Senin, 10 Oktober 2011

Kondisi Perkoperasian di Indonesia

Nama : Rio Wahyudi
NPM : 26210011
Kelas : 2EB01

Kondisi Perkoperasian di Indonesia

Koperasi Indonesia mulai dirintis pada tahun 1896 oleh seorang patih Purwokerto bernama Raden Ariawiriaatmadja. Beliau mendirikan sebuah usaha simpan pinjam dengan tujuan memberikan kredit kepada pegawai negeri pribumi agar mereka terlepas dari cengkraman lintah darat, yang saat itu merajalela. Usaha simpan pinjam tersebut diberi nama Hulp En Spaarbank yang artinya Bank Pertolongan dan Simpanan. Melalui usaha tersebut ia juga memberikan pinjaman kepada para pegawai tadi untuk melakukan kegiatan usaha, dengan syarat mereka diwajibkan untuk menabung. Usaha tersebut tidak sia-sia karena berkat kerja sama dan penuh kekompakan mereka berhasil memperbaiki kehidupannya.

Keberhasilan usaha Raden Ariawiriaatmadja tercium oleh penjajah Belanda dan karena merasa terancam, maka belanda mengambil alih dan mengubahnya menjadi Bank Rakyat. Namun, cita-cita Raden Ariawiriaatmadja tidak pernah padam dan diteruskan oleh badan-badan pergerakan nasional lainnya, seperti Budi Utomo dan Sarikat Dagang Islam. Usaha badan-badan pergerakan nasional tersebut tidak sia-sia karena pada tahun 1939 telah berdiri koperasi sebanyak 1.712 buah.

Ketika penjajah Jepang masuk ke Indonesia tahun 1942, koperasi dijadikan alat pertahan Jepang yang diberi nama Kumiai sehingga rakyat antipati terhadap koperasi. Sejak itulah kegiatan perkoperasian menurun drastis karena banyak koperasi yang membubarkan diri.

Setelah proklamasi kemerdekaan, semangat mendirikan koperasi kembali bangkit karena pemerintah melalui Undang-undang Dasar 1945, khususnya pasal 33 ayat 1, mendukung penuh kegiatan koperasi. Selain itu, usaha-usaha penerangan dan pendidikan koperasi di kalangan rakyat Indonesia pun mulai digalakkan sehingga koperasi sebagai gerakan ekonomi rakyat semakin kuat dan kokoh. Sejak saat itu koperasi menjadi gerakan nasional.

Pada tanggal 12 Juli 1947, kongres gerakan koperasi untuk pertama kalinya dilaksanakan. Kongres ini diadakan di Tasikmalaya dan menghasilkan 3 keputusan penting, diantaranya:
• Tanggal 12 Juli ditetapkan sebagai hari koperasi.
• Gotong royong dan kekeluargaan ditetapkan sebagai asas koperasi.
• Mendorong terbentuknya koperasi di desa-desa.

Tokoh yang sangat berjasa dalam memajukan koperasi adalah Drs. Moh. Hatta. Atas jasa-jasanya pada kongres koperasi ke-2 tahun 1953 beliau ditetapkan sebagai Bapak Koperasi Indonesia.

Pada zaman orde baru kedudukan koperasi semakin kuat dengan disahkannya UU no.12/1967 dan berdirinya Departemen Koperasi yang berdiri sendiri. Tahun 1992 disahkan UU no.25 tahun 1992 tentang perkoperasian sebagai pengganti UU sebelumnya, yang mensejajarkan koperasi dengan PT, CV, Firma, dan perusahaan perseorangan sebagai badan usaha yang mandiri.

Menurut Undang-undang no.25 tahun 1992, koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan. Jadi, jelaslah bahwa pengertian koperasi menurut UU ini merupakan badan usaha yang kedudukannya sama dengan badan usaha yang lain namun kegiatannya tetap berdasarkan prinsip koperasi.

Dalam Undang-undang no.25 tahun 1992 diterangkan pula bahwa koperasi selalu melandaskan kegiatannya kepada Pancasila dan UUD 1945 (hasil amandemen). Pancasila sebagai landasan idiil, sedangkan UUD 1945 merupakan landasan konstitusionalnya, terutama pasal 33 UUD 1945 yang merupakan landasan pokok berdirinya koperasi di Indonesia. Masih menurut pasal yang sama, dalam melakukan kegiatannya koperasi Indonesia berasaskan pada prinsip kekeluargaan.

Kondisi perkoperasian di Indonesia pada saat ini menurut saya sangat amat memprihatinkan. Pada umumnya cukup banyak koperasi yang tidak aktif dari sekian banyak koperasi yang telah berdiri di Indonesia. Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM (Usaha Kecil Menengah), Guritno Kusumo menyatakan, “saat ini jumlah koperasi yang ada di Indonesia berjumlah sekitar 177.000 dan koperasi yang tidak aktif mencapai angka 27%”. Dari pernyataan tersebut, telah jelas bahwa koperasi di Indonesia memang sedang kritis. Pertanyaan yang timbul akibat pernyataan tersebut diantaranya adalah, “mengapa hal seperti itu terjadi di Negara kita tercinta???”.

Ada beberapa faktor yang menyebabkan banyaknya koperasi di Indonesia tidak aktif diantaranya pengelolaan sumber daya yang ada yang kurang professional (misalnya sumber daya manusia). Oleh karena itu, banyak pengkajian-pengkajian yang dilakukan sampai saat ini guna menyelesaikan masalah tersebut.

Referensi : http://rositaajjah.wordpress.com/2011/10/02/kondisi-perkoperasian-indonesia-saat-ini-dan-cara-cara-memajukannya/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar