat berbagai jenis imajinasi teknologi pada masa depan. Dengan pengarang cerpen yang berbeda-beda sehingga menyajikan banyak cerita menarik dalam satu buku. Berikut ini adalah ulasan singkat dari salah satu bagian judul yang ada di dalamnya.
HANYA MAYA
Weekend yang membosankan, itulah yang dipikirkan Agni yang sedang rindu dengan kakaknya, Arya, yang bersekolah di Amerika Serikat. Meski selama ini Agni tetap berhubungan dengan kakaknya melalui internet, tetap saja tidak dapat menghilangkan rasa rindunya. Tiba-tiba saja terdengar suara gerbang dibuka yang ternyata adalah teman kakaknya yaitu kang Wawan. Disambutlah dengan baik kang Wawan tersebut. Kemudian dia menceritakan mengapa dia bisa ada di sana dengan alasannya yang sangat konyol. Wawan kembali ke Indonesia hanya untuk membeli kupat tahu mang Imin untuk kakaknya. Agni mendengarnya tidak percaya. Mana mungkin dari Amerika ke Indonesia hanya untuk membeli kupat tahu. Maka diceritakanlah bahwa Wawan ke Indonesia bukan dengan pesawat, melainkan dengan teleport, proyek profesornya di sana namun proyek tersebut masih dirahasiakan sampai benar-benar selesai. Agni sangat terkejut mendengarnya. Percaya atau tidak tetapi itulah yang terjadi sebenarnya. Kemudian setelah membeli kupat tahu, Wawan kembali pulang dengan teleport di depan Agni. Tidak lebih dari semenit, masuk email dari Wawan, bahwa dia sudah sampai. Setelah hari itu, kang Wawan masih sering bolak-balik ke Indonesia namun selang beberapa waktu yang cukup lama, Wawan tidak lagi datang hingga suatu saat Arya bertanya kepada Agni, apa Wawan ada di Bandung karena Dia tidak ada di Amerika?. Bingung mendengarnya, Agni langsung menjawab, tidak dan bertanya, ada apa. Ternyata sudah beberapa minggu Wawan menghilang dengan salah satu alat teleport yang kebetulan teleport tersebut masih dalam proses perbaikan. Mendadak Agni merinding. Sudah beberapa tahun lamanya Wawan tetap tidak ditemukan, namun terkadang seperti ada suara halus yang nyaris tidak terdengar di ruang tengah, memanggil Agni atau Arya. Hanya seperti terdengar. Hanya maya.
Selain satu cerita di atas, ada lagi cerita lain yang menurut saya lumayan seru yaitu yang berjudul Neuro-port.
Seorang laki-laki yang bernama Iwan mematikan ponsel yang bordering yang kira-kira usianya sudah beberapa dasa warsa. Sore ini, dia akan memasang kembali neuro-portnya atau yang disebut np, setelah itu dia bisa terbebas dari ponsel butut itu. Iwan memeriksa ponselnya yang berbunyi, ternyata ada 2 pesan dari ayahnya bahwa nanti sore np-nya sudah dapat dipakai kembali. Kemudian dari belakangnya datang Marsel yang mengejeknya karena masih menggunakan ponsel butut. Meskipun begitu, Iwan tetap santai meskipun sedikit kesal.
Ujian dimulai, tato pada tubuh teman-temannya mulai aktif yang menandakan jaringan np mulai masuk, dalam sekejap teman-temannya selesai mengerjakan semua soal-soal ujian tersebut. Hanya Iwan yang belum selesai. Namun, dia tetap berusaha dan terus berusaha walaupun hanya 40% yang dapat dia kerjakan dan sisanya dia berharap kepada Tuhan. Jam kedua ujian juga begitu. Setelah itu, sorenya ia sudah memasang np-nya lagi yang akan aktif ketika besok paginya. Saat np-nya aktif, banyak pesan yang dia terima, termasuk hasil ujian. Tidak menyangka dengan hasilnya, hanya ada 3 orang yang lulus dalam ujian yaitu mereka yang tidak menggunakan np. Ternyata, pada saat anak-anak memakai np, ada guru yang mengetahui hal itu sehingga mereka yang memakai np diminta untuk melakukan ujian ulang. Dengan hati yang gembira, Iwan bangga karena dia adalah salah satu dari ketiga orang itu.
Itu tadi merupakan dua ulasan singkat mengenai sub judul dari buku SCI-FI 1.0. Masih banyak lagi cerita menarik di dalamnya yang dapat meningkatkan daya imajinasi. Buku ini cocok untuk dibaca semua kalangan, dari SD sampai dengan Mahasiswa, karena dapat memotivasi untuk terus menemukan teknologi baru. Bahasa yang digunakan juga mudah dimengerti dan penulis dapat membawa para pembacanya kepada situasi dan kondisi yang terjadi di dalam cerita tersebut. Ingin mengetahui lebih banyak cerita yang lebih menarik lagi, langsung saja cari dan baca bukunya. Karena selain banyak cerita yang menarik, banyak juga pelajaran di dalamnya mengenai masa depan, meskipun hanya sebuah fiksi.

Selasa, 03 Januari 2012

Permodalan Koperasi

“ARTI PERMODALAN BAGI KOPERASI”

Modal, merupakan sejumlah dana yang akan digunakan untuk melaksanakan usaha -usaha koperasi.
Modal jangka panjang
Modal jangka pendek

· Koperasi harus mempunyai rencana pembelanjaan yang konsisten dengan azas – azas koperasi dengan memperhatikan perundang – undangan yang berlaku dan ketentuan administrasi.

SUMBER – SUMBER MODAL KOPERASI
(UU No. 12 / 1967)
# Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang diwajibkan kepada anggota untuk diserahkan kepada koperasi ada waktu seseorang masuk menjadi anggota koperasi tersebut dan jumlahnya sama untuk semua anggota.
# Simpanan wajib adalah simpanan tertentu yang diwajibkan kepada anggota yang membayarnya kepada koperasi pada waktu – waktu tertentu.
# Simpanan sukarela adalah simpanan anggota atas dasar sukarela atau berdasarkan perjanjian – perjanjian atau peraturan – peraturan khusus.

SUMBER – SUMBER MODAL KOPERASI (UU No. 25 / 1992)
Ø Modal Sendiri (equity capital) , bersumber dari simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, dan donasi/hibah.
Ø Modal Pinjaman (debt capital) , bersumber dari anggota, koperasi lainnya, bank atau lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya, serta sumber lain yang sah.

DISTRIBUSI CADANGAN KOPERASI
®Pengertian dan Cadangan menurut UU No. 25/1992, adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha yang di masukkan untuk menumpuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
® Sesuai Anggaran Dasar yang menunjuk pada UU No. 12/1967 menentukan bahwa 25% dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota disisihkan untuk Cadangan, sedangkan SHU yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60% disisihkan untuk Cadangan.

Distribusi Cadangan Koperasi antara lain dipergunakan untuk :

¨ Memenuhi kewajiban tertentu
¨ Meningkatkan jumah operating capital koperasi
¨ Sebagai jaminan untuk kemungkinan – kemungkinan rugi di kemudian hari
¨ Perluasan Usaha