Jumat, 06 April 2012

HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL

HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL

Pengertian
Hak kekayaan intelektual (HAKI) atau dalam istilah bahasa inggrisnya intellectual property rights (IPR) adalah hak milik yang dapat diperoleh seseorang atas sesuatu yang telah dihasilkannya. Sesuatu itu berupa penemuan yang bersifat abstrak. Oleh sebab itu, hal tersebut dapat dikatakan kekayaan intelektual, karena merupakan buah pikiran intelektual dari seorang insan manusia.

Prinsip
Ada beberapa prinsip yang terkandung di dalam hak kekayaan intelektual, diantaranya :
1. Prinsip ekonomi
Hak intelektual berasal dari kegiatan kreatif suatu kemauan daya pikir manusia yang diekspresikan ke dalam berbagai bentuk yang akan memberikan keuntungan kepada pemilik yang bersangkutan.
2. Prinsip keadilan
Di dalam menciptakan sebuah karya atau orang yang bekerja membuahkan suatu hasil dari kemampuan intelektual dalam ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang akan mendapatkan perlindungan dalam kepemilikannya.
3. Prinsip kebudayaan
Perkembangan ilmu pengetahuan, sastra, dan seni untuk meningkatkan kehidupan manusia.
4. Prinsip sosial
Hak yang diakui oleh hokum dan telah diberikan kepada individu merupakan satu kesatuan sehingga perlindungan yang diberikan didasarkan pada keseimbangan antara individu dan masyarakat.
Ada 3 hal yang termasuk ke dalam hak kekayaan intelektual, yaitu :
1. Hak cipta
2. Paten
3. Merek

Hak cipta
Hak Cipta merupakan istilah legal yang menjelaskan suatu hak yang diberikan kepada para pencipta atas karya-karya mereka. Tujuan utamanya adalah untuk memberikan perlindungan atas hak cipta, untuk mendukung, serta memberikan penghargaan atas buah karya kreativitas mereka. Karya-karya yang tercakup di dalam hak cipta antara lain karya-karya literatur seperti novel, puisi, karya pertunjukan, karya-karya referensi, koran, program komputer, data-base, film, komposisi musik, dan koreografi. Sedangkan karya artistik seperti lukisan, gambar, fotografi, ukiran, arsitektur, iklan, peta, dan gambar teknis. Hak yang berhubungan dengan hak cipta termasuk artis-artis yang beraksi di dalam sebuah pertunjukan dan penyiar-penyiar di program radio & televisi.
Ada beberapa peraturan perundang-undangan mengenai hak cipta yaitu :
1. UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta.
2. UU Nomor 7 Tahun 1987 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta.
3. UU Nomor 12 Tahun 1997 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 1987.
4. UU Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta.

Paten
Paten merupakan hak eksklusif yang diberikan atas sebuah penemuan, dapat berupa produk atau proses secara umum, suatu cara baru untuk membuat sesuatu atau menawarkan solusi atas suatu masalah dengan teknik baru. Paten memberikan perlindungan terhadap pencipta atas penemuannya. Perlindungan tersebut diberikan untuk periode yang terbatas, biasanya dalam kurun waktu 20 tahun. Perlindungan yang dimaksud di sini adalah, penemuan tersebut tidak dapat secara komersil dibuat, digunakan, disebarkan, atau dijual tanpa izin dari si pencipta.
Ada beberapa peraturan perundang-undangan mengenai paten yaitu :
1. UU Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten.
2. UU Nomor 13 Tahun 1997 tentang Perubahan UU Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten.
3. UU Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten.

Istilah-istilah dalam paten
Invensi  adalah ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi, dapat berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.
Inventor  adalah seorang yang secara sendiri atau beberapa orang yang secara bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan invensi.
Pemegang paten  adalah inventor sebagai pemilik paten atau pihak yang menerima hak tersebut dari pemilik paten atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak tersebut, yang terdaftar dalam daftar umum paten.
Apabila seseorang ingin mengajukan paten terhadap apa yang dimiliki atau dihasilkannya, maka ada beberapa hal yang harus diperhatikan, antara lain :
1. Melakukan penelusuran. Tahapan ini dimaksudkan untuk mendapatkan informasi tentang teknologi terdahulu dalam bidang invensi yang sama yang memungkinkan adanya kaitannya dengan invensi yang akan diajukan. Melalui informasi teknologi terdahulu tersebut maka inventor dapat melihat perbedaan antara invensi yang akan diajukan permohonan patennya dengan teknologi terdahulu.
2. Melakukan Analisis. Tahapan ini dimaksudkan untuk menganalisis apakah ada ciri khusus dari invensi yang akan diajukan permohonan patennya dibandingkan dengan Invensi terdahulu.
3. Mengambil Keputusan. Jika invensi yang dihasilkan tersebut mempunyai ciri teknis dibandingkan dengan teknologi terdahulu, maka invensi tersebut sebaiknya diajukkan permohonan patennya. Sebaliknya jika tidak ditemukan ciri khusus, maka invensi tersebut sebaiknya tidak perlu diajukan untuk menghindari kerugian dari biaya pengajuan permohonan paten.

Merek
Merek adalah suatu tanda tertentu yang dipakai untuk mengidentifikasi suatu barang atau jasa sebagaimana barang atau jasa tersebut diproduksi atau disediakan oleh orang atau perusahaan tertentu. Merek membantu konsumen untuk mengidentifikasi dan membeli sebuah produk atau jasa berdasarkan karakter dan kualitasnya, yang dapat teridentifikasi dari mereknya yang unik.
Ada beberapa peraturan perundang-undangan mengenai merek, yaitu :
1. UU Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek.
2. UU Nomor 14 Tahun 1997 tentang Perubahan UU Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek.
3. UU Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek.

Jenis-Jenis Merek
Merek dapat terbagi ke dalam 3 jenis, yaitu :
1. Merek Dagang
Merek dagang merupakan merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenisnya.
2. Merek Jasa
Merek jasa adalah merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.
3. Merek Kolektif
Merek kolektif merupakan merek yang digunakan pada barang dan/atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang dan/atau hal sejenis lainnya.

Fungsi merek
Merek memiliki beberapa fungsi, antara lain :
1. Tanda pengenal untuk membedakan hasil produksi yang dihasilkan seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum dengan produksi orang lain atau badan hukum lainnya.
2. Sebagai alat promosi, sehingga mempromosikan hasil produksinya cukup dengan menyebutkan mereknya.
3. Sebagai jaminan atas mutu barangnya.
4. Menunjukkan asal barang dan/atau jasa dihasilkan.

Fungsi pendaftaran merek
Sebuah merek dari suatu produk harus didaftarkan karena pendaftaran merek memiliki fungsi tertentu, yaitu :
1. Sebagai alat bukti bagi pemilik yang berhak atas merek yang didaftarkan.
2. Sebagai dasar penolakan terhadap merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya yang dimohonkan pendaftaran oleh orang lain untuk barang/jasa sejenis.
3. Sebagai dasar untuk mencegah orang lain memakai merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya dalam peredaran untuk barang dan/atau jasa sejenis.
Dalam hal pendaftaran merek, ada tiga pihak yang dapat mendaftarkan merek, antara lain :
1. Orang
2. Badan hukum
3. Beberapa orang atau badan hukum
Akan tetapi, terkadang ada juga hal-hal yang dapat membuat suatu merek tidak dapat didaftarkan. Penyebabnya antara lain :
1. Didaftarkan oleh pemohon yang tidak beritikad/bermaksud baik.
2. Bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, moralitas keagamaan, kesusilaan, atau ketertiban umum.
3. Tidak memiliki daya pembeda.
4. Telah menjadi milik umum.
5. Merupakan keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya.

Terkait dengan judul di atas, yaitu hak kekayaan intelektual (HAKI), dewasa ini banyak terjadi kasus yang merupakan pelanggaran HAKI. Contoh mudahnya saja banyak terjadi pembajakan kaset baik video maupun audio atau musik. Akibat dari adanya pembajakan tersebut, membuat pihak-pihak kreator merugi. Yang seharusnya video atau kaset original yang laku di pasaran dan menguntungkannya, malah tidak mendapat apa-apa karena adanya pembajakan hak cipta. Sebenarnya, bila kita mengunduh file video ataupun musik dari internet, itu sudah termasuk pembajakan yang kita lakukan secara tidak langsung tanpa kita sadari.
Menurut saya, kita harus menghargai jerih payah para penemu dengan cara membeli atau mendapatkan barang-barang mereka secara resmi yang biasanya memiliki lisensi, sehingga dapat menguntungkan kedua belah pihak. Maksudnya, si kreator dapat merasakan imbalan atas apa yang telah dihasilkannya dan kita sebagai pengguna dapat merasakan manfaat dari ditemukan dan dibuatnya barang dan/atau jasa tersebut, baik yang bersifat kongkrit maupun abstrak.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar