Rabu, 27 Juni 2012
LEGEND OF DRAGOON
Tentang Addition
Sudah capek dengan sistem battle yang banyak digunakan oleh macam-macam game RPG? Di sini Legend Of Dragoon mungkin merupakan hembusan udara segar yang sedang kamu nanti-nantikan.
Game ini menuntut pemain untuk aktif dalam pertempuran. Dengan serangan-serangan combo yang dikenal sebagai Addition, pemain harus memasukkan masing-masing pukulan secara manual untuk membentuk sebuah combo. Setelah kamu menyeting setiap karakter untuk menggunakan addition yang kamu inginkan (setiap karakter memiliki tiga sampai tujuh addition yang dapat kamu gunakan dalam game ini), tekan tombol yang benar dan tepat waktu pada pukulan pertama dan selanjutnya untuk menaikkan point.
Penerbit : SCEA
Pengembang : SCEA
Waktu Penyelesaian : 50-60 jam
Kelebihan : Addition
I. Point Tanda Seru
Point tanda seru ini adalah petunjuk yang dapat kamu gunakan sebagai tanda untuk kamu melakukan tindakan selanjutnya. Tindakan tersebut bisa berupa melompat, mendaki, menaikki, menuruni, dan lain sebagainya.
II. Warna Icon
Sementara di suatu tempat atau daerah perkotaan, icon warna kuning mewakili Hotel atau Klinik, icon warna biru mewakili toko atau tempat-tempat dimana kamu dapat membeli barang (item) dan icon warna hijau mewakili pintu masuk biasa.
Sedangkan icon yang berada diatas karakter kamu akan memberi petunjuk perubahan warna biru, kuning dan merah tergantung dari keberadaan kamu dekat atau jauh dari musuh (biru berarti kamu aman dan merah berarti kamu sudah terlalu dekat dengan musuh).
III. Pertahanan
Jika kamu memilih untuk Bertahan (defend) selama dalam pertempuran, kamu hanya akan mendapatkan 1/2 damage dari yang seharusnya kamu terima, mendapatkan 10 persen dari total HP yang kamu miliki dan tidak dapat dipukul dengan pukulan yang dapat merubah status (seperti: poison, stunt, petrify, dll).
IV. Addition
Addition akan menaikan level setiap kamu melakukan combo dengan benar sebanyak 20 kali. Maksimum level untuk setiap addition adalah 5. Untuk melakukan addition dengan lengkap kamu harus menekan tombol X dengan tepat ketika karakter kamu sedang menyerang. Addition yang berbeda terdiri dari jumlah pukulan dan damage yang bervariasi, timing (waktu) yang dilakukan untuk menekan tombol X juga bervariasi, dari waktu ke waktu selama melakukan addition, dan ketika kamu menyerang dengan addition, musuh dapat melakukan counter dan balik menyerang kamu. Ketika hal ini terjadi kamu perlu menekan tombol bulat untuk menggantikan tombol X untuk sesaat dan kemudian kamu lanjutkan addition tersebut dengan menekan tombol X. Jika kamu gagal melakukannya maka serangan kamu akan dipatahkan dan musuh akan berbalik menyerang kamu. Addition baru akan kamu dapatkan setelah karakter kamu mencapai level yang lengkap. Untuk standard level normal setiap karakter adalah level 5, karakter tersebut akan menerima final special addition yang jauh lebih kuat dibandingkan dengan standard addition.
V. Magic Attack
Menggunakan lawan elemen dapat meningkatkan serangan kamu menjadi dua kali lipat. Menggunakan elemen yang sama akan mengurangi serangan kamu menjadi setengahnya.
VI. Pengalaman (Experience)
Ketika mendapatkan tambahan pengalaman setelah pertempur-an, semua anggota party yang ikut berpartisipasi dalam pertempuran akan mendapatkan experience secara merata. Misalnya dalam suatu pertempuran kamu mendapatkan exp 300 dan dalam anggota party ada 3 orang maka masing-masing karakter akan mendapatan experience 100. Sedangkan anggota party yang tidak terlibat secara langsung akan mendapatkan setengahnya saja.
VII. Menjadi Dragoon
Gunakan addition untuk meningkatkan Spirit Point (SP). Ketika SP kamu sudah mencapai 100, kamu dapat berubah menjadi bentuk Dragoon. Maksimum kamu akan tetap menjadi bentuk Dragoon tergantung pada level yang kamu miliki, satu level kamu memiliki 100 SP dan maksimal kamu mencapai level 5. Jadi maksimal kamu tetap dalam bentuk Dragoon adalah 5 putaran. Dalam bentuk Dragoon ini serangan dan daya tahan kamu menjadi lebih kuat, serta dapat menghilangkan status abnormal pada karakter kamu.
VIII. Dragoon Addition
Untuk melakukan addition dengan bentuk dragoon kamu harus dapat menekan tombol X pada setiap putaran Spirit meter pada waktu yang tepat. Tekan tombol X ketika Jarum pada spirit meter menunjuk ke atas dan berlanjut terus untuk meningkatkan level serangan. Bila kamu menekan tombol dengan sempurna maka kamu akan dapat menyerang dengan maksimal seperti combo.
IX. Dragoon Magic
Dragoon Magic pada dasarnya adalah mantra sihir dalam game ini. Untuk mengeluarkan Dragoon magic kamu harus dalam bentuk Dragoon dan kamu memiliki Magic Point (MP).
X. Dragoon Special
Ketika semua (ketiga) anggota party sudah dapat berubah menjadi bentuk Dragoon dan memiliki SP penuh, akan keluar tampilan menu pilihan tambahan "Special" di akhir pilihan pada battle menu. Bila dipilih, pilihan ini akan merubah sekaligus ketiga anggota party menjadi dragoon pada waktu yang bersamaan dan bila karakter yang mengaktifkan special ini melakukan serangan (Attack) maka otomatis akan mengeluarkan addition secara sempurna (perfect).
BAGAIMANA MEMBENAHI HUKUM EKONOMI DI INDONESIA
Terdiri dari dua kata yaitu, hukum dan ekonomi. Pengertian hukum menurut saya adalah sebuah sistem yang ada di suatu negara atau di suatu tempat yang secara resmi telah dibuat dan disepakati oleh para petinggi-petinggi negara, yang digunakan untuk mengatur seluruh masyarakat yang ada di dalamnya. Dan pengertian ekonomi menurut saya adalah suatu ilmu yang mempelajari tingkah laku manusia di kehidupannya dalam memenuhi kebutuhan dan keinginannya yang tidak ada habisnya (tak terbatas), yang dihadapi oleh permasalahan utama yakni alat pemuas kebutuhan yang sangat terbatas, di samping tersedianya sumber daya alam yang tidak dapat secara langsung digunakan dalam proses pemenuhan kebutuhan.
Jadi, secara umum hukum ekonomi adalah sebuah sistem yang fungsinya mengatur kegiatan perekonomian suatu negara. Hukum ekonomi tercipta dikarenakan semakin pesatnya perkembangan perekonomian di suatu negara. Banyak hal yang positif dari pesatnya perkembangan tersebut, akan tetapi banyak juga hal negative yang terjadi. Misalnya, banyak timbul kecurangan-kecurangan seperti saling menjatuhkannya antara satu perusahaan dengan perusahaan lain. Oleh karena itu, diciptakanlah hukum ekonomi, untuk mengatur jalannya perekonomian sesuai pada jalurnya (tidak melanggar hukum).
Selain itu, hukum ekonomi juga memiliki beberapa asas yang harus dijunjung tinggi, yaitu :
a. Asas kaidah dan ketakwaan kepada tuhan yang maha esa. Dengan asas ini, diharapkan para pelaku usaha memiliki kaidah dan ketakwaan kepada tuhan yang maha esa, sehingga dia akan menghindari dan menjauhi hal-hal yang berbau kecurangan di dalam usaha yang dia jalani.
b. Asas manfaat. Segala upaya dalam menyelenggarakan perlindungan konsumen harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kepentingan konsumen dan pelaku usaha secara keseluruhan.
c. Asas demokrasi pancasila.
d. Asas adil dan merata.
e. Asas keseimbangan, keserasian, dan keselarasan dalam perikehidupan. Memberikan keseimbangan antara kepentingan konsumen, pelaku usaha, dan pemerintah dalam arti materiil maupun spiritual.
f. Asas hukum. Dengan asas ini, seharusnya para pelaku usaha takut kepada hukum yang telah ditetapkan pemerintah, sehingga dia tidak berani untuk melakukan kecurangan-kecurangan.
g. Asas kemandirian.
h. Asas keuangan.
i. Asas ilmu pengetahuan.
j. Asas kebersamaan, kekeluargaan, keseimbangan, dan kesinambungan dalam kemakmuran rakyat.
k. Asas pembangunan ekonomi yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan.
l. Asas kemandirian yang berwawasan kenegaraan.
Kondisi hukum ekonomi di Indonesia saat ini kurang berjalan dengan baik atau lancar. Hukum ekonomi seharusnya mengatur serta melindungi masyarakat di dalam kegiatan perekonomiannya. Akan tetapi, kenyataan yang baru-baru ini terjadi sangatlah memprihatinkan. Para produsen dalam negeri kita sedang gigit jari dalam menghadapi tumpah ruahnya barang (produk) impor dari luar negeri di indonesia. Ikan diimpor, beras diimpor, semuanya serba diimpor. Hal ini menyebabkan harga barang-barang dalam negeri mati seketika. Banyak produsen dalam negeri yang sengsara karena barang (produknya) tidak laku terjual yang disebabkan oleh lebih murahnya barang-barang impor. Peristiwa yang demikian menunjukkan masih kurangnya pemberlakuan hukum ekonomi di Indonesia.
Padahal, para petinggi negara sudah mengatur hukum ekonomi di Indonesia sedemikian rupa yang dicantumkan pada salah satu pasal UUD 1945. Pasal tersebut adalah pasal 33 yang menyangkut masalah kesejahteraan sosial, yang isinya antara lain :
1. Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
2. Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
3. Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Dengan telah dibuatnya UUD 1945 yang memang ditujukan agar dapat menjadi pedoman atau petunjuk, pemerintah seharusnya tegas dalam menetapkan kebijakan yang pastinya menguntungkan bagi warga negaranya sendiri. Kalaupun harus impor, jangan melebihi persentase yang dimiliki oleh produsen dalam negeri. Ibarat dalam hal permainan saham di mana kita menjadi pemilik utama, tentunya persentase pihak lain yang ingin menanamkan sahamnya di perusahaan kita tidak boleh melebihi 50%. Apapun kondisinya kita harus lebih banyak persentasenya daripada mereka, agar kita tetap menjadi pengambil keputusan. Sama halnya dengan pembatasan impor, ekspor kita harus melebihi impor supaya surplus dapat diraih. Bila pemerintah sudah dapat menjalankan hukum ekonomi seperti itu dengan baik, maka kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat banyak pun akan tercapai.
Menurut saya, cara membenahi hukum ekonomi di indonesia adalah dengan menjunjung tinggi beberapa asas di atas. Tanpa menjunjung tinggi asas-asas tersebut, mustahil perekonomian suatu negara akan berjalan dengan baik dan lancar. Selain itu, peranan pemerintah juga sangat penting. Lagi lagi pemerintah diharuskan untuk tegas dalam menindak para pelaku usaha yang berlaku curang. Bila pemerintah yang memiliki wewenang yang sedemikian besarnya saja tidak mampu untuk mengatur dan menindak pelanggaran-pelanggaran ekonomi yang terjadi di suatu negara, lantas siapa lagi.
SEJAUH MANAKAH UU PERLINDUNGAN KONSUMEN SUDAH DITEGAKKAN
Di dalam sebuah perekonomian ada tiga pemeran utama yang menjalankan peranan yang sangat penting, diantaranya konsumen, produsen, dan distributor. Terkait dengan judul di atas, fokus saya adalah membahas hal-hal mengenai konsumen.
