Jumat, 21 Oktober 2011

Mengapa Koperasi di Indonesia Sulit Berkembang?

Nama : Rio Wahyudi
NPM : 26210011
Kelas : 2EB01

Mengapa Koperasi di Indonesia Sulit Berkembang?

Koperasi adalah salah satu jenis organisasi bisnis yang dapat dimiliki dan dikelola secara perorangan maupun secara kelompok. Koperasi dibentuk atas dasar kepentingan bersama bagi para anggota-anggotanya. Di dalam koperasi, terdapat asas-asas kekeluargaan yang menjadi landasan kegiatan perekonomian kerakyatan. Di Indonesia sudah banyak terdapat koperasi-koperasi, baik yang didirikan oleh pemerintah maupun oleh perorangan atau swasta. Banyak koperasi yang maju dan berkembang di banyak Negara selain Indonesia, akan tetapi koperasi di Indonesia hingga kini masih sulit berkembang. Oleh karena itu, pada kesempatan kali ini, saya akan membahas hal tersebut. Mengapa koperasi di Indonesia sulit berkembang???

Pertama-tama, marilah kita ketahui beberapa prinsip-prinsip dasar koperasi di Indonesia yang menjadi landasan bergeraknya perekonomian kerakyatan.

Dalam kehidupan sehari-hari, kita sering mendengar kalimat, “orang itu tidak mempunyai prinsip sehingga hidupnya kacau balau”, atau kita juga sering mendengar kalimat, “dia berhasil dalam hidupnya karena memiliki prinsip”. Dari kalimat-kalimat tersebut sudah jelas bahwa seseorang akan berhasil apabila ia berpegang teguh kepada sebuah prinsip tertentu (yang baik tentunya). Orang yang memiliki prinsip hidupnya akan terarah dan tidak akan mudah tergoda.

Berkaitan dengan hal itu, prinsip-prinsip koperasi merupakan ciri-ciri utama atau jati diri koperasi sekaligus sebagai pembeda antara koperasi dengan badan usaha lainnya. Prinsip-prinsip koperasi merupakan pedoman atau petunjuk dalam menjalankan aktivitas koperasi supaya koperasi yang dijalankan dapat terarah menuju suatu tujuan yang telah ditetapkan. Prinsip-prinsip koperasi dirumuskan dalam undang-undang perkoperasian yang dijabarkan dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga. Undang-undang koperasi yang pernah berlaku di Negara kita adalah :
1. UU no.79 tahun 1958,
2. UU no.14 tahun 1965,
3. UU no.12 tahun 1967,
4. UU no.25 tahun 1992 (merupakan undang-undang yang masih berlaku sampai saat ini).

Berikut ini adalah lima prinsip dasar koperasi Indonesia yang termuat di dalam undang-undang no.25 tahun 1992, diantaranya :
1. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka,
2. Pengelolaan dilakukan secara demokratis,
3. Pembagian SHU (sisa hasil usaha) dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota,
4. Pemberian balas jasa terbatas terhadap modal,
5. Kemandirian.

Ada beberapa hal mengapa di Indonesia sangat sulit mengembangkan koperasi yang ada di dalamnya. Padahal, di Negara lain baik Negara berkembang seperti jepang maupun Negara maju seperti amerika, laju perkembangan kegiatan perkoperasiannya sangatlah baik. Mengapa demikian???

Berikut ini merupakan hal-hal yang telah menyebabkan perkoperasian di Indonesia sangat sulit berkembang sampai saat ini, diantaranya :
• Manajemen pengelolaan perkoperasian yang kurang profesional.
Salah satu penyebab yaitu kurang kompetennya sumber daya manusia yang ada untuk mengelola koperasi yang dihadapkan pada perkembangan zaman dan teknologi. Oleh karena itu, koperasi yang ada saat ini kurang terorganisir yang disebabkan oleh para sumber daya manusianya masih tabu dengan makna kata manajemen, misalnya hubungan antara atasan dengan bawahan kurang adanya koordinasi, hubungan antara pekerjaan yang satu dengan pekerjaan yang lain pun kurang adanya koordinasi, dan sejenisnya. Solusi yang tepat untuk menangani masalah tersebut yakni dengan cara lebih memberikan perhatian khusus terhadap anggota-anggotanya dalam melakukan segala kegiatan perkoperasian sekaligus memberikan sedikit penyuluhan serta motivasi untuk para anggota-anggotanya secara rutin atau pun berkala.

• Demokrasi ekonomi yang kurang di dalam perkoperasian.
Masih ada banyak koperasi yang kurang diberikan keleluasaan dalam menjalankan setiap tindakan-tindakannya. Seharusnya, sebuah koperasi dapat secara leluasa memberikan pelayanan bagi masyarakat karena memang tujuan dari koperasi diantaranya adalah mensejahterakan masyarakat dengan jasa-jasa yang diberikan oleh koperasi. Akan tetapi, hal itu sangatlah jauh dari apa yang diinginkan. Pada kenyataan di lapangan, keleluasaan yang diberikan oleh koperasi terhadap para anggota-anggotanya masih sangat minim (terbatas). Misalnya, KUD (Koperasi Unit Desa) tidak dