Senin, 10 Oktober 2011

Cara Memajukan Koperasi di Indonesia

Nama : Rio Wahyudi
NPM : 26210011
Kelas : 2EB01

Cara Memajukan Koperasi di Indonesia

Bagaimanakah organisasi koperasi dijalankan???

Untuk dapat menjalankan usaha dengan baik, sebuah koperasi harus memiliki perangkat organisasi yang mampu mendukung kegiatannya. Menurut UU no.25 tahun 1992, perangkat organisasi koperasi terdiri dari 3 poin berikut, antara lain :
 Rapat anggota
 Pengurus
 Badan pengawas

Ketiga alat perlengkapan koperasi tersebut memiliki tugas dan wewenang yang berbeda. Berikut ini adalah tugas dan wewenang dari ketiga perangkat organisasi koperasi tersebut, antara lain :
 Rapat anggota
Merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Oleh karena itu, rapat anggota harus dilaksanakan paling sedikit sekali dalam setahun dan dihadiri minimal setengah ditambah satu dari jumlah anggota. Hal itu ditegaskan dalam pasal 23 Undang-undang no.25 tahun 1992, yang menyebutkan bahwa rapat anggota dapat menetapkan hal-hal berikut.
a. Anggaran dasar.
b. Kebijakan umum di bidang organisasi, manajemen, dan usaha koperasi.
c. Pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian pengurus dan badan pengawas.
d. Rencana kerja, rencana anggaran pendapatan, dan belanja koperasi, serta pengesahan laporan keuangan.

 Pengurus
Pada hakikatnya keberhasilan sebuah koperasi tergantung kepada kemampuan pengurusnya dalam mengelola koperasi, karena roda kegiatan koperasi ada di tangan pengurus. Pengurus dipilih dari dan oleh anggota dalam rapat anggota untuk masa jabatan maksimal lima tahun. Adapun tugas pengurus terdiri dari 5 pin berikut ini, diantaranya :
a. Mengelola koperasi dan usahanya.
b. Mengajukan rencana kerja dan rancangan anggaran pendapatan dan belanja (RAPB) koperasi.
c. Menyelenggarakan rapat anggota.
d. Mengajukan laporan keuangan dan laporan pertanggung-jawaban pelaksanaan tugas.
e. Menyelenggarakan pembukuan keuangan dan inventaris secara tertib.
Disamping tugas tersebut, pengurus juga memiliki 3 wewenang di bawah ini, yaitu :
1. Mewakili koperasi di dalam dan di luar pengadilan.
2. Memutuskan penerimaan, menolak, dan memberhentikan anggota sesuai dengan ketentuan di dalam anggaran dasar.
3. Melakukan tindakan dan upaya bagi kepentingan dan kemanfaatan koperasi sesuai dengan tanggung jawabnya dan keputusan rapat anggota.

 Badan pengawas
Merupakan suatu istilah pengganti dari badan pemeriksa. Badan pengawas dipilih dari dan oleh anggota dalam rapat anggota yang bertanggung jawab kepada rapat anggota.
Tugas badan pengawas meliputi 2 poin berikut ini, yaitu :
1. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan koperasi.
2. Membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasan.
Selanjutnya, badan pengawas berwenang untuk meneliti segala catatan yang ada pada koperasi dan mendapatkan segala keterangan yang diperlukan. Dalam prakteknya, pengawas diharuskan merahasiakan hasil pengawasannya kepada pihak ketiga.

Berikut ini adalah beberapa cara untuk memajukan perkoperasian yang ada di Indonesia, diantaranya :
 Mengeluarkan kebijakan guna mendorong percepatan pemberdayaan koperasi secara terarah dan bertahap. Kebijakan tersebut meliputi aspek-aspek kelembagaan, permodalan, kemampuan teknologi, kualitas SDM, pemasaran, jaringan usaha, menciptakan iklim yang kondusif, dan bertahap dimulai skema hibah untuk peningkatan keterampilan usaha, dana bergulir, pinjaman lunak, modal ventura dan pinjaman lunak. Secara terarah program ini dapat menyentuh segala aspek yang bertujuan dalam jangka pendek maupun dalam jangka panjang.
 Memberikan bantuan modal kerja bagi koperasi primer khususnya KUD (Koperasi Unit Desa). Dimana bantuan tersebut harus selektif, dimonitoring dan evaluasi.
 Memberikan bantuan manajemen kepada koperasi primer dan KUD baik sebagai manajer KUD atau pelatihan-pelatihan yang berkesinambungan.
 Mensinergikan program-program pembangunan dengan pemberdayaan koperasi. Sebagai contoh, program pembangunan lumbung pangan oleh Kementerian Pertanian, juga bantuan pengadaan penggilingan padi (RMU), bantuan alat pengering (box dryer) padi dan jagung, bantuan hand tractor, pembangkit listrik micro hydro power, pengelolaan dana PUAP (Pengembangan Usaha Agribisnis Pedesaan).
 Memberikan peranan yang lebih besar pada dinas koperasi ataupun Kementerian Negara Koperasi dalam pengembangan koperasi.
 Memodifikasi produk-produk yang ada dikoperasi, akan meningkatkan selera masyarakat sehingga tertarik untuk mengkonsumsi produk dari koperasi tersebut.

Referensi : Buku Ekonomi kelas 2 SMP terbitan Yudhistira

Tidak ada komentar:

Posting Komentar