Minggu, 03 Juni 2012

Cerpen : The Freakin’ Day

Hal-hal yang menurut gw aneh akan gw ceritain di sini. Suatu hari gw mengalami kejadian-kejadian aneh yang gak biasa dan rada’ nyeleneh terjadi dalam satu hari. Ceritanya dimulai dari pengenalan diri gw yang nyentrik ini, nickname gw Yudi, ya pangging aja Yudi, nah gw mau flashback dikit nih.. Begini ceritanya.. Suatu hari, mungkin tanggal 10 April, terbentuklah suatu planning. Rencananya hari minggu tanggal 15 April mau ngumpul bareng di rumah salah satu temen gw (Danny). Gw ngabarin yang lainnya via SMS, tapi hasilnya ada satu orang anggota yang gak bisa ikut, si Rendy. Padahal yang lain pada bisa, seperti si Galih, Andreas, Danny, dan gw. Otomatis, hari ngumpul kita undur jadi tanggal 22. Tapi si Rendy ngusulin jalan dan makan-makan aja di luar, tadinya gw pikir dia mau traktir kan bentar lg ultahnye, eeh ternyata kaga! Dasar... Kita votting lagi nih pada bisa atau nggak kalau maen ke mall. Jawabannya, Danny dan Galih bisa, tapi Andreas gak bales SMS gw... Gak ada pulsa kali nih anak? Andreas nanti gw tanya lagi deh, trs gw nanya lagi sama yang lain, pada mau maen ke mana? Rendy ngusulin ke mall Ciputra, Danny juga milih mall itu, sementara Galih setuju-setuju aja, nah si Andreas gak bales-bales SMS gw. Sampai pada hari H-2 gw masih belum dapet kabar dari Andreas. H-1, Andreas baru ngabarin gw, akhirnya! Tapi sayangnya dia gak bisa ikut! Sebenernya gw ngerasa gak enak sama Andreas, karena waktu Rendy gak bisa ikut gw ganti haru ngumpul, sementara saat Andreas gak bisa ikut, kita tetep jalan. Sebenernya bukan maksud gw gak ada Rendy gak rame dan gak ada lo tetep rame, gak gitu jg Ndre. Gak ada lo tetep gak rame, Ndre! Gw harap besok-besoksaat kita ngumpul lagi, gak ada yang absen (alfa)! Haha.. Hari H!! Pagi-pagi gw mandi langsung cabut ngangkot dan ngebusway (exactly “nge-trans jakartaan!”), tapi rasanya kepanjangan kalo nyebutnya gitu. Dari ngangkot moving ke bus traja, dan sebenernya gw kesiangan nih! And then, sampe juga di halte tujuan gw dengan selamat. Yap, halte Bundaran Hotel Indonesia, yang ada kolem bunder gede di tengah-tengah jalan protokol dan di tengah kolem itu ada semacam tugu menjulang tinggi ke atas yang di puncaknya terdapat dua patung yang katanya patung selamat datang. Ciri-ciri bundaran H.I ini khas banget! Kalau lo mau ke H.I, Grand Indonesia atau pun Plaza Indonesia, lo gak bakal nyasar karena ke-khas-an H.I ada di kolem itu. Lagi pula, kebangetan kalau orang Jakarta gak tau H.I (Bundaran H.I). Dari H.I gw lanjut jalan lagi ke rumah Rendy, lumayan deket sih kalau jalan, itung-itung olahraga. Sekitar 15-20 menit gw udah sampe di rumah Rendy, tapi dia belum siap-siap, baru kelar mandi! Padahal udah gw ingetin tadi di jalan, gw bilang, “lo harus udah siap ye, begitu gw nyanpe rumah lo gak lama kita jalan..”. Tapi beginilah kenyataan hidup yang tidak semanis perkiraan kita para menungso (manusia). Lama dah nih jalan dari rumah Rendy, telat satu jam dari rencana! Dari rumah Rendy, kita naek motor Rendy, dia yang bawa motornya karena gw belum bikin SIM. Untungnya di jalan gak pake macet. Sampe mall Ciputra gak lebih dari 20menit. Di parkiran gw udah di SMS Galih dan Danny, mereka udah nyampe dari tadi rupanya. Gw telefon Danny buat ngasih tau dia kalau kita udah sampe di parkiran sebentar lagi sampe ke tempat janjian. Karena udah keburu-buru, sampe dalem kita gak naek eskalator tapi naek lift langsung ke 2nd floors. Niatnya kan janjian ketemu di lantai 2 depan lift samping starbucks kafe, eh malah nyasar!! Padahal gw udah bener turun di lantai 2, gak taunya Danny salah ngasih info! Starbucks itu ada di lantai 1! Haha! Setelah calling-callingan akhirnya ketemu juga.. Sampae sana gak langsung pengen makan sih, jadi kita berempat jalan-jalan dulu ngiderin mall sambil ngitungin ubin. Udah agak lama jalan, jadi laper nih, mall Ciputra lumayan gede soalnya meskipun sama Grand Indonesia masih kalah gede. Pada bingung nih mau makan di mana, gw sih terserah lo-lo pada. Diambil lah keputusan makan di Solaria lantai 4 samping XXI. Ok deh, udah lama juga gak ke Solaria. Wah! Penuh ternyata, maklumin aja soalnya lagi jam makan siang. Tapi kita tetep dapet meja gak lama setelah kita masuk. Habis pesen makanan dan minuman, tinggal nunggu pesenan dateng terus makan!! Pesenan dateeeng!! Tapi seperti biasa, yang dateng minuman duluan. Gak lama kemudian pesenan Danny dateng disusul pesenan gw, Galih dan Rendy. Gw pesen Chicken Gordon Bleu+nasi, hmm, mantab! Chicken Gordon itu enak banget! Menu pertama yang gw pesen waktu pertama kali gw makan di Solaria. Disajiin bareng salad dan mayonaise, di dalem ayamnya diselipin daging asap dan keju mozarella yang bakal bikin lidah lo bergoyang! Pokoknya enak banget