Sabtu, 14 April 2012

PERLINDUNGAN HAK KONSUMEN

Secara sederhana, kegiatan perekonomian dilakukan oleh tiga pihak yang biasa kita kenal dengan istilah pelaku-pelaku ekonomi, yakni produsen, distributor, dan konsumen. Demi menjaga kelancaran sirkulasi atau perputaran kegiatan perekonomian di suatu tempat, maka ketiga pelaku tersebut (minimal) harus ikut berperan. Apabila salah satu diantara ketiganya tidak ada, saya yakin kegiatan perekonomian akan sedikit terhambat.
Produsen adalah pelaku ekonomi yang perannya menyediakan sesuatu baik barang maupun jasa dengan cara memproduksi yang nantinya akan dinikmati oleh konsumen.
Distributor adalah pelaku ekonomi yang perannya menyalurkan barang dan jasa yang telah dihasilkan oleh produsen tadi agar dapat sampai ke pihak konsumen. Pihak ini terkait dengan fungsi logistik.
Konsumen adalah pelaku ekonomi yang perannya menggunakan atau mengkonsumsi barang dan jasa dengan tujuan meningkatkan nilai guna dari barang dan jasa tersebut.
Terkait dengan tema di atas yaitu perlindungan atas hak konsumen, pada kesempatan kali ini saya hanya akan membahas mengenai konsumen. Apa saja hak-hak yang dapat diterima oleh konsumen, perlindungan seperti apa yang akan didapatkan oleh konsumen, dan lain-lain.
Berikut ini adalah hak-hak yang dapat diterima oleh konsumen, antara lain :
1. Hak untuk mendapatkan ganti rugi. Pihak produsen bertanggung jawab untuk memberikan ganti rugi jika terjadi kerusakan, pencemaran, dan kerugian konsumen akibat pengonsumsian barang dan jasa yang dihasilkan dan diperjualbelikan.
2. Hak untuk tidak diperlakukan diskriminatif. Konsumen harus mendapatkan pelayanan yang benar dan jujur, serta tidak dibeda-bedakan dalam mendapatkan pelayanan, baik menurut suku, agama, budaya, daerah, pendidikan, maupun status sosial lainnya.
3. Hak untuk mendapatkan pendidikan. Konsumen harus mendapatkan pendidikan yang cukup agar dapat memenuhi peranannya sebagai konsumen yang baik. Untuk itu, produsen juga harus memberikan edukasi yang objektif dan jujur kepada konsumen mengenai barang dan jasa yang mereka tawarkan.
4. Hak atas kenyamanan, keselamatan, dan keamanan. Konsumen berhak mendapatkan kenyamanan, keselamatan, dan keamanan terhadap barang dan jasa yang ditawarkan oleh pihak produsen, termasuk cara barang dan jasa tersebut sampai ke pihak konsumen dan digunakan olehnya.
5. Hak untuk memilih. Konsumen harus diposisikan layaknya seorang raja. Ia berhak memilih barang dan jasa apa saja yang ia inginkan. Tidak boleh ada sedikitpun unsur-unsur pemaksaan kehendak kepada konsumen. Produsen tidak boleh merasa keberatan dan menghalang-halangi konsumen ketika ia memilih suatu barang dan jasa.
6. Hak atas informasi. Konsumen memiliki hak untuk mengetahui apa yang dikerjakan dengan barangnya, sampai di mana pengerjaannya, kapan waktu selesainya barang itu diproduksi, apa bahan utama pembuatannya, dan bagaimana prosedur penggunannya.
7. Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya. Hal ini berkaitan dengan kritik dan saran dari konsumen kepada produsen. Produsen yang baik adalah produsen yang mampu menjadi pendengar yang baik pula.
8. Hak untuk mendapatkan advokasi. Konsumen berhak mendapatkan advokasi jika ia merasa ada haknya sebagai seorang konsumen dilanggar dalam penggunaan barang dan jasa produsen dengan jalur-jalur hukum yang benar.

Di Indonesia, dasar hukum yang menjadikan seorang konsumen dapat mengajukan perlindungan adalah :
• Undang Undang Dasar 1945 Pasal 5 ayat (1), pasal 21 ayat (1), Pasal 21 ayat (1), Pasal 27 , dan Pasal 33.
• Undang Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1999 No. 42 Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia No. 3821.
• Undang Undang No. 5 tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Usaha Tidak Sehat.
• Undang Undang No. 30 Tahun 1999 Tentang Arbritase dan Alternatif Penyelesian Sengketa.
• Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2001 tentang Pembinaan Pengawasan dan Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen.
• Surat Edaran Dirjen Perdagangan Dalam Negeri No. 235/DJPDN/VII/2001 Tentang Penangan pengaduan konsumen yang ditujukan kepada Seluruh dinas Indag Prop/Kab/Kota.
• Surat Edaran Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri No. 795 /DJPDN/SE/12/2005 tentang Pedoman Pelayanan Pengaduan Konsumen.

Adapun beberapa asas yang melandasi perlindungan atas hak konsumen, yaitu :
 Asas manfaat  Mengamanatkan bahwa segala upaya dalam penyelenggaraan perlindungan ini harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kepentingan konsumen dan pelaku usaha secara keseluruhan.
 Asas keadilan  Partisipasi seluruh rakyat dapat diwujudkan secara maksimal dan memberikan kesempatan kepada konsumen dan pelaku usaha untuk memperoleh haknya dan melaksanakan kewajibannya secara adil.
 Asas keseimbangan  Memberikan keseimbangan antara kepentingan konsumen, pelaku usaha, dan pemerintah dalam arti materi atau non materi (spiritual).
 Asas keamanan dan keselamatan konsumen  Memberikan jaminan atas keamanan dan keselamatan kepada konsumen dalam penggunaan, pemakaian, dan pemanfaatan barang dan jasa yang digunakan atau dikonsumsi.
 Asas kepastian hukum  Baik pelaku usaha maupun konsumen menaati hukum dan memperoleh keadilan dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen, serta negara menjamin kepastian hukum.

Pada kenyataannya, meskipun ada beberapa Undang-undang yang telah mengatur perlindungan tersebut, masih banyak terjadi pelanggaran-pelanggaran atas hak konsumen. Menurut saya, penyebab utama yang pasti adalah adanya persaingan yang tidak sehat diantara para pesaing yaitu produsen, demi mendapatkan keuntungan yang lebih, tanpa memperhatikan hak-hak konsumen yang tidak boleh dilanggar. Selain itu, peran pemerintah yang tercakup di dalam Undang-undang di atas kurang tegas dalam menegakkan perlindungan atas hak konsumen. Contoh kasus yang sering terjadi misalnya banyak makanan dan minuman yang telah melewati masa layak konsumsinya alias kadaluarsa masih tetap diperjualbelikan di mini market atau super market. Hal itu sangat membahayakan bagi konsumen. Bagaimana bila nyawa si konsumen lah yang menjadi taruhannya akibat keracunan. Pemerintah seharusnya tidak hanya mengandalkan sidak (inspeksi mendadak) yang hanya dilakukan sekali-sekali. Sidak bukanlah cara yang efektif dalam menghadapi masalah itu. Pemerintah harus tegas dalam menghakimi siapa saja yang berbuat pelanggaran atas hak konsumen.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar