Akuntansi adalah seni dalam
mengukur, berkomunikasi dan menginterpretasikan aktivitas keuangan. Akuntansi
bertujuan untuk menyiapkan suatu laporan keuangan yang akurat agar dapat
dimanfaatkan oleh para manajer, pengambil kebijakan, dan pihak berkepentingan
lainnya, seperti pemegang saham, kreditur, atau pemilik.
Praktisi akuntansi dikenal sebagai
akuntan. Akuntan adalah sebutan dan gelar profesional yang diberikan kepada
seorang sarjana yang telah menempuh pendidikan di fakultas ekonomi jurusan
akuntansi pada suatu universitas atau perguruan tinggi dan telah lulus
Pendidikan Profesi Akuntansi (PPAk). Berdasarkan bidang kerja yang digeluti maka
akuntan dapat dibedakan menjadi Akuntan Pendidik, Akuntan Publik, Akuntan
Manajemen, dan Akuntan Sektor Publik. Terkait dengan judul di atas, maka saya
hanya akan menjelaskan mengenai Akuntan Publik.
Akuntan publik adalah akuntan yang
telah memperoleh izin dari menteri keuangan untuk memberikan jasa akuntan
publik di Indonesia. Ketentuan mengenai akuntan publik di Indonesia diatur
dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 2011 tentang Akuntan
Publik dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.01/2008 tentang Jasa Akuntan
Publik. Setiap akuntan publik wajib menjadi anggota Institut Akuntan Publik
Indonesia (IAPI), asosiasi profesi yang diakui oleh Pemerintah.
Di dalam Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 5 Tahun 2011 tentang Akuntan Publik, dijelaskan bahwa Profesi
Akuntan Publik merupakan suatu profesi yang jasa utamanya adalah jasa asuransi
dan hasil pekerjaannya digunakan secara luas oleh publik sebagai salah satu
pertimbangan penting dalam pengambilan keputusan. Dengan demikian, profesi
Akuntan Publik memiliki peranan yang besar dalam mendukung perekonomian
nasional yang sehat dan efisien serta meningkatkan transparansi dan mutu
informasi dalam bidang keuangan. Akuntan Publik tersebut mempunyai peran
terutama dalam peningkatan kualitas dan kredibilitas informasi keuangan atau
laporan keuangan suatu entitas. Dalam hal ini Akuntan Publik mengemban
kepercayaan masyarakat untuk memberikan opini atas laporan keuangan suatu entitas.
Dengan demikian, tanggung jawab Akuntan Publik terletak pada opini atau
pernyataan pendapatnya atas laporan atau informasi keuangan suatu entitas,
sedangkan penyajian laporan atau informasi keuangan tersebut merupakan tanggung
jawab manajemen.
Apa itu IFRS???
IFRS (International Financial Reporting Standard) merupakan standar
pencatatan dan pelaporan akuntansi yang berlaku secara internasional yang
dikeluarkan oleh International Accounting
Standard Boards (IASB), sebuah lembaga internasional yang bertujuan untuk
mengembangkan suatu standar akuntansi yang tinggi, dapat dimengerti,
diterapkan, dan diterima secara internasional. IFRS dibuat dengan tujuan
memberikan kumpulan standar penyusunan laporan keuangan perusahaan di seluruh
dunia. Perusahaan dapat menghasilkan laporan keuangan yang berkualitas tinggi,
dapat diperbandingkan dan transparan yang digunakan oleh investor di pasar modal
dunia maupun pihak-pihak yang berkepentingan lainnya (stakeholder). Saat ini banyak negara-negara di Eropa, Asia, Afrika,
Oseania dan Amerika yang menerapkan IFRS. Standar akuntansi internasional (International Accounting Standards/IAS)
disusun oleh 4 organisasi utama dunia, yaitu Badan Standar Akuntansi
Internasional (IASB), Komisi Masyarakat Eropa (EC), Organisasi Internasional
Pasar Modal (IOSOC) dan Federasi Akuntansi Internasional (IFAC).
Manfaat Konvergensi IFRS
- Memudahkan
pemahaman atas laporan keuangan dengan Standar Akuntansi Keuangan yang
dikenal secara internasional.
- Meningkatkan
arus investasi global melalui transparansi.
- Menurunkan
biaya modal dengan membuka peluang fund
raising melalui pasar modal secara global.
- Menciptakan
efisiensi penyusunan laporan keuangan.
- Meningkatkan
kualitas laporan keuangan, dengan mengurangi kesempatan untuk melakukan earning management (manajemen laba).
Alasan Diperlukannya Konvergensi
IFRS
- Mengurangi
peran dari badan otoritas dan panduan terbatas pada industri-industri
spesifik.
- Pendekatan
terbesar pada substansi atas transaksi dan evaluasi dimana merefleksikan
realitas ekonomi yang ada.
- Peningkatan
daya banding laporan keuangan dan memberikan informasi yang berkualitas di
pasar modal internasional.
- Menghilangkan
hambatan arus modal internasional dengan mengurangi perbedaan dalam
ketentuan pelaporan keuangan.
- Mengurangi
biaya pelaporan keuangan bagi perusahaan multinasional dan biaya untuk
analisis keuangan bagi para analis.
- Meningkatkan
kualitas pelaporan keuangan menuju “best
practice”.
Masalah yang Dihadapi dalam
Konvergensi IFRS
- Translasi
Standar Internasional.
- Ketidaksesuaian
Standar Internasional dengan Hukum Nasional.
- Struktur
dan Kompleksitas Standar Internasional.
- Frekuensi
Perubahan dan Kompleksitas Standar Internasional seperti IFRS menekankan
pada fair value dan meninggalkan
historical value.
Terkait dengan diberlakukannya IFRS
di Indonesia baru-baru ini, Akuntan Publik sebagai salah satu profesi pendukung
kegiatan dunia usaha dituntut untuk dapat menyajikan laporan keuangan dengan
kualitas dan kredibilitas yang tinggi, karena sistem IFRS merupakan sistem
penyajian laporan keuangan yang telah digunakan di sebagian besar negara di
dunia dan telah menjadi acuan bagi kegiatan akuntansi internasional. Dalam era globalisasi
perdagangan barang dan jasa, kebutuhan pengguna jasa Akuntan Publik akan
semakin meningkat, terutama kebutuhan atas kualitas informasi keuangan yang
digunakan sebagai salah satu pertimbangan dalam pengambilan keputusan. Dengan
demikian, Akuntan Publik dituntut untuk senantiasa meningkatkan kompetensi dan
profesionalisme dalam menghadapi konvergensi IFRS, agar dapat memenuhi
kebutuhan pengguna jasa dan mengemban kepercayaan publik.