deh! Tapi rasanya lebih enak Chiken Gordon Bleu pertama gw, apa karena waktu itu ditraktir ya? Hahaha... Selesai makan, kita ngobrol-ngobrol tentang banyak hal, tentang kuliah dan pekerjaan masing-masing, juga tentang Aandreas yang gak bisa ikut hari ini. Katanya sih karena ada urusan keluarga. Sayang banget gak ada Andreas, gak lengkap rasanya. Semoga di kesempatan ngumpul berikutnya semua hadir!! Sudah cukup lama kita ngobrol-ngobrol di Solaria. Dirasa nasi sudah turun ke perut, kita langsung cabut dari sana. Kita lanjut jalan sambil bercanda, belum jauh kita dari Solaria tiba-tiba kita di cegat sama ibu-ibu chinese yang bicara dalam bahasa inggris, gw dan Rendy lumayan ngerti degan apa yang di ucapin ibu itu. Galih dan Danny udah males nanggepin, ibu-ibu itu bilang kalau dia nyasar dan gak tau ini di mana. Rendy yang nyautin, ini di mall Ciputra. Gw liat ibu-ibu ini bawa dus yang gak terlalu gede ada gambar ceweknya dan dia juga ngalungin pena. Setelah cuap-cuap si ibu itu malah promosiin produk yang dia bawa. Katanya bisa ngecilin dan ngurangin lemak di perut tidak sampai 1 tahun. Setelah cukup lama dia cuap-cuap ngejelasin produk-nya, kita di samperin satu orang security yang ada di sekitar situ. Security itu bertanya pada ibu-ibu tadi, “maaf, ini sudah ada izinnya belum?”. Si ibu gak ngerti tuh bapak-bapak ngomong apa. Ibu itu minta ditranslate-in, udah gitu dia minta kita ngomong ke security kalau ibu itu temen kita. Ya ampun! Masa iya gw bawa-bawa nih tante ke mall?! Akhirnya si Rendy nyudahin percakapan, terus bilang kalau kita gak butuh ‘itu’, dan kita harus pergi. And then, gw gak tau lagi gimana nasib ibu-ibu tadi... Ibu-ibu yang aneh, haha... Gw pikir keanehan itu berhenti sudah setelah gw berpisah dari ibu-ibu sales tadi. Ternyata banyak sales asing yang kayak dia! Gw dan Rendy ngeliat satu orang negro di toilet. Terus gw liat di jalan bapak-bapak chinese bawa-bawa produk gituan juga. Ada lagi nci-nci di eskalator. Ternyata gak Cuma satu yang aneh kayak gitu!! Gw rasa mereka itu nginep di Hotel Ciputra yang emang masih nyambung sama mall-nya dan mereka sekalian ngedarin barang-barang yang berupa produk sliming therapy ke sembarang orang yang mereka temui. Sebenernya produk mereka legal atau nggak sih? Kenapa mesti sembunyi-sembunyi gitu ngedarinnya? Hmm..aneh... Dari perpisahan tadi dan kejadian aneh selanjutnya, kita pada mau nongkrong di KFC sekedar beli minuman, duduk-duduk ngobrol. Dalam perjalanan ke sana ada dua cewek di depan kita yang gak tau emang beneran searah atau dia ngintilin temen gw si Danny, soalnya salah satu cewek yang pake kacamata ngeliatin Danny terus. Gw rasa dia naksir Danny, karena waktu dia jalan lurus dan kita masih naek eskalator lagi tuh cewek balik lagi dan ikut naek, jadi dia pada di belakang gw, Danny, Galih dan Rendy. Udah gitu, pas kita udah di KFC, tuh cewek lewat depan KFC, kebetulan kita emang mejanya di pinggir, dan cewek itu masih aja ngeliatin Danny. Haha, kalau mau kenalan bilang aja, mbak! Jangan jadi stalker gitu... Habis dari KFC kita langsung cabut ke rumah masing-masing, tapi gw ngaso dulu di rumah Rendy. Gw pulang sekitar jam 8 kurang dari sana. Gw pamit ke nyokap Rendy terus jalan kayak biasa lewat jalan biasa yang emang biasa aja. Gw naek bus trans jakarta seperti biasa, sambil denger musik pake headphone, naek bus seperti biasa turun di dukuh atas, jalan sepanjang jembatan halte bus, nunggu bus seperti biasa juga di tempat antrian khusus cowok karena udah di pisah antara pintu cewek dan cowok. Tapi di sini mulai aneh... so weird but I don’t care, ‘coz I’ve heard my lovely music in loud volume. Karena gak kebagian bangku dan gw gak begitu perduli, gw ngelenggang ke depan, duduk di tangga deket pintu darurat depan yang ada di samping kiri pak supir bus trans jakarta. Gw gak denger orang-orang ngomong apa, tapi gw jadi merasa aneh duduk di situ. Apa gw salah duduk di bawah gini? Perasaan dari dulu gak kenapa-kenapa kalau duduk di sini. Tapi gw gak begitu ngurusin, toh gw gak denger karena kuping gw sumpel pake headphone. Udah gitu yang anehnya lagi nih, pak supir ngebut bawa bus-nya, kebelet kali nih supir. Dari dukuh atas ke ragunan Cuma 20 menitan padahal biasanya hampir satu jam perjalanan, haha.. Begitu udah mau nyampe, gw matiin lagu gw dan headphonenya gw kalungin di leher seperti biasa, tapi ada lagi nih yang aneh! Ada cowok yang duduk di pinggir deket tiang yang anehnya kenapa dia ngeliatin gw kayak gak pernah liat orang gitu dah? Gw di liatin dari ujung pala sampe kaki, bener-bener kayak gak pernah liat orang, ckckck... Tapi untungnya hal-hal aneh yang terjadi cuma sampe situ aja. Selanjutnya gw balik ke rumah dengan normal, berjalan kayak biasa, dan gw sampe rumah dengan selamat.

Rabu, 25 April 2012

LEMONADE TYCOON

PC Game : Lemonade Tycoon Lemonade Tycoon, merupakan salah satu PC Game (game komputer) yang diperkenalkan oleh Game House. Game ini sudah cukup lama ada, merupakan game simulasi dagang yang khusus menjual es lemon. Lemonade Tycoon cukup menyenangkan karena kita dapat bermain sambil belajar mengelola bisnis menjual es lemon di sini. Pada awal permainan, anda (player) diberi tiga pilihan dengan dua pilihan mode permainan, yaitu : 1. New Career 2. New Challenge Pilihan ketiga merupakan Load Game. Dan tersedia juga delapan slot untuk menyimpan permainan yang sedang dimainkan. Game yang sudah disimpan tidak bisa dihapus, tetapi bisa digantikan (replace) kemudian diberi nama baru (rename). Di bawah ini adalah tampilan Main Menu dalam game Lemonade Tycoon :
Saya akan membahas dua pilihan mode permainan dari game Lemonade Tycoon ini. 1. New Career.
Jika anda ingin memainkan mode New Career, anda akan diberi modal usaha senilai 40.00$. Dengan modal usaha yang anda miliki, pertama-tama anda harus membeli persediaan (supplies) atau stok barang untuk membuat es lemon. Untuk membuat es lemon yang enak dan disukai pelanggan (customer), anda harus membuat takaran yang tepat antara jumlah sari lemon + gula per pitcher (kendi) dan jumlah es batu di tiap gelasnya. Saya akan berbagi sedikit untuk takaran es lemon yang enak dan disukai pelanggan saya adalah :
Marketing.
Anda juga harus bisa mengatur berapa harga es lemon yang akan dijual agar mendapat profit (keuntungan). Untuk mengatur harga es lemon yang akan dijual per gelas, anda bisa mengaturnya di pilihan marketing. Selain untuk mengatur harga (price), di dalam pilihan marketing juga terdapat pilihan advertising untuk membuat iklan di selebaran (brosur), koran, dan televisi. Untuk memasang iklan di brosur harganya berkisar 1.00$ - 9.00$, untuk memasang iklan di koran harganya berkisar 10.00$ - 19.00$, dan untuk memasang iklan di televisi harganya 20.00$ saja. Anda bisa mengatur harga sesuai dengan perkiraan cuaca hari ini, karena jika harga es lemon anda 2.00$ saja per gelas, es lemon anda akan laku keras jika cuaca panas, bahkan jika cuaca menjadi sangat panas > 40oC, anda bisa menaikkan harganya lagi sampai 5.00$ (harga maksimal). Akan tetapi, jika cuaca dingin sekitar 10oC – 27oC (ditambah hujan) es lemon anda tidak akan laku dengan harga 2.00$, mau tidak mau anda harus menurunkan harga < 2.00$. Anda bisa melihat beberapa perkiraan cuaca berikut ini :
Tetapi anda jangan terpaku pada contoh perkiraan cuaca di atas, karena perkiraan cuaca pada simulasi yang sedang anda mainkan akan berubah secara acak tiap berganti hari (dalam permainan). Dalam permainan juga terdapat grafik yang menunjukkan tingkat kepopuleran kedai anda dan tingkat kepuasan dari para pelanggan. Untuk menaikkan tingkat kepopuleran, bisa dengan cara memasang iklan di brosur, koran, atau televisi. Dengan demikian akan banyak pelanggan yang membeli es lemon anda. Berikut ini adalah contoh (gambar) tingkat kepopuleran (popularity) dan kepuasan (satisfaction) sebelum dan sesudah dimainkan :
Rent.
Dalam permainan ini juga terdapat beberapa lokasi yang dapat disewa (rent). Lokasi-lokasinya dapat dilihat pada pilihan Rent. Terdapat sepuluh pilihan lokasi yang disewakan untuk kita menjual es lemon, yaitu : 1. The Suburbs 00.00$ / hari 2. The Park 10.00$ / hari 3. Downtown 30.00$ / hari 4. The Train Station 30.00$ / hari 5. The Beach 40.00$ / hari 6. The Mall 50.00$ / hari 7. The Marina 50.00$ / hari 8. The Old Square 100.00$ / hari 9. The Magic Gardens 100.00$ / hari 10. The Hexa-Stad 150.00$ / hari Upgrades. Dalam game ini anda bisa meng-upgrade barang-barang dan juga bisa menambahkan karyawan (staff). Untuk meng-upgrade, cukup klik upgrades lalu pilih barang-barang yang ingin di upgrade, setelah itu pilih buy.
Staff.
Pegawai yang dapat anda pekerjakan ada dua pilihan, anda bisa mempekerjakan keduanya dengan membayar mereka per hari. Berikut ini adalah pegawai-pegawainya :
Pilihan Hire untuk mempekerjakannya, dan Fire untuk memecatnya.
Result. Anda dapat melihat hasil (Result) yang diperoleh hari ini. Di dalam pilihan Result terdapat empat pilihan lainnya, yaitu : 1. Yesterday’s Results (hasil kemarin) : adalah hasil pendapatan bersih dari hasil penjualan kemarin setelah dikurangi stok dan sewa lokasi. 2. Charts (grafik) : adalah grafik yang menunjukan perubahan yang terjadi selama satu bulan menyangkut suhu (temperature), hasil pendapatan (revenues), pengunjung (visitors), dan penjualan (sales). 3. Profit & Loss (laba & rugi) : adalah laba atau rugi yang diperoleh. Laba atau rugi ini akan masuk ke dalam perhitungan neraca pada Balance Sheet. 4. Balance Sheet (neraca) : adalah perhitungan jumlah antara assets yang dimiliki dengan equity. Hasil yang diperoleh haruslah balance (seimbang) 2. New Challenge.
Jika anda ingin memainkan mode New Challenge, cara bermainnya masih sama dengan New Career, hanya saja modal yang diberikan bukan 40.00$ melainkan 280.00$. Di mode Challenge ini, anda diharuskan untuk mendapatkan keuntungan sebanyak-banyaknya hanya dalam kurun waktu satu bulan saja. Yaap, demikian penjelasan yang dapat saya berikan. Selamat bermain game Lemonade Tycoon.....

Sabtu, 14 April 2012

PERLINDUNGAN HAK KONSUMEN

Secara sederhana, kegiatan perekonomian dilakukan oleh tiga pihak yang biasa kita kenal dengan istilah pelaku-pelaku ekonomi, yakni produsen, distributor, dan konsumen. Demi menjaga kelancaran sirkulasi atau perputaran kegiatan perekonomian di suatu tempat, maka ketiga pelaku tersebut (minimal) harus ikut berperan. Apabila salah satu diantara ketiganya tidak ada, saya yakin kegiatan perekonomian akan sedikit terhambat.
Produsen adalah pelaku ekonomi yang perannya menyediakan sesuatu baik barang maupun jasa dengan cara memproduksi yang nantinya akan dinikmati oleh konsumen.
Distributor adalah pelaku ekonomi yang perannya menyalurkan barang dan jasa yang telah dihasilkan oleh produsen tadi agar dapat sampai ke pihak konsumen. Pihak ini terkait dengan fungsi logistik.
Konsumen adalah pelaku ekonomi yang perannya menggunakan atau mengkonsumsi barang dan jasa dengan tujuan meningkatkan nilai guna dari barang dan jasa tersebut.
Terkait dengan tema di atas yaitu perlindungan atas hak konsumen, pada kesempatan kali ini saya hanya akan membahas mengenai konsumen. Apa saja hak-hak yang dapat diterima oleh konsumen, perlindungan seperti apa yang akan didapatkan oleh konsumen, dan lain-lain.
Berikut ini adalah hak-hak yang dapat diterima oleh konsumen, antara lain :
1. Hak untuk mendapatkan ganti rugi. Pihak produsen bertanggung jawab untuk memberikan ganti rugi jika terjadi kerusakan, pencemaran, dan kerugian konsumen akibat pengonsumsian barang dan jasa yang dihasilkan dan diperjualbelikan.
2. Hak untuk tidak diperlakukan diskriminatif. Konsumen harus mendapatkan pelayanan yang benar dan jujur, serta tidak dibeda-bedakan dalam mendapatkan pelayanan, baik menurut suku, agama, budaya, daerah, pendidikan, maupun status sosial lainnya.
3. Hak untuk mendapatkan pendidikan. Konsumen harus mendapatkan pendidikan yang cukup agar dapat memenuhi peranannya sebagai konsumen yang baik. Untuk itu, produsen juga harus memberikan edukasi yang objektif dan jujur kepada konsumen mengenai barang dan jasa yang mereka tawarkan.
4. Hak atas kenyamanan, keselamatan, dan keamanan. Konsumen berhak mendapatkan kenyamanan, keselamatan, dan keamanan terhadap barang dan jasa yang ditawarkan oleh pihak produsen, termasuk cara barang dan jasa tersebut sampai ke pihak konsumen dan digunakan olehnya.
5. Hak untuk memilih. Konsumen harus diposisikan layaknya seorang raja. Ia berhak memilih barang dan jasa apa saja yang ia inginkan. Tidak boleh ada sedikitpun unsur-unsur pemaksaan kehendak kepada konsumen. Produsen tidak boleh merasa keberatan dan menghalang-halangi konsumen ketika ia memilih suatu barang dan jasa.
6. Hak atas informasi. Konsumen memiliki hak untuk mengetahui apa yang dikerjakan dengan barangnya, sampai di mana pengerjaannya, kapan waktu selesainya barang itu diproduksi, apa bahan utama pembuatannya, dan bagaimana prosedur penggunannya.
7. Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya. Hal ini berkaitan dengan kritik dan saran dari konsumen kepada produsen. Produsen yang baik adalah produsen yang mampu menjadi pendengar yang baik pula.
8. Hak untuk mendapatkan advokasi. Konsumen berhak mendapatkan advokasi jika ia merasa ada haknya sebagai seorang konsumen dilanggar dalam penggunaan barang dan jasa produsen dengan jalur-jalur hukum yang benar.

Di Indonesia, dasar hukum yang menjadikan seorang konsumen dapat mengajukan perlindungan adalah :
• Undang Undang Dasar 1945 Pasal 5 ayat (1), pasal 21 ayat (1), Pasal 21 ayat (1), Pasal 27 , dan Pasal 33.
• Undang Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1999 No. 42 Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia No. 3821.
• Undang Undang No. 5 tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Usaha Tidak Sehat.
• Undang Undang No. 30 Tahun 1999 Tentang Arbritase dan Alternatif Penyelesian Sengketa.
• Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2001 tentang Pembinaan Pengawasan dan Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen.
• Surat Edaran Dirjen Perdagangan Dalam Negeri No. 235/DJPDN/VII/2001 Tentang Penangan pengaduan konsumen yang ditujukan kepada Seluruh dinas Indag Prop/Kab/Kota.
• Surat Edaran Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri No. 795 /DJPDN/SE/12/2005 tentang Pedoman Pelayanan Pengaduan Konsumen.

Adapun beberapa asas yang melandasi perlindungan atas hak konsumen, yaitu :
 Asas manfaat  Mengamanatkan bahwa segala upaya dalam penyelenggaraan perlindungan ini harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kepentingan konsumen dan pelaku usaha secara keseluruhan.
 Asas keadilan  Partisipasi seluruh rakyat dapat diwujudkan secara maksimal dan memberikan kesempatan kepada konsumen dan pelaku usaha untuk memperoleh haknya dan melaksanakan kewajibannya secara adil.
 Asas keseimbangan  Memberikan keseimbangan antara kepentingan konsumen, pelaku usaha, dan pemerintah dalam arti materi atau non materi (spiritual).
 Asas keamanan dan keselamatan konsumen  Memberikan jaminan atas keamanan dan keselamatan kepada konsumen dalam penggunaan, pemakaian, dan pemanfaatan barang dan jasa yang digunakan atau dikonsumsi.
 Asas kepastian hukum  Baik pelaku usaha maupun konsumen menaati hukum dan memperoleh keadilan dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen, serta negara menjamin kepastian hukum.

Pada kenyataannya, meskipun ada beberapa Undang-undang yang telah mengatur perlindungan tersebut, masih banyak terjadi pelanggaran-pelanggaran atas hak konsumen. Menurut saya, penyebab utama yang pasti adalah adanya persaingan yang tidak sehat diantara para pesaing yaitu produsen, demi mendapatkan keuntungan yang lebih, tanpa memperhatikan hak-hak konsumen yang tidak boleh dilanggar. Selain itu, peran pemerintah yang tercakup di dalam Undang-undang di atas kurang tegas dalam menegakkan perlindungan atas hak konsumen. Contoh kasus yang sering terjadi misalnya banyak makanan dan minuman yang telah melewati masa layak konsumsinya alias kadaluarsa masih tetap diperjualbelikan di mini market atau super market. Hal itu sangat membahayakan bagi konsumen. Bagaimana bila nyawa si konsumen lah yang menjadi taruhannya akibat keracunan. Pemerintah seharusnya tidak hanya mengandalkan sidak (inspeksi mendadak) yang hanya dilakukan sekali-sekali. Sidak bukanlah cara yang efektif dalam menghadapi masalah itu. Pemerintah harus tegas dalam menghakimi siapa saja yang berbuat pelanggaran atas hak konsumen.

Jumat, 06 April 2012

BATARA WISNU

BATARA WISNU
Kata Wisnu berasal dari bahasa Sansekerta. Kata Wis berarti menempati, memasuki, atau mengisi, dan mendapat akhiran -nu. Jadi, kata Wisnu dapat diartikan sebagai sesuatu yang menempati segalanya.
Susastra Hindu banyak menyebut-nyebut nama Wisnu di antara dewa-dewi lainnya. Dalam kitab Weda, dewa Wisnu muncul sebanyak 93 kali. Dia sering muncul bersama dengan Indra, yang membantunya membunuh Wretra, dan bersamanya dia meminum Soma. Hubungannya yang dekat dengan Indra membuatnya disebut sebagai saudara. Dalam Weda, Wisnu muncul tidak sebagai salah satu dari delapan Aditya, namun sebagai pemimpin mereka. Karena mampu melangkah di tiga alam, maka Wisnu dikenal sebagai Tri-wikrama atau Uru-krama untuk langkahnya yang lebar. Langkah pertamanya di bumi, langkah keduanya di langit, dan langkah ketiganya di dunia yang tidak bisa dilihat oleh manusia, yaitu di surga.
Dalam kitab Purana, Wisnu sering muncul dan menjelma sebagai seorang Awatara, seperti misalnya Rama dan Kresna, yang muncul dalam Itihasa (wiracarita Hindu). Dalam penitisannya tersebut, Wisnu berperan sebagai manusia yang unggul.
Dalam kitab Bhagawadgita, Wisnu menjabarkan ajaran agama dengan mengambil sosok sebagai Sri Kresna, kusir kereta Arjuna, menjelang perang di Kurukshetra berlangsung. Pada saat itu pula Sri Kresna menampakkan wujud rohaninya sebagai Wisnu, kemudian ia menampakkan wujud semestanya kepada Arjuna.
Dalam Purana dan selayaknya penggambaran umum, Dewa Wisnu dilukiskan sebagai dewa yang berkulit hitam-kebiruan atau biru gelap, berlengan empat, masing-masing memegang gada, lotus, sangkala, dan cakram. Yang paling identik dengan Wisnu adalah senjata cakram dan kulitnya yang berwarna biru gelap. Dalam filsafat Waisnawa, Wisnu disebutkan memiliki wujud yang berbeda-beda atau memiliki aspek-aspek tertentu.
Dalam filsafat Waisnawa, Wisnu memiliki enam sifat ketuhanan :
1. Jñana  mengetahui segala sesuatu yang terjadi di alam semesta.
2. Aishvarya  maha kuasa, tak ada yang dapat mengaturnya.
3. Shakti  memiliki kekuatan untuk membuat yang tak mungkin menjadi mungkin.
4. Bala  maha kuat, mampu menopang segalanya tanpa merasa lelah.
5. Virya  kekuatan rohani sebagai roh suci dalam semua makhluk.
6. Tèjas  memberi cahaya spiritualnya kepada semua makhluk.
Dalam Purana, Wisnu disebutkan bersifat gaib dan berada dimana-mana. Untuk memudahkan penghayatan terhadapnya, maka simbol-simbol dan atribut tertentu dipilih sesuai dengan karakternya, dan diwujudkan dalam bentuk lukisan, pahatan, dan arca. Dewa Wisnu digambarkan sebagai berikut :
a. Seorang pria yang berlengan empat. Berlengan empat melambangkan segala kekuasaanya dan segala kekuatannya untuk mengisi seluruh alam semesta.
b. Kulitnya berwarna biru gelap atau seperti warna langit. Warna biru melambangkan kekuatan yang tiada batas, seperti warna biru pada langit abadi atau lautan abadi tanpa batas.
c. Di dadanya terdapat simbol kaki Resi Brigu.
d. Terdapat simbol srivatsa di dadanya, simbol Dewi Laksmi, pasangannya.
e. Pada lehernya, terdapat permata Kaustubha dan kalung dari rangkaian bunga.
f. Memakai mahkota, melambangkan kuasa seorang pemimpin.
g. Memakai sepasang giwang, melambangkan dua hal yang selalu bertentangan dalam penciptaan, seperti kebijakan dan kebodohan, kesedihan dan kebahagiaan, kenikmatan dan kesakitan.
h. Beristirahat dengan ranjang Ananta Sesa, ular suci.
Wisnu sering dilukiskan memegang empat benda yang selalu melekat dengannya, yakni :
1. Terompet kulit kerang atau Shankhya, bernama “Panchajanya”, dipegang oleh tangan kiri atas, simbol kreativitas. Panchajanya melambangkan lima elemen penyusun alam semesta dalam agama Hindu, yakni air, tanah, api, udara, dan petir.
2. Cakram, senjata berputar dengan gerigi tajam, bernama “Sudarshana”, dipegang oleh tangan kanan atas, melambangkan pikiran. Sudarshana berarti pandangan yang baik.
3. Gada yang bernama Komodaki, dipegang oleh tangan kiri bawah, melambangkan keberadaan individual.
4. Bunga lotus atau Padma, simbol kebebasan. Padma melambangkan kekuatan yang memunculkan alam semesta.
Dewa Wisnu memiliki hubungan dengan Dewi Lakshmi, Dewi kemakmuran yang merupakan istrinya. Selain dengan Indra, Wisnu juga memiliki hubungan dekat dengan Brahma dan Siwa sebagai konsep Trimurti. Kendaraan Dewa Wisnu adalah Garuda, Dewa burung. Dalam penggambaran umum, Dewa Wisnu sering dilukiskan duduk di atas bahu burung Garuda tersebut.
Dalam pementasan wayang Jawa, Wisnu sering disebut dengan gelar Sanghyang Batara Wisnu. Menurut versi ini, Wisnu adalah putra kelima Batara Guru dan Batari Uma. Dia merupakan putra yang paling sakti di antara semua putra Batara Guru.
Menurut mitologi Jawa, Wisnu pertama kali turun ke dunia menjelma menjadi raja bergelar Srimaharaja Suman. Negaranya bernama Medangpura, terletak di wilayah Jawa Tengah sekarang. Dia kemudian berganti nama menjadi Sri Maharaja Matsyapati, merajai semua jenis binatang air.
Selain itu Wisnu juga menitis atau terlahir sebagai manusia. Titisan Wisnu menurut pewayangan antara lain :
1. Srimaharaja Kanwa
2. Resi Wisnungkara
3. Prabu Arjunasasrabahu
4. Sri Ramawijaya
5. Sri Batara Kresna
6. Prabu Airlangga
7. Prabu Jayabaya
8. Prabu Anglingdarma
9. Prabu Ken Arok
10. Prabu Kertawardhana
Menurut saya, berdasarkan sifat dan gambaran dari sosok Batara Wisnu di atas, orang di pemerintahan yang kurang lebih seperti itu adalah Bapak Presiden kita yang terhormat, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Mengapa demikian? Karena apabila kita mengacu pada keterangan di atas, ada beberapa kesamaan yang dominan dari segi sifat maupun gambaran, di antara Batara Wisnu dan Pak SBY. Salah satu sifat dari Batara Wisnu adalah tidak ada yang dapat mengaturnya, siapapun itu. Posisi Presiden di suatu negara misalnya Indonesia, merupakan posisi yang paling tinggi di luar kebijakan MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat) yang dapat mengangkat dan menurunkan Presiden dari jabatannya. “Seharusnya dan sebenarnya” haruslah seperti itu sesuai dengan mekanisme yang telah ada. Presiden merupakan kepala negara atau kepala pemerintahannya. Dialah yang dapat memerintah ini dan itu, namun sebaliknya tidak ada yang dapat memerintahnya. Itulah mengapa saya mengatakan ada kemiripan di antara Batara Wisnu dan Pak SBY.
Selain itu, berdasar pada gambaran di atas, Batara Wisnu memiliki empat lengan atau tangan yang melambangkan segala kekuasaan ada padanya. Dalam hal ini, kaitannya dengan Pak SBY adalah dia memiliki banyak anak buah yang dapat digerakkannya (bagaikan memiliki 4 tangan) untuk menjalankan pemerintahan. Misalnya dari partai Demokrat saja, Pak SBY mempunyai Anas Urbaningrum dan Andi Malaranggeng. Kemudian Batara Wisnu memakai mahkota yang berarti kuasa seorang pemimpin. Sama halnya dengan Pak SBY, kuasa seorang pemimpin (Presiden). Lalu Batara Wisnu memakai sepasang giwang yang berarti dua hal yang selalu bertentangan, seperti kesedihan dan kebahagiaan. Di dalam pemerintahan Indonesia, ada kalanya dia dibenci dan ada kalanya dia dipuji. Baik pro maupun kontra, harus ditanggung oleh Pak SBY sebagai suara hati masyarakat.
Pada akhirnya, kesimpulan saya adalah baik Batara Wisnu maupun Pak SBY, mereka adalah dua sosok yang berbeda, meskipun ada beberapa kemiripan dari segi sifat. Batara Wisnu adalah Batara Wisnu, Pak SBY adalah Pak SBY, dengan semua kelebihan dan kekurangan masing-masing yang mereka punya.

HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL

HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL

Pengertian
Hak kekayaan intelektual (HAKI) atau dalam istilah bahasa inggrisnya intellectual property rights (IPR) adalah hak milik yang dapat diperoleh seseorang atas sesuatu yang telah dihasilkannya. Sesuatu itu berupa penemuan yang bersifat abstrak. Oleh sebab itu, hal tersebut dapat dikatakan kekayaan intelektual, karena merupakan buah pikiran intelektual dari seorang insan manusia.

Prinsip
Ada beberapa prinsip yang terkandung di dalam hak kekayaan intelektual, diantaranya :
1. Prinsip ekonomi
Hak intelektual berasal dari kegiatan kreatif suatu kemauan daya pikir manusia yang diekspresikan ke dalam berbagai bentuk yang akan memberikan keuntungan kepada pemilik yang bersangkutan.
2. Prinsip keadilan
Di dalam menciptakan sebuah karya atau orang yang bekerja membuahkan suatu hasil dari kemampuan intelektual dalam ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang akan mendapatkan perlindungan dalam kepemilikannya.
3. Prinsip kebudayaan
Perkembangan ilmu pengetahuan, sastra, dan seni untuk meningkatkan kehidupan manusia.
4. Prinsip sosial
Hak yang diakui oleh hokum dan telah diberikan kepada individu merupakan satu kesatuan sehingga perlindungan yang diberikan didasarkan pada keseimbangan antara individu dan masyarakat.
Ada 3 hal yang termasuk ke dalam hak kekayaan intelektual, yaitu :
1. Hak cipta
2. Paten
3. Merek

Hak cipta
Hak Cipta merupakan istilah legal yang menjelaskan suatu hak yang diberikan kepada para pencipta atas karya-karya mereka. Tujuan utamanya adalah untuk memberikan perlindungan atas hak cipta, untuk mendukung, serta memberikan penghargaan atas buah karya kreativitas mereka. Karya-karya yang tercakup di dalam hak cipta antara lain karya-karya literatur seperti novel, puisi, karya pertunjukan, karya-karya referensi, koran, program komputer, data-base, film, komposisi musik, dan koreografi. Sedangkan karya artistik seperti lukisan, gambar, fotografi, ukiran, arsitektur, iklan, peta, dan gambar teknis. Hak yang berhubungan dengan hak cipta termasuk artis-artis yang beraksi di dalam sebuah pertunjukan dan penyiar-penyiar di program radio & televisi.
Ada beberapa peraturan perundang-undangan mengenai hak cipta yaitu :
1. UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta.
2. UU Nomor 7 Tahun 1987 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta.
3. UU Nomor 12 Tahun 1997 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 1987.
4. UU Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta.

Paten
Paten merupakan hak eksklusif yang diberikan atas sebuah penemuan, dapat berupa produk atau proses secara umum, suatu cara baru untuk membuat sesuatu atau menawarkan solusi atas suatu masalah dengan teknik baru. Paten memberikan perlindungan terhadap pencipta atas penemuannya. Perlindungan tersebut diberikan untuk periode yang terbatas, biasanya dalam kurun waktu 20 tahun. Perlindungan yang dimaksud di sini adalah, penemuan tersebut tidak dapat secara komersil dibuat, digunakan, disebarkan, atau dijual tanpa izin dari si pencipta.
Ada beberapa peraturan perundang-undangan mengenai paten yaitu :
1. UU Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten.
2. UU Nomor 13 Tahun 1997 tentang Perubahan UU Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten.
3. UU Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten.

Istilah-istilah dalam paten
Invensi  adalah ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi, dapat berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.
Inventor  adalah seorang yang secara sendiri atau beberapa orang yang secara bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan invensi.
Pemegang paten  adalah inventor sebagai pemilik paten atau pihak yang menerima hak tersebut dari pemilik paten atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak tersebut, yang terdaftar dalam daftar umum paten.
Apabila seseorang ingin mengajukan paten terhadap apa yang dimiliki atau dihasilkannya, maka ada beberapa hal yang harus diperhatikan, antara lain :
1. Melakukan penelusuran. Tahapan ini dimaksudkan untuk mendapatkan informasi tentang teknologi terdahulu dalam bidang invensi yang sama yang memungkinkan adanya kaitannya dengan invensi yang akan diajukan. Melalui informasi teknologi terdahulu tersebut maka inventor dapat melihat perbedaan antara invensi yang akan diajukan permohonan patennya dengan teknologi terdahulu.
2. Melakukan Analisis. Tahapan ini dimaksudkan untuk menganalisis apakah ada ciri khusus dari invensi yang akan diajukan permohonan patennya dibandingkan dengan Invensi terdahulu.
3. Mengambil Keputusan. Jika invensi yang dihasilkan tersebut mempunyai ciri teknis dibandingkan dengan teknologi terdahulu, maka invensi tersebut sebaiknya diajukkan permohonan patennya. Sebaliknya jika tidak ditemukan ciri khusus, maka invensi tersebut sebaiknya tidak perlu diajukan untuk menghindari kerugian dari biaya pengajuan permohonan paten.

Merek
Merek adalah suatu tanda tertentu yang dipakai untuk mengidentifikasi suatu barang atau jasa sebagaimana barang atau jasa tersebut diproduksi atau disediakan oleh orang atau perusahaan tertentu. Merek membantu konsumen untuk mengidentifikasi dan membeli sebuah produk atau jasa berdasarkan karakter dan kualitasnya, yang dapat teridentifikasi dari mereknya yang unik.
Ada beberapa peraturan perundang-undangan mengenai merek, yaitu :
1. UU Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek.
2. UU Nomor 14 Tahun 1997 tentang Perubahan UU Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek.
3. UU Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek.

Jenis-Jenis Merek
Merek dapat terbagi ke dalam 3 jenis, yaitu :
1. Merek Dagang
Merek dagang merupakan merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenisnya.
2. Merek Jasa
Merek jasa adalah merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.
3. Merek Kolektif
Merek kolektif merupakan merek yang digunakan pada barang dan/atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang dan/atau hal sejenis lainnya.

Fungsi merek
Merek memiliki beberapa fungsi, antara lain :
1. Tanda pengenal untuk membedakan hasil produksi yang dihasilkan seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum dengan produksi orang lain atau badan hukum lainnya.
2. Sebagai alat promosi, sehingga mempromosikan hasil produksinya cukup dengan menyebutkan mereknya.
3. Sebagai jaminan atas mutu barangnya.
4. Menunjukkan asal barang dan/atau jasa dihasilkan.

Fungsi pendaftaran merek
Sebuah merek dari suatu produk harus didaftarkan karena pendaftaran merek memiliki fungsi tertentu, yaitu :
1. Sebagai alat bukti bagi pemilik yang berhak atas merek yang didaftarkan.
2. Sebagai dasar penolakan terhadap merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya yang dimohonkan pendaftaran oleh orang lain untuk barang/jasa sejenis.
3. Sebagai dasar untuk mencegah orang lain memakai merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya dalam peredaran untuk barang dan/atau jasa sejenis.
Dalam hal pendaftaran merek, ada tiga pihak yang dapat mendaftarkan merek, antara lain :
1. Orang
2. Badan hukum
3. Beberapa orang atau badan hukum
Akan tetapi, terkadang ada juga hal-hal yang dapat membuat suatu merek tidak dapat didaftarkan. Penyebabnya antara lain :
1. Didaftarkan oleh pemohon yang tidak beritikad/bermaksud baik.
2. Bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, moralitas keagamaan, kesusilaan, atau ketertiban umum.
3. Tidak memiliki daya pembeda.
4. Telah menjadi milik umum.
5. Merupakan keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya.

Terkait dengan judul di atas, yaitu hak kekayaan intelektual (HAKI), dewasa ini banyak terjadi kasus yang merupakan pelanggaran HAKI. Contoh mudahnya saja banyak terjadi pembajakan kaset baik video maupun audio atau musik. Akibat dari adanya pembajakan tersebut, membuat pihak-pihak kreator merugi. Yang seharusnya video atau kaset original yang laku di pasaran dan menguntungkannya, malah tidak mendapat apa-apa karena adanya pembajakan hak cipta. Sebenarnya, bila kita mengunduh file video ataupun musik dari internet, itu sudah termasuk pembajakan yang kita lakukan secara tidak langsung tanpa kita sadari.
Menurut saya, kita harus menghargai jerih payah para penemu dengan cara membeli atau mendapatkan barang-barang mereka secara resmi yang biasanya memiliki lisensi, sehingga dapat menguntungkan kedua belah pihak. Maksudnya, si kreator dapat merasakan imbalan atas apa yang telah dihasilkannya dan kita sebagai pengguna dapat merasakan manfaat dari ditemukan dan dibuatnya barang dan/atau jasa tersebut, baik yang bersifat kongkrit maupun abstrak.

Minggu, 18 Maret 2012

KONDISI HUKUM EKONOMI DI INDONESIA

KONDISI HUKUM EKONOMI DI INDONESIA

Setiap negara pasti memiliki hukum untuk mengatur negara beserta warga negaranya. Hukum tidak hanya mencakup satu bidang saja di suatu negara, tetapi mencakup seluruh bidang yang ada di dalamnya. Ada hukum di bidang politik, ekonomi, sosial, dan lain-lain. Pada kesempatan kali ini, saya akan mencoba sedikit menjelaskan tentang tema di atas yaitu, “Kondisi Hukum Ekonomi di Indonesia”. Sebelumnya, mari kita ketahui terlebih dahulu apa itu hukum ekonomi.

Terdiri dari dua kata yaitu, hukum dan ekonomi. Pengertian hukum menurut saya adalah sebuah sistem yang ada di suatu negara atau di suatu tempat yang secara resmi telah dibuat dan disepakati oleh para petinggi-petinggi negara, yang digunakan untuk mengatur seluruh masyarakat yang ada di dalamnya. Dan pengertian ekonomi menurut saya adalah suatu ilmu yang mempelajari tingkah laku manusia di kehidupannya dalam memenuhi kebutuhan dan keinginannya yang tidak ada habisnya (tak terbatas), yang dihadapi oleh permasalahan utama yakni alat pemuas kebutuhan yang sangat terbatas, di samping tersedianya sumber daya alam yang tidak dapat secara langsung digunakan dalam proses pemenuhan kebutuhan.

Adapun beberapa pendapat para ahli tentang pengertian ekonomi, antara lain :
• Adam Smith  Ekonomi ialah penyelidikan tentang keadaan dan sebab adanya kekayaan negara.
• Mill JS  Ekonomi ialah sains praktikal tentang pengeluaran dan penagihan.
• Abraham Maslow  Ekonomi adalah salah satu bidang pengkajian yang mencoba menyelesaikan masalah keperluan asas kehidupan manusia melalui penggemblengan segala sumber ekonomi yang ada dengan berasaskan prinsip serta teori tertentu dalam suatu sistem ekonomi yang dianggap efektif dan efisien.
• Hermawan Kartajaya  Ekonomi adalah platform dimana sektor industri melekat diatasnya.
• Paul A Samuelson  Ekonomi merupakan cara-cara yang dilakukan oleh manusia dan kelompoknya untuk memanfaatkan sumber-sumber yang terbatas untuk memperoleh berbagai komoditi dan mendistribusikannya untuk dikonsumsi oleh masyarakat.

Jadi, secara umum hukum ekonomi adalah sebuah sistem yang fungsinya mengatur kegiatan perekonomian suatu negara. Hukum ekonomi tercipta dikarenakan semakin pesatnya perkembangan perekonomian di suatu negara. Banyak hal yang positif dari pesatnya perkembangan tersebut, akan tetapi banyak juga hal negative yang terjadi. Misalnya, banyak timbul kecurangan-kecurangan seperti saling menjatuhkannya antara satu perusahaan dengan perusahaan lain. Oleh karena itu, diciptakanlah hukum ekonomi, untuk mengatur jalannya perekonomian sesuai pada jalurnya (tidak melanggar hukum).

Hukum ekonomi di Indonesia dapat dibedakan menjadi dua, yaitu :
1. Hukum ekonomi pembangunan  Hukum yang meliputi pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia secara nasional.
2. Hukum ekonomi sosial  Hukum yang meliputi pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan merata dalam martabat kemanusiaan Indonesia.

Selain itu, hukum ekonomi juga memiliki beberapa asas yang harus dijunjung tinggi, yaitu :
a. Asas kaidah dan ketakwaan kepada tuhan yang maha esa
b. Asas manfaat
c. Asas demokrasi pancasila
d. Asas adil dan merata
e. Asas keseimbangan, keserasian, dan keselarasan dalam perikehidupan
f. Asas hukum
g. Asas kemandirian
h. Asas keuangan
i. Asas ilmu pengetahuan
j. Asas kebersamaan, kekeluargaan, keseimbangan, dan kesinambungan dalam kemakmuran rakyat
k. Asas pembangunan ekonomi yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan
l. Asas kemandirian yang berwawasan kenegaraan

Kondisi hukum ekonomi di Indonesia saat ini kurang berjalan dengan baik atau lancar. Hukum ekonomi seharusnya mengatur serta melindungi masyarakat di dalam kegiatan perekonomiannya. Akan tetapi, kenyataan yang baru-baru ini terjadi sangatlah memprihatinkan. Para produsen dalam negeri kita sedang gigit jari dalam menghadapi tumpah ruahnya barang (produk) impor dari luar negeri di indonesia. Ikan diimpor, beras diimpor, semuanya serba diimpor. Hal ini menyebabkan harga barang-barang dalam negeri mati seketika. Banyak produsen dalam negeri yang sengsara karena barang (produknya) tidak laku terjual yang disebabkan oleh lebih murahnya barang-barang impor. Peristiwa yang demikian menunjukkan masih kurangnya pemberlakuan hukum ekonomi di Indonesia.

Padahal, para petinggi negara sudah mengatur hukum ekonomi di Indonesia sedemikian rupa yang dicantumkan pada salah satu pasal UUD 1945. Pasal tersebut adalah pasal 33 yang menyangkut masalah kesejahteraan sosial, yang isinya antara lain :
1. Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
2. Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
3. Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Dengan telah dibuatnya UUD 1945 yang memang ditujukan agar dapat menjadi pedoman atau petunjuk, pemerintah seharusnya tegas dalam menetapkan kebijakan yang pastinya menguntungkan bagi warga negaranya sendiri. Kalaupun harus impor, jangan melebihi persentase yang dimiliki oleh produsen dalam negeri. Ibarat dalam hal permainan saham di mana kita menjadi pemilik utama, tentunya persentase pihak lain yang ingin menanamkan sahamnya di perusahaan kita tidak boleh melebihi 50%. Apapun kondisinya kita harus lebih banyak persentasenya daripada mereka, agar kita tetap menjadi pengambil keputusan. Sama halnya dengan pembatasan impor, ekspor kita harus melebihi impor supaya surplus dapat diraih. Bila pemerintah sudah dapat menjalankan hukum ekonomi seperti itu dengan baik, maka kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat banyak pun akan tercapai.

Jumat, 16 Maret 2012

MASALAH PENEGAKAN HUKUM DI INDONESIA

MASALAH PENEGAKAN HUKUM DI INDONESIA
Pengertian hukum “menurut saya” adalah sebuah sistem yang ada di suatu negara atau di suatu tempat yang secara resmi telah dibuat dan disepakati oleh para petinggi-petinggi negara, yang digunakan untuk mengatur seluruh masyarakat yang ada di dalamnya. Hukum bersifat mengikat bagi para penduduk yang mendiami suatu tempat atau kawasan tertentu, secara tidak langsung. Contoh, bila kita pergi ke Jepang maka kita harus tunduk dan patuh terhadap peraturan hukum yang ada di Jepang, bila kita pergi ke Jerman, kita harus tunduk dan patuh terhadap peraturan hukum yang ada di Jerman. Tujuan utama dari dibuatnya hukum adalah untuk membela siapa yang benar dan mengadili siapa yang salah, agar tercipta keadilan di masyarakat. Selain itu, hukum juga dibuat guna menciptakan suasana tertib dan aman di dalam masyarakat.
Mungkin pemahaman saya akan pengertian hukum di atas masih banyak kekurangannya. Oleh sebab itu, saya tampilkan “beberapa” pengertian hukum yang telah dikemukakan oleh para ahli, diantaranya :
• Aristoteles  Sesuatu yang berbeda dari sekedar mengatur dan mengekspresikan bentuk dari konstitusi dan hukum berfungsi untuk mengatur tingkah laku para hakim dan putusannya di pengadilan untuk menjatuhkan hukuman terhadap pelanggar.
• Hugo De Grotius  Peraturan tentang tindakan moral yang menjamin keadilan pada peraturan hukum tentang kemerdekaan (law is rule of moral action obligation to that which is right).
• Leon Duguit  Semua aturan tingkah laku para angota masyarakat, aturan yang daya penggunaannya pada saat tertentu diindahkan oleh anggota masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama dan jika yang dlanggar menimbulkan reaksi bersama terhadap orang yang melakukan pelanggaran itu.
• Immanuel Kant  Keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang yang lain, menuruti peraturan hukum tentang kemerdekaan.
• Roscoe Pound  Sebagai tata hukum mempunyai pokok bahasan hubungan antara manusia dengan individu lainnya, dan hukum merupakan tingkah laku para individu yang mempengaruhi individu lainnya. Adapun hukum sebagai kumpulan dasar-dasar kewenangan dari putusan-putusan pengadilan dan tindakan administratif Law as a tool of social engineering.
• John Austin  Seperangkat perintah, baik langsung maupun tidak langsung dari pihak yang berkuasa kepada warga rakyatnya yang merupakan masyarakat politik yang independen dimana pihak yang berkuasa memiliki otoritas yang tertinggi.
• Van Vanenhoven  Suatu gejala dalam pergaulan hidup yang bergolak terus menerus dalam keadaan berbenturan tanpa henti dari gejala-gejala lain.
• Prof. Soedkno Mertokusumo  Keseluruhan kumpulan peraturan-peraturan atau kaidah-kaidah dalam suatu kehidupan bersama, keseluruhan peraturan tingkah laku yang berlaku dalam suatu kehidupan bersama, yang dapat dipaksakan pelaksanaannya dengan sanksi.
• Mochtar Kusumaatmadja  Keseluruhan asas dan kaidah yang mengatur pergaulan hidup manusia dalam masyarakat, juga meliputi lembaga (institusi) dan proses yang mewujudkan kaidah tersebut dalam masyarakat.
• Karl Von Savigny  Aturan yang terbentuk melalui kebiasaan dan perasaan kerakyatan, yaitu melalui pengoperasian kekuasaan secara diam-diam. Hukum berakar pada sejarah manusia, dimana akarnya dihidupkan oleh kesadaran, keyakinan, dan kebiasaan warga masyarakat.
• Holmes  Apa yang dikerjakan dan diputuskan oleh pengadilan.
Ada beberapa bidang hukum yang ada di Indonesia, diantaranya :
1. Hukum pidana  Hukum pidana adalah hukum publik yang paling sering kita dengar. Hukum pidana mengatur tindakan-tindakan yang ada di masyarakat, apa saja yang boleh dan yang tidak boleh dilakukan. Hukum pidana diatur di dalam KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana).
2. Hukum perdata  Hukum perdata adalah hukum yang memiliki saluran tertentu dalam mengatur hubungan diantara masyarakat. Hukum perdata disebut juga hukum sipil atau hukum privat. Jual beli rumah merupakan salah satu contoh dari bidang hukum ini.
3. Hukum acara  Hukum acara dikenal juga sebagai hukum formil. Hukum acara merupakan hukum yang mengatur bagaimana cara dan siapa yang berwenang menegakkan hukum materiil dalam hal terjadi pelanggaran terhadap hukum materiil. Berbeda dengan hukum pidana yang diatur KUHP, hukum acara diatur oleh KUHAP (Kitab Undang-undang hukum “acara” pidana).
Seharusnya, ketiga bidang hukum di atas dijalankan sesuai dengan yang sebenar-benarnya. Akan tetapi, pada realisasi di kehidupan nyata, yang terjadi tidaklah sesuai dengan pengertian dari masing-masing bidang hukum tersebut. Dan pada akhirnya menimbulkan masalah dalam penegakan hukum di Indonesia. Banyak masyarakat yang kurang diberlakukan adil sebagaimana mestinya di dalam hukum. Kebanyakan, uang menjadi salah satu penyebab utama dari ketidak-adilan hukum yang ada di Indonesia. Misalnya, di dalam suatu persidangan, kebanyakan yang terjadi adalah kemenangan untuk si kaya dan kekalahan untuk si miskin, meskipun belum tentu si kaya-lah yang benar di dalam hukum.

Hukum di Indonesia bagaikan “sampah” yang sudah tidak berharga lagi. Hukum dapat diperjualbelikan oleh siapapun, baik dari masyarakat maupun orang-orang yang ada di pemerintahan sekalipun. Dewasa ini, hukum di Indonesia sudah jauh melenceng dari pengertian dan makna hukum sesungguhnya. Contoh lain dari keburukan hukum di Indonesia adalah korupsi. Menurut saya, masalah yang satu ini tidak akan kunjung selesai. Saya mengatakan demikian karena banyak para koruptor yang meskipun sudah ditangkap, tetapi masih saja berkeliaran, serasa tidak dipenjarakan. Hukum bagaikan burung Garuda yang gagah perkasa di hadapan masyarakat kecil, dan bagaikan semut-semut kecil di hadapan para petinggi negara atau masyarakat elit, yang jika macam-macam terhadap mereka, akan mereka injak dengan sangat mudahnya.

Hukum di Indonesia berlandaskan Pancasila dan UUD 1945. Berbagai cara untuk mengatasi peristiwa hukum di Indonesia ada di dalamnya. Seandainya hukum di Indonesia dapat diberlakukan seadil-adilnya menurut ketentuan-ketentuan yang sudah dibuat di dalam perundang-undangan dan disepakati bersama itu, niscaya kehidupan aman dan tenteram di masyarakat akan tercipta.