Konsumen merupakan pihak (baik individu maupun kelompok) yang menggunakan sejumlah barang atau jasa yang telah diproduksi oleh produsen sebelumnya, guna menambah nilai dari barang atau jasa tersebut. Konsumen merupakan target atau sasaran utama bagi para produsen. Prinsip yang pada umumnya berlaku adalah semakin banyak konsumen yang dapat diraih oleh suatu produsen, maka dapat menjadi jaminan pula produsen tersebut untuk mendapatkan laba atau keuntungan yang sebesar-besarnya.
Oleh karena prinsip yang sedemikian sederhananya itu, banyak produsen yang tidak mengindahkan para konsumennya. Banyak produsen yang kurang, bahkan tidak sama sekali memperhatikan atau memperdulikan apa-apa yang nantinya didapatkan oleh konsumen sebagai timbal balik dari keuntungan yang telah diperoleh produsen. Ditambah lagi dengan banyaknya para produsen yang bersaing ketat antara satu dengan yang lain, kecurangan bukan lagi hal yang asing di telinga mereka. Kecurangan yang mereka lakukan sudah menjadi hal yang lumrah. Terlebih lagi sudah menjadi tradisi turun-temurun yang dilakukan oleh kebanyakan produsen.
Padahal, konsumen seharusnya dijadikan layaknya raja oleh para produsennya. Tanpa mereka, produsen bukanlah apa-apa. Banyak produk yang sudah tidak layak konsumsi (baik barang maupun jasa) masih beredar di berbagai pasar, mini market, dan sebagainya. Produk-produk yang seperti itu dapat menimbulkan ketidakpuasan bagi konsumennya. Tidak hanya itu, bagaimana bila produk yang sudah tidak layak konsumsi itu merupakan produk pakan (berupa makanan), pastinya dapat mengancam keselamatan para konsumennya.
Saya bingung dan selalu saja bingung. Sudah ada undang-undang perlindungan konsumen tetapi masih saja ada yang seperti itu. Sudah ada sidak (inspeksi mendadak) yang dilakukan oleh orang-orang pemerintahan tetapi juga masih saja ada yang seperti itu. Memang tidak mungkin untuk menghapus bersih seluruh kecurangan-kecurangan yang telah dilakukan oleh banyak produsen tadi. Tetapi paling tidak pemerintah mutlak harus bisa untuk meminimalisir atau meminimakan terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan tersebut. Karena tidak dapat kita pungkiri bahwa tidak ada sesuatu di dunia ini yang sempurna.
Berikut ini adalah beberapa undang-undang perlindungan konsumen dan dasar hukum lain yang seharusnya sudah diterapkan di negara indonesia ini, antara lain:
1. Undang Undang Dasar 1945 Pasal 5 ayat (1), pasal 21 ayat (1), Pasal 21 ayat (1), Pasal 27 , dan Pasal 33.
2. Undang Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1999 No. 42 Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia No. 3821.
3. Undang Undang No. 5 tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Usaha Tidak Sehat.
4. Undang Undang No. 30 Tahun 1999 Tentang Arbritase dan Alternatif Penyelesian Sengketa.
5. Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2001 tentang Pembinaan Pengawasan dan Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen.
6. Surat Edaran Dirjen Perdagangan Dalam Negeri No. 235/DJPDN/VII/2001 Tentang Penangan pengaduan konsumen yang ditujukan kepada Seluruh dinas Indag Prop/Kab/Kota.
7. Surat Edaran Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri No. 795 /DJPDN/SE/12/2005 tentang Pedoman Pelayanan Pengaduan Konsumen.
Menurut saya, faktor utama yang sampai sekarang ini belum membuat para produsen jera dan tidak beredarnya barang atau jasa yang tidak layak lagi bagi konsumennya adalah kurang tegasnya pemerintah dalam beberapa hal, antara lain:
1. Pemerintah masih belum menjadikan undang-undang dan dasar hukum di atas sebagai panutan atau acuan. Akibatnya pemerintah, dalam melakukan tugasnya melindungi para konsumen, berjalan secara tidak sistematis dan tidak terstruktur. Oleh karena itu, banyak program dari pemerintah yang kurang berjalan maksimal.
2. Pemerintah hanya berani untuk menindak secara tegas bagi orang-orang yang tidak memiliki jabatan, kekuasaan, wewenang, dan semacamnya. Bagi orang-orang (produsen) yang memiliki hal-hal tersebut, pemerintah selalu saja ciut. Entah itu karena mereka mempunyai uang sehingga dapat mengatur balik pemerintah, atau hal lain terjadi di dalamnya. Saya yakin masyarakat saat ini sudah pintar-pintar untuk mengetahui baik buruknya pemerintahan.
Dari segi barang berupa pakan, sudah banyak kita temukan makanan yang sederhana, namun kandungannya tidak sederhana (kompleks). Banyak makanan yang mengandung zat-zat kimia berbahaya yang seharusnya tidak masuk ke dalam lambung manusia. Misalnya boraks, formalin, dan sejenisnya. Itu semua adalah zat-zat berbahaya yang digunakan untuk deterjen, pengawet jenazah (mayat), dan lain-lain. Seharusnya para produsen berfikir bagaimana jika dia lah yang menjadi konsumen atas produk-produk tersebut. Pastinya dia juga tidak mau untuk mengkonsumsinya. Semestinya dengan pikiran yang seperti itu, para produsen akan enggan untuk melakukan hal-hal kotor tersebut.
Padahal saya yakin, dengan cara yang jujur dan benar, para produsen masih bisa meraup keuntungan dari konsumen. Bahkan bukan cuma itu, produsen pasti akan mendapatkan banyak pelanggan tetap yang loyal terhadapnya. Berbeda dengan produsen yang melakukan kecurangan. Dia memang akan mendapatkan keuntungan yang sebesar-besarnya dengan biaya produksi yang sekecil-kecilnya, namun itu hanya sementara. Setelah si konsumen tahu akan keburukan barang-barang si produsen, pasti dia akan meninggalkan produk tersebut. Karena sekali lagi saya tekankan, masyarakat bukanlah orang-orang yang bodoh, yang nantinya akan membeli atau mengkonsumsi barang atau produk yang sama ketika dia tahu bahwa produk itu kurang baik untuk dirinya, apalagi untuk kesehatannya.
Untuk pemerintah, sebaiknya jalankan dan terapkanlah terlebih dahulu undang-undang dan dasar hukum perlindungan konsumen. Selain itu, saya harap pemerintah dapat menindak secara tegas tanpa membeda-bedakan siapa yang bersalah.
ONE PIECE, LUFFY’S FAMILY
Belakangan ini saya benar-benar jatuh hati pada anime yang satu ini, sampai saya tidak tanggung-tanggung untuk mendownload 500 episodenya di internet. Yang membuat saya kagum pada anime ini adalah begitu kuatnya hubungan pertemanan (nakama, dalam bahasa jepang, yang sering disebut di serial tv animasinya) yang melatar-belakangi petualangan mereka demi meraih tujuan masing-masing. Tiap-tiap anggotanya rela mati demi menolong atau menyelamatkan rekan satu kapal mereka. Mereka memiliki tujuan masing-masing, tetapi mereka mewujudkannya dengan bersama-sama.
Monkey D Luffy, tokoh utama dalam anime ini. Dia merupakan orang yang berkemauan keras dan tidak mau mengalah dalam meraih mimpinya menjadi raja bajak laut (the king of pirates). Dia memakan satu dari sekian banyak devil’s fruit (buah setan) tipe paramaecia, gomu gomu fruit. Gomu gomu berarti karet, oleh karena itu dia dapat membuat seluruh bagian tubuhnya melar bagaikan karet. Beberapa jurusnya yang sering dia pakai antara lain:
• Gomu gomu no pistol luffy melesatkan pukulan ke musuhnya dengan kecepatan penuh seperti pistol yang ditembakkan.
• Gomu gomu no bazooka luffy menggunakan kedua tangannya untuk menghempaskan musuhnya, biasanya dia mengenai jurus ini pada bagian perut. Jurus ini tentunya lebih kuat dari gomu gomu no pistol, sesuai namanya bazooka lebih kuat daripada pistol.
• Gomu gomu no gatling gun luffy melesatkan pukulan bertubi-tubi dengan sangat cepat ke arah musuhnya sehingga terkesan tangannya menjadi sangat banyak seperti senjata gatling gun.
Karena luffy sadar dia akan bertemu dengan musuh yang lebih kuat di petualangan selanjutnya, dia harus meningkatkan kekuatannya juga agar bisa melindungi teman-temannya. Pada saat di judiciary island, enes lobby, yang merupakan benteng pertahanan marine yang sangat kuat, saat ingin menyelamatkan nico robin, luffy berhasil menggunakan dua mode terbarunya, yaitu gear second dan gear third untuk mengalahkan lucci. Gear second memungkinkan luffy untuk bergerak sangat cepat sehingga tidak dapat terlihat oleh musuhnya. Sedangkan gear third memungkinkan luffy untuk menghasilkan pukulan-pukulan super kuat ke arah musuhnya, tetapi gear third ini sangat lambat untuk digerakkan. Bounty untuk kepala luffy saat ini adalah 300.000.000 belly.
Monkey D Dragon, ayah luffy. Banyak orang yang tidak mengetahui nama panjang dari dragon. Oleh karena itu, banyak orang juga yang tidak mengetahui bahwa dia adalah ayah dari luffy. Luffy sendiripun tidak mengetahui bahwa dragon itu ayahnya. Dragon merupakan orang yang paling dicari oleh marine. Keberadaannya pun tidak pernah diketahui. Dia pemakan devil’s fruit tipe logia, kaze kaze fruit. Kaze kaze berarti angin. Dia dapat memanipulasi angin menjadi topan yang sangat besar. Dia paling dicari karena dia adalah pemimpin pasukan revolusioner yang menentang pemerintahan yaitu marine. Bounty untuknya sebesar 850.000.000 belly.
Monkey D Garp, kakek luffy. Dikenal sebagai pahlawan di marine. Dia merupakan vice admiral marine headquarter. Dia dapat bersaing dalam pertarungannya dengan the king of pirates sebelumnya, Gol D Roger. Bisa kita bayangkan seberapa besar kekuatannya bila dia dapat menyaingi roger. Dari kecil luffy telah dilatih oleh garp, kakeknya, agar bisa menjadi pasukan marine yang sangat terlatih. Namun sayang, luffy lebih memilih untuk menjadi the king of pirates. Meskipun garp adalah marine sehingga dia harus menangkap luffy, garp tetap tidak tega untuk menangkap cucunya itu.
Portgas D Ace, kakak luffy. Ace bukanlah kakak kandung luffy. Dia merupakan anak dari Gol D Roger. Tetapi dibesarkan bersama-sama dengan luffy. Meskipun bukan kakak kandung, ace tetaplah sayang kepada luffy layaknya adik sendiri. Menurut saya luffy tidak mengetahui bahwa ace bukan kakak kandungnya, tapi itu semua bukanlah masalah. Bounty untuknya sebesar 200.000.000 belly.
Jumat, 15 Juni 2012
Standar Akuntansi Keuangan
Banyak manfaat yang bisa kita dapatkan dengan adanya akuntansi. Salah satunya adalah tersedianya kesempatan berkarier yang sangat luas. Berikut ini adalah sebagian dari banyaknya profesi-profesi yang ada pada bidang akuntansi, yaitu :
1. Akuntan perusahaan (internal)
Akuntan perusahaan (internal) merupakan akuntan yang bekerja di dalam perusahaan dan bertanggung jawab atas berbagai fungsi akuntansi serta keuangan perusahaan. Akuntan perusahaan biasanya bertindak sebagai pengontrol perusahaan, yaitu pengawas terhadap seluruh operasi perusahaan yang berhubungan dengan keluar-masuknya uang. Akuntan perusahaan juga melakukan kegiatan seperti penyusunan laporan keuangan, perencanaan anggaran, penghitungan pajak, dan pemeriksaan internal. Untuk dapat menjadi seorang akuntan perusahaan tidaklah diperlukan syarat-syarat khusus.
2. Akuntan publik
Akuntan publik adalah seorang akuntan yang independen (bebas) yang secara perorangan ataupun kelompok memberikan jasa dalam bidang akuntansi bagi perusahaan atau organisasi bisnis dan non-bisnis. Jasa seorang akuntan publik yang pertama dan juga yang utama yaitu memeriksa suatu laporan keuangan organisasi, apakah wajar atau layak. Selain itu, akuntan publik juga menawarkan jasa konsultasi dalam bidang perpajakan, penyusunan laporan keuangan, dan sebagainya. Dalam melakukan pemeriksaan, seorang akuntan publik terikat oleh kode etik dan norma-norma pemeriksaan akuntansi. Untuk menjadi seorang akuntan publik, dia harus lulus ujian profesi dan memiliki nomer register akuntan yang dikeluarkan oleh Departemen Keuangan RI.
3. Akuntan pemerintah
Akuntan pemerintah adalah akuntan yang bekerja pada lembaga-lembaga pemerintahan di suatu Negara yang tugas utamanya merencanakan, mengendalikan, dan memeriksa penggunaan uang atau kekayaan Negara. Lembaga pemerintahan di Indonesia yang paling banyak menggunakan jasa akuntan pemerintah yaitu BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) dan Direktorat Akuntan Negara Departemen Keuangan.
4. Akuntan pendidik
Akuntan pendidik adalah seorang akuntan yang tugas utamanya mengembangkan dan mengajarkan akuntansi, seperti guru mata pelajaran akuntansi, dosen mata kuliah akuntansi, dan lain-lain.
Dari keempat bidang profesi akuntansi di atas, kita dapat mengetahui bahwa seluruh profesi akuntansi (dari akuntan perusahaan sampai dengan akuntan pendidik) pasti melakukan proses penyusunan sebuah laporan keuangan. Apa itu laporan keuangan? Bagaimana seharusnya laporan keuangan tersebut?
Laporan keuangan adalah sebuah laporan perusahaan yang berhubungan dengan keluar-masuknya uang di dalam perusahaan, yang memiliki beberapa tujuan utama, diantaranya :
• Menyediakan informasi yang menyangkut posisi keuangan, kinerja, serta perubahan posisi keuangan suatu perusahaan yang bermanfaat bagi sejumlah besar pemakai dalam pengambilan keputusan ekonomi.
• Menunjukkan apa yang telah dilakukan oleh manajemen atau pertanggung-jawaban manajemen atas sumber daya yang telah dipercayakan kepadanya. Hal ini terkait dengan keputusan investasi atau penggantian jajaran manajemen tersebut.
Laporan keuangan yang baik dan benar adalah laporan keuangan yang mengacu kepada suatu sistem dan standar yang telah ditetapkan guna mengatur laporan keuangan suatu perusahaan, sehingga dapat digunakan oleh banyak pihak, baik pihak internal maupun eksternal. Standar tersebut telah dibuat dan ditetapkan dengan nama SAK (Standar Akuntansi Keuangan).
Standar Akuntansi Keuangan merupakan himpunan prinsip, prosedur, metode, dan tehnik akuntansi yang mengatur penyusunan laporan keuangan, khususnya yang ditujukan kepada pihak luar seperti pemegang saham, kreditor, investor, dan juga bank. Standar Akuntansi Keuangan senantiasa mengalami perbaikan dan penyempurnaan sedikit demi sedikit, seiring dengan berjalannya waktu dan perkembangan zaman, juga sesuai dengan kondisi mutakhir dari kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat. Standar Akuntansi Keuangan yang terbaru direvisi oleh IAI (Ikatan Akuntan Indonesia) pada tahun 2004 yang lalu.
Standar Akuntansi Keuangan sangatlah dibutuhkan supaya laporan keuangan perusahaan-perusahaan yang ada menjadi adil dan konsisten dalam menggambarkan kinerja keuangan mereka. Tanpa adanya standar yang ditetapkan diantara perusahaan-perusahaan yang bersangkutan, maka pemakai laporan keuangan (internal maupaun eksternal) perlu mempelajari aturan-aturan akuntansi dari masing-masing perusahaan dan perbandingan antara perusahaan yang satu dengan perusahaan yang lain akan sulit.
Standar Akuntansi Keuangan yang digunakan saat ini dikenal sebagai GAAP (Generally Accepted Accounting Principles). Standar ini digunakan sebagai acuan dan umumnya dapat diterima karena badan otoritatif telah menetapkan standar tersebut dianggap sudah sesuai dengan mereka para profesi akuntansi.
Komisi sekuritas dan bursa (dalam bahasa inggris : SEC atau Securities and Exchanges Commission) adalah peraturan badan Amerika Serikat yang memiliki wewenang untuk menetapkan standar akuntansi untuk perusahaan publik. Securities act of 1933 dan securities exchanges act of 1934 mengharuskan laporan tertentu untuk diajukan dengan SEC. Misalnya, formulir 10-Q dan 10-K harus diajukan triwulan dan tahunan secara masing-masing. Kepala SEC diangkat dan ditunjuk oleh Presiden Amerika Serikat.
Ketika SEC dibentuk, tidak ada badan standar yang mengeluarkan. Namun, bukan standar yang ditetapkan, malah SEC mendorong sektor swasta untuk mengatur mereka. SEC telah menyatakan bahwa standar FASB dianggap memiliki dukungan otoritatif.
Pada tahun 1939, didorong oleh SEC, The American Institute of Certified Public Accountants (AICPA) membentuk Komite Prosedur Akuntansi (dalam bahasa inggris : CAP atau Committee on Accounting Procedure). Dari tahun 1939 sampai dengan 1959, CAP hanya memiliki keberhasilan yang terbatas karena tidak mengembangkan kerangka akuntansi secara keseluruhan, melainkan bertindak pada masalah yang spesifik.
Pada tahun 1959, AICPA menggantikan CAP dengan APB (Accounting Principles Board), yang mana terbentuk dan di-isu-kan dari 31 pendapat dan 4 pernyataan, sampai dibubarkannya pada tahun 1973. GAAP muncul dikarenakan oleh pendapat-pendapat dari APB.
Komite Standar Akutansi Internasional (dalam bahasa inggris : IASC atau International Accounting Standard Committee), dibentuk pada tahun 1973 untuk mendorong kerjasama internasional dalam mengembangkan prinsip-prinsip akuntansi yang konsisten di seluruh dunia. Pada tahun 2001, IASC digantikan oleh IASB (International Accounting Standard Board), sebuah badan sektor independen swasta yang terstruktur mirip seperti FASB (Financial Accounting Standard Board atau Dewan Standar Akuntansi Keuangan).
Dewan Standar Akuntansi Pemerintahan (dalam bahasa inggris : GaSb atau Governmental Accounting Standards Board), laporan keuangan entitas pemerintah Negara dan lokal tidak langsung sebanding dengan usaha. Pada tahun 1984, Dewan Standar Akuntansi Pemerintahan (GaSb) dibentuk untuk menetapkan standar untuk laporan keuangan pemerintah Negara bagian dan lokal. GaSb adalah model setelah FASB.
Ikatan Akuntan Indonesia (IAI), pada tanggal 23 desember 2008, dalam rangka ulang tahunnya yang ke-51 mendeklarasikan rencana Indonesia untuk konvergensi terhadap IFRS (International Financial Reporting Standards) dalam pengaturan Standar Akuntansi Keuangan. Pengaturan perlakuan akuntansi yang konvergen dengan IFRS akan diterapkan dalam penyusunan laporan keuangan yang akan dimulai pada atau setelah tanggal 1 Januari 2012. Hal ini diputuskan setelah melalui pengkajian dan penelaahan yang mendalam dengan mempertimbangkan seluruh resiko dan manfaat konvergensi terhadap IFRS. Penerapan IFRS telah dilakukan oleh beberapa Negara di dunia baik Negara maju maupun Negara berkembang, diantaranya adalah Korea, India, Kanada, dan lain-lain yang telah mengkonvergensikan negaranya ke dalam sistem IFRS pada tahun 2011.
Data yang telah diperoleh dari IASB (International Accounting Standards Board) menunjukkan bahwa telah ada sekitar lebih dari 100 negara di dunia yang telah menerapkan IFRS dengan berbagai tingkat keharusan yang berbeda-beda. Sebanyak 23 negara mengizinkan penggunaan IFRS secara sukarela, 75 negara mewajibkan penggunaan IFRS untuk seluruh perusahaan domestik, dan 4 negara mewajibkan penggunaan IFRS untuk perusahaan domestik tertentu.
Pengaruh terhadap IFRS memberikan banyak manfaat terhadap perbandingan-perbandingan laporan keuangan pada suatu perusahaan dengan perusahaan lainnya juga dapat meningkatkan transparansi dalam pembuatan laporan keuangan. Dengan adanya IFRS yang diterapkan di Indonesia maka Indonesia dapat membandingkan laporan keuangan miliknya dengan laporan keuangan dari Negara lain. Dengan demikian, kita juga orang lain dari Negara yang berbeda dapat melihat bagaimana kinerja perusahaan yang ada di Indonesia melalui laporan keuangan tersebut dan dapat membandingkan kinerja perusahaan mana yang lebih baik, apakah perusahaan di Indonesia atau pun perusahaan di luar Indonesia.
Selain daripada hal di atas, manfaat dengan diadakannya konvergensi menuju IFRS, ialah pengurangan biaya modal (cost of capital) yang digunakan, meningkatkan investasi global, dan mengurangi beban penyusunan laporan keuangan. Oleh karena itu, marilah kita dukung standar pelaporan keuangan tersebut agar Negara kita dapat ikut bersaing dengan Negara lain.
International Financial Reporting Standards
IFRS adalah sebuah singkatan dari International Financial Reporting Standards yang merupakan suatu standar pelaporan keuangan internasional yang telah ditetapkan oleh Badan Standar Akuntansi Internasional yang dikenal dengan IASB (International Accounting Standards Board). Sebelum IFRS dibuat, IFRS terdahulu dikenal dengan IAS (International Accounting Standards). IAS dikeluarkan oleh Badan Komite Standar Akuntansi Internasional atau IASC (International Accounting Standards Commitee) pada tahun 1973 dan diberlakukan pada kala itu sampai dengan tahun 2001. Akan tetapi, pada tanggal 1 April 2001, IASB mengambil alih seluruh tanggung jawab yang ada pada IASC dengan tujuan menyusun standar akuntansi internasional. Pada pertemuan pertamanya antara IASB dengan IASC, IASB mengadaptasi IAS dan SIC (Standing Interpretations Commitee) yang telah ada sebelumnya. Kemudian IASB terus-menerus mengembangkan kedua sistem tersebut lalu mengganti namanya dengan International Financial Reporting Standards atau IFRS. Dari sana lah awal mula lahirnya IFRS.
IFRS merupakan suatu kumpulan standar dasar prinsip akuntansi. Oleh karena itu, IFRS mencakup beberapa hal penting seperti di bawah ini, diantaranya:
• Peraturan-peraturan Standar Pelaporan Keuangan Internasional yang dikeluarkan setelah tahun 2001.
• Peraturan-peraturan Standar Akuntansi Internasional yang dikeluarkan sebelum tahun 2001.
• Interpretasi yang berasal dari Komite Interpretasi Laporan Keuangan Internasional yang dikeluarkan setelah tahun 2001.
• Standing Interpretations Committee (SIC) yang dikeluarkan sebelum tahun 2001.
• Kerangka kerja untuk persiapan dan presentasi laporan keuangan.
Tujuan dari adanya kerangka kerja guna persiapan dan presentasi laporan keuangan adalah untuk menciptakan dasar guna standar akuntansi di masa yang akan datang dengan berbasis prinsip, konsisten secara internal, dan dapat diterima secara internasional di seluruh Negara. Oleh karena itu, dewan-dewan dari IASB dan FASB di Amerika Serikat melaksanakan semua proyek secara bersama-sama. Suatu laporan keuangan diharuskan dapat menggambarkan sebuah pandangan yang sebenar-benarnya akan kondisi keuangan suatu perusahaan atau organisasi.
IFRS merupakan sebuah pedoman dalam melakukan penyusunan laporan keuangan yang dapat diterima secara global. Apabila suatu Negara telah menerapkan sistem akuntansi tersebut, maka Negara itu akan memungkinkan Negara-negara lainnya di pasar dunia untuk mengerti akan laporan keuangan yang dibuatnya. Dalam hal ini, Indonesia merupakan salah satu Negara yang akan mengkonvergensikan sistem akuntansinya yaitu PSAK menjadi IFRS.
Mengapa Indonesia harus mengkonvergensikan atau merubah sistem akuntansinya???
Ada beberapa alasan penting yang harus dipertimbangkan mengapa Indonesia harus menggunakan IFRS. Berikut ini merupakan beberapa alasan tersebut, diantaranya:
• Peningkatan daya banding laporan keuangan dan memberikan informasi yang lebih berkualitas di pasar modal internasional.
• Menghilangkan hambatan arus modal internasional dengan mengurangi perbedaan dalam ketentuan pelaporan keuangan.
• Mengurangi biaya pelaporan keuangan bagi perusahaan multinasional dan biaya untuk analisis keuangan bagi para analis.
• Meningkatkan kualitas pelaporan keuangan menuju “Best Practise”.
Indonesia akan mengadopsi IFRS secara penuh pada tahun 2012. Strategi yang digunakan Indonesia dikenal sebagai gradual strategy (strategi bertahap), yang pada umumnya memang layak untuk digunakan oleh Negara-negara berkembang seperti Indonesia. Akan tetapi, bukan hanya itulah satu-satunya strategi yang ada. Strategi lainnya dikenal sebagai big bang strategy. Big bang strategy merupakan sebuah strategi yang pada umumnya cocok diterapkan pada Negara-negara maju. Strategi ini langsung mengadopsi IFRS secara penuh (sekaligus), tanpa perlu melalui tahapan-tahapan tertentu seperti gradual strategy.
Proses tahapan-tahapan konvergensi PSAK menuju IFRS pada Negara Indonesia dengan menggunakan metode Gradual Strategy.
Dengan mengadopsi IFRS, secara tidak langsung perusahaan atau organisasi yang bersangkutan juga mengadopsi bahasa pelaporan keuangan yang bersifat global, yang nantinya akan dapat dimengerti oleh perusahaan manapun di seluruh belahan dunia, baik perusahaan besar sampai dengan perusahaan kecil. Dengan mengadopsi IFRS, suatu perusahaan akan memiliki daya saing yang lebih besar yang dapat dibandingkan dengan perusahaan lain tanpa kecuali. Oleh karena itu, dewasa ini sudah cukup banyak perusahaan yang mengalami kemajuan yang sangat pesat.
Berikut ini adalah perbandingan antara sistem pelaporan keuangan Indonesia (PSAK) dengan IFRS, diantaranya:
PSAK IFRS
Diatur dalam Undang-undang no. 1 tahun 1995 oleh BAPEPAM (Badan Pengawas Pasar Modal). Diatur oleh IASC (International Accounting Standards Commitee) dalam sistem akuntansi keuangan IFRS
PSAK adalah sebuah istilah yang digunakan untuk menunjukkan seluruh tubuh literatur akuntansi otoritatif termasuk kerangka untuk persiapan dan penyajian laporan keuangan yang diumumkan oleh Dewan Standar Akuntansi Indonesia (DSAK). IFRS adalah sebuah istilah yang digunakan untuk menunjukkan seluruh tubuh literatur IASB (International Accounting Standards Board) otoritatif.
PSAK mencakup pernyataan akuntansi untuk digunakan oleh entitas laba dan nirlaba yang berorientasi, serta sebagai entitas syariah. IFRS dirancang untuk berorientasi pada entitas keuntungan.
Setiap entitas mengklaim sesuai dengan PSAK, harus memenuhi semua elemen-elemennya. Akan tetapi, entitas tersebut tidak harus memberikan pernyataan yang eksplisit dari pemenuhan-pemenuhan tersebut dengan PSAK. Setiap entitas mengklaim sesuai dengan IFRS harus memenuhi standar dan interpretasinya, meliputu persyaratan pengungkapan. Entitas telah memberikan pernyataan yang eksplisit terhadap pemenuhan-pemenuhan IFRS.
PSAK tidak memberikan persyaratan tertentu dalam laporan keuangan untuk memberikan persentase yang adil. Akan tetapi, konsep tersebut tertanam di dalam Standar Audit Indonesia (Indonesian Audit Standard). IFRS memberikan persyaratan tertentu dalam laporan keuangan untuk memberikan persentase yang adil, pandangan yang adil dan juga benar.
Sebuah hirarki dari sumber alternatif ditentukan ketika IFRS tidak menutup suatu masalah. Mirip dengan PSAK.
Tudak ada standar khusus untuk UKM (Usaha Kecil dan Menengah), namun ada standar khusus untuk transaksi syariah. Tidak ada standar khusus untuk UKM maupun transaksi syariah.
Di dunia internasional atau pasar global, IFRS telah banyak diadopsi oleh banyak Negara-negara dunia. Berikut ini adalah beberapa Negara yang telah menganut sistem pelaporan keuangan IFRS, antara lain:
• Afrika
• Amerika
• Australia
• Hongkong
• Singapura
• Filipina
Pada tahun 2008, diperkirakan telah ada sekitar 80 negara yang telah terdaftar dalam bursa efek global yang menerapkan IFRS di Negaranya, baik dalam mempersiapkan sampai dengan mempresentasikannya kepada dunia melalui laporan keuangan Negara tersebut. Pada tahun 2012 nanti adalah saat-saat di mana Negara tercinta kita yaitu Indonesia akan mulai mempraktekkan sistem pelaporan keuangan dunia (IFRS), dengan begitu negara kita dapat bersaing ketat dengan negara-negara lain di dunia. Mudah-mudahan Indonesia sukses dengan penerapan IFRS ini di lapangan, dan dapat menyusul ketertinggalannya dengan Negara-negara yang telah terdaftar dalam bursa efek global tadi, khususnya Negara super power Amerika (USA), amin!!!
Jadi kesimpulan yang dapat saya simpulkan yaitu International Financial Reporting Standards atau IFRS merupakan perkembangan dari sistem pelaporan keuangan perusahaan. IFRS memang sangat baik untuk perusahaan guna memajukan perusahaan tersebut. Oleh karena itu, marilah kita mendukung konvergensi ini untuk Indonesia, supaya kelak Indonesia dapat benar-benar dipandang oleh Negara-negara lain.
Minggu, 03 Juni 2012
Cerpen : Romrom n’ Juju (part 3)
Romrom pun bersiap untuk kembali ke desa Suka kamu, Ia tak sabar ingin segera menyampaikan kabar gembira ini kepada Ayah dan Ibunya di rumah. Setelah semua siap, Romrom berpamitan kepada Ibu dan Bapak Juju, juga kepada kembang desa Suka-suka itu. “Pak, Bu, terima kasih atas restunya. Saya pamit pulang dulu, Pak, Bu. Saya berjanji, saya pasti akan kembali bersama rombongan keluarga saya”, pamit Romrom kepada Bapak dan Ibu Juju. “Iya, nak, kamu hati-hati di jalan”, ucap Bapak. “Iya, hati-hati, kami akan menunggu kedatanganmu, nak”, sahut Ibu. Juju juga berpesan, “hati-hati, kang...”, sambil senyum-senyum. “iya, Ju. Terima kasih ya..”, balas Romrom riang. Romrom menaikkan barang-barangnya di atas keledai kemudian Ia naik lalu berjalan menuju Desanya.
*****
Sepanjang perjalanan, Romrom bersenandung ria sambil memikirkan betapa bahagianya Ia akan segera melamar Juju. Tiba-tiba ada seekor burung merpati yang mengikutinya. Romrom tersadar akan keberadaan burung merpati yang terus mengikutinya sejak Ia melewati beberapa rumah dari rumah Juju. Kenapa burung ini ngikutin terus, sih??, batin Romrom yang mulai merasa tak nyaman. Sampai pada akhirnya burung berwarna abu-abu kehitaman itu terbang mengitari kepala Romrom, dan........CPLUUKK!! “Aaaaaarrgghh... Burung rese!! Dia kira gw WC apa?!! Hadoooh...”, geram Romrom dibuatnya, ternyata sejak tadi burung itu cuma mau numpang pup di atas kepala Romrom. Malangnya Romrom, karena itu adalah pertanda buruk. Tapi Romrom tidak menyadarinya.
*****
Akhirnya, sampailah Romrom di rumahnya. Ia segera menurunkan barang-barang dari keledainya kemudian Ia masuk ke rumah untuk segera membicarakan kabar gembira ini kepada Ayahnya, namun sebelum Romrom angkat bicara, Romrom melihat wajah Ayahnya yang teramat sangat kesal, bete, jutek, cuek kayak bebek itu sedang memelototi dirinya. Niat Romrom urung, Ia lalu bertanya, “ada apa Ayah? Apa yang terjadi di rumah selama aku pergi?”. Tanpa banyak bicara, Pak Dedi segera melayangkan sendal jepit ke arah Romrom lalu berkata, “ada apa? Kamu masih bisa bertanya ADA APA??!!!”, Ayah Romrom tampak sangat marah. “Ayah...”, ucap Romrom lirih. Romrom bingung 100% dengan sikap Ayahnya hari ini. Apa yang membuat Ayah jadi semarah ini...??, Romrom bertanya dalam hati, namun sayangnya Ia tak akan mendapatkan jawaban jika tak bertanya langsung. Akhirnya Ia memberanikan diri untuk bertanya lagi, “sebenarnya apa yang salah, Yah? Apa yang membuat Ayah begitu marah??”. “kamu...KAMU!! KENAPA KAMU BOHONG PADA AYAH??!!!”, nada Ayah begitu kesal dan kecewa. “Kamu bilangnya apa saat pamit pergi kemarin?!! Tapi Ayah dengar dari orang-orang bahwa mereka melihat kamu di desa sebelah sedang di maki-maki orang tua seorang gadis!!”, terang Ayah Romrom.
“maaf, Yah... Rommy takut Ayah melarang Rommy pergi jika Rommy bilang ingin bertemu kembang desa dari desa Suka-suka...”, ucap Romrom berharap mendapat pengertian dari sang Ayah. “Tidak!! Ayah tidak mau dengar alasan-alasan kamu! Ayah kecewa denganmu, Rom!!!”, “tapi, Yah... Romrom ingin meminang gadis itu, Yah...”, “Apa-apaan kamu?!! Memangnya apa bibit bebet dan bobotnya?! Ayah dengar dia hanya anak petani timun!! Tidak, Ayah tidak setuju...!!!”, Ayah Romrom benar-benar menentang keinginan anaknya, Romrom pun tak dapat berbuat bahkan berkata apa-apa lagi jika Ayahnya masih begitu marah. Romrom kecewa dan sedih akan perbuatannya dulu, penyesalan memang selalu datang belakangan. Akhirnya Ia memutuskan untuk bicara lagi saat Ayahnya sudah merasa tenang.
*****
Langganan:
Postingan (Atom)