Selasa, 26 November 2013

IFRS dan UU no. 5 Tahun 2011 tentang Akuntan Publik

Akuntansi adalah seni dalam mengukur, berkomunikasi dan menginterpretasikan aktivitas keuangan. Akuntansi bertujuan untuk menyiapkan suatu laporan keuangan yang akurat agar dapat dimanfaatkan oleh para manajer, pengambil kebijakan, dan pihak berkepentingan lainnya, seperti pemegang saham, kreditur, atau pemilik.
            
Praktisi akuntansi dikenal sebagai akuntan. Akuntan adalah sebutan dan gelar profesional yang diberikan kepada seorang sarjana yang telah menempuh pendidikan di fakultas ekonomi jurusan akuntansi pada suatu universitas atau perguruan tinggi dan telah lulus Pendidikan Profesi Akuntansi (PPAk). Berdasarkan bidang kerja yang digeluti maka akuntan dapat dibedakan menjadi Akuntan Pendidik, Akuntan Publik, Akuntan Manajemen, dan Akuntan Sektor Publik. Terkait dengan judul di atas, maka saya hanya akan menjelaskan mengenai Akuntan Publik.

Akuntan publik adalah akuntan yang telah memperoleh izin dari menteri keuangan untuk memberikan jasa akuntan publik di Indonesia. Ketentuan mengenai akuntan publik di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 2011 tentang Akuntan Publik dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.01/2008 tentang Jasa Akuntan Publik. Setiap akuntan publik wajib menjadi anggota Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI), asosiasi profesi yang diakui oleh Pemerintah.
            
Di dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2011 tentang Akuntan Publik, dijelaskan bahwa Profesi Akuntan Publik merupakan suatu profesi yang jasa utamanya adalah jasa asuransi dan hasil pekerjaannya digunakan secara luas oleh publik sebagai salah satu pertimbangan penting dalam pengambilan keputusan. Dengan demikian, profesi Akuntan Publik memiliki peranan yang besar dalam mendukung perekonomian nasional yang sehat dan efisien serta meningkatkan transparansi dan mutu informasi dalam bidang keuangan. Akuntan Publik tersebut mempunyai peran terutama dalam peningkatan kualitas dan kredibilitas informasi keuangan atau laporan keuangan suatu entitas. Dalam hal ini Akuntan Publik mengemban kepercayaan masyarakat untuk memberikan opini atas laporan keuangan suatu entitas. Dengan demikian, tanggung jawab Akuntan Publik terletak pada opini atau pernyataan pendapatnya atas laporan atau informasi keuangan suatu entitas, sedangkan penyajian laporan atau informasi keuangan tersebut merupakan tanggung jawab manajemen.
            
Apa itu IFRS???
            
IFRS (International Financial Reporting Standard) merupakan standar pencatatan dan pelaporan akuntansi yang berlaku secara internasional yang dikeluarkan oleh International Accounting Standard Boards (IASB), sebuah lembaga internasional yang bertujuan untuk mengembangkan suatu standar akuntansi yang tinggi, dapat dimengerti, diterapkan, dan diterima secara internasional. IFRS dibuat dengan tujuan memberikan kumpulan standar penyusunan laporan keuangan perusahaan di seluruh dunia. Perusahaan dapat menghasilkan laporan keuangan yang berkualitas tinggi, dapat diperbandingkan dan transparan yang digunakan oleh investor di pasar modal dunia maupun pihak-pihak yang berkepentingan lainnya (stakeholder). Saat ini banyak negara-negara di Eropa, Asia, Afrika, Oseania dan Amerika yang menerapkan IFRS. Standar akuntansi internasional (International Accounting Standards/IAS) disusun oleh 4 organisasi utama dunia, yaitu Badan Standar Akuntansi Internasional (IASB), Komisi Masyarakat Eropa (EC), Organisasi Internasional Pasar Modal (IOSOC) dan Federasi Akuntansi Internasional (IFAC).

Manfaat Konvergensi IFRS
  • Memudahkan pemahaman atas laporan keuangan dengan Standar Akuntansi Keuangan yang dikenal secara internasional.
  • Meningkatkan arus investasi global melalui transparansi.
  • Menurunkan biaya modal dengan membuka peluang fund raising melalui pasar modal secara global.
  • Menciptakan efisiensi penyusunan laporan keuangan.
  • Meningkatkan kualitas laporan keuangan, dengan mengurangi kesempatan untuk melakukan earning management (manajemen laba).

Alasan Diperlukannya Konvergensi IFRS
  • Mengurangi peran dari badan otoritas dan panduan terbatas pada industri-industri spesifik.
  • Pendekatan terbesar pada substansi atas transaksi dan evaluasi dimana merefleksikan realitas ekonomi yang ada.
  • Peningkatan daya banding laporan keuangan dan memberikan informasi yang berkualitas di pasar modal internasional.
  • Menghilangkan hambatan arus modal internasional dengan mengurangi perbedaan dalam ketentuan pelaporan keuangan.
  • Mengurangi biaya pelaporan keuangan bagi perusahaan multinasional dan biaya untuk analisis keuangan bagi para analis.
  • Meningkatkan kualitas pelaporan keuangan menuju “best practice”.

Masalah yang Dihadapi dalam Konvergensi IFRS
  • Translasi Standar Internasional.
  • Ketidaksesuaian Standar Internasional dengan Hukum Nasional.
  • Struktur dan Kompleksitas Standar Internasional.
  • Frekuensi Perubahan dan Kompleksitas Standar Internasional seperti IFRS menekankan pada fair value dan meninggalkan historical value.
            
Terkait dengan diberlakukannya IFRS di Indonesia baru-baru ini, Akuntan Publik sebagai salah satu profesi pendukung kegiatan dunia usaha dituntut untuk dapat menyajikan laporan keuangan dengan kualitas dan kredibilitas yang tinggi, karena sistem IFRS merupakan sistem penyajian laporan keuangan yang telah digunakan di sebagian besar negara di dunia dan telah menjadi acuan bagi kegiatan akuntansi internasional. Dalam era globalisasi perdagangan barang dan jasa, kebutuhan pengguna jasa Akuntan Publik akan semakin meningkat, terutama kebutuhan atas kualitas informasi keuangan yang digunakan sebagai salah satu pertimbangan dalam pengambilan keputusan. Dengan demikian, Akuntan Publik dituntut untuk senantiasa meningkatkan kompetensi dan profesionalisme dalam menghadapi konvergensi IFRS, agar dapat memenuhi kebutuhan pengguna jasa dan mengemban kepercayaan publik.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar