Jumat, 30 Desember 2011

Jenis-jenis dan Bentuk Koperasi

Nama : Rio Wahyudi
NPM : 26210011
Kelas : 2EB01

BAB 7
Jenis-jenis dan Bentuk Koperasi

 Jenis koperasi (PP 60 tahun 1959)
a) Koperasi Desa adalah koperasi yang menjalankan usahanya di desa. Koperasi ini biasa disebut dengan Koperasi Unit Desa (KUD). Contohnya: Memberikan pengarahan tentang peningkatan program produksi pertanian.
b) Koperasi Pertanian adalah koperasi yang anggotanya terdiri dari petani, pemilik tanah, penggarap, buruh tani, dan orang yang berkepentingan serta mata pencahariannya berhubungan dengan usaha pertanian yang bersangkutan. Contohnya: Mengusahakan pembelian bibit, pupuk, obat-obatan, alat pertanian, mengolah hasil pertanian dari tingkat bahan mentah menjadi barang jadi, memberi kredit bagi yang memerlukan, mengusahakan pasar penjualan hasil pertanian, dan mendidik petani untuk berorganisasi untuk mengatasi kesulitan.
c) Koperasi Peternakan adalah koperasi yang anggotanya terdiri dari pengusaha dan buruh peternakan yang mata pencahariannya berhubungan dengan peternakan. Contohnya: penjualan hasil peternakan, mengusahakan pembelian bahan/alat peternakan, menyediakan kredit bagi anggota, menyelenggarakan pendidikan/penerangan tentang peternakan tepat guna.
d) Koperasi Perikanan adalah koperasi yang anggotanya terdiri dari pengusaha,, pemilik alat perikanan, buruh/nelayan yang berkepentingan serta mata pencahariannya berhubungan dengan usaha perikanan. Contohnya: Mengusahakan pembelian alat perikanan, mengusahakan modernisasi teknik dan perluasan pemeliharaan dan penangkapan ikan, menyediakan kredit, mengusahakan pengolahan dan pengawetan ikan.
e) Koperasi Kerajinan/Industri adalah koperasi yang anggotanya terdiri dari pengusaha, pemilik alat produksi dan buruh yang berkepentingan serta mata pencaharian langsung berhubungan dengan kerajinan/industri yang bersangkutan. Contohnya: Mengatur pembelian bahan yang diperlukan, mengadakan pembelian alat produksi secara bersama, mengorganisir penjualan hasil kerajinan anggota, menyediakan kredit untuk anggota.
f) Koperasi Simpan Pinjam (Koperasi Kredit) adalah koperasi yang anggotanya/non anggota mempunyai kepentingan langsung di bidang perkreditan. Contohnya: Membantu keperluan kredit para anggota yang sangat membutuhkan dengan syarat bunga ringan, mendidik para anggota supaya giat menyimpan secara teratur sehingga membentuk modal sendiri, memdidik para anggota hidup berhemat, dan menambah pengetahuan tentang perkoperasian.
g) Koperasi Konsumsi adalah koperasi yang dalam kegiatan usahanya menyediakan kebutuhan akan barang-barang sehari-hari atau bisa berbentuk barang lainnya. Contohnya: sebagai penyalur tunggal barang-barang kebutuhan masyarakat sehari-hari, harga barang di tangan konsumen menjadi lebih murah, biaya penjualan maupun biaya pembelian dapat ditekan.

 Jenis koperasi menurut Teori Klasik terdapat 3 jenis koperasi:
i. Koperasi Pemakaian (Konsumsi), merupakan koperasi yang dalam kegiatan usahanya menyediakan kebutuhan akan barang sehari-hari atau bisa berbentuk barang lainnya.
ii. Koperasi Penghasil atau Koperasi Produksi, merupakan koperasi yang menyelenggarakan perusahaan yang menghasilkan barang dan jasa, di mana anggotanya bekerja dalam koperasi sebagai pegawai/karyawan.
iii. Koperasi Simpan Pinjam, merupakan koperasi yang mempunyai kepentingan untuk menyimpan dana dan memberikan pinjaman sejumlah uang untuk keperluan para anggotanya/non anggota. Koperasi ini sering disebut dengan koperasi kredit.

 Ketentuan penjelasan koperasi sesuai Undang-undang No.12/67 tentang pokok-pokok perkoperasian (pasal 17):
1) Penjenisan koperasi didasarkan pada kebutuhan dalam masyarakat homogen karena kesamaan aktivitas/kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggotanya.
2) Untuk maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepentingan dan perkembangan koperasi Indonesia, di tiap daerah kerja hanya terdapat satu koperasi yang sejenis dan setingkat.

 Bentuk koperasi (PP No.60/1959)
a) Koperasi Primer, dibentuk sekurangnya 20 orang yang telah memenuhi syarat keanggotaan.
b) Koperasi Pusat, terdiri dari sekurangnya 5 koperasi primer yang berbadan hukum.
c) Koperasi Gabungan, terdiri dari sekurangnya 3 pusat koperasi yang berbadan hukum.
d) Koperasi Induk, terdiri dari sekurangnya 3 gabungan koperasi yang berbadan hukum.

 Bentuk koperasi yang disesuaikan dengan wilayah administrasi pemerintahan (sesuai PP 60 tahun 1959)
I. Di tiap desa ditumbuhkan koperasi desa
II. Di tiap daerah tingkat II ditumbuhkan pusat koperasi
III. Di tiap daerah tingkat I ditumbuhkan gabungan koperasi
IV. Di ibukota ditumbuhkan induk koperasi

 Koperasi primer dan sekunder
 Koperasi primer merupakan koperasi yang beranggotakan orang seorang dengan jumlah minimalnya 20 orang yang memiliki kepentingan yang sama.
 Koperasi sekunder merupakan koperasi yang dibentuk oleh sekurangnya 3 koperasi yang berbadan hukum.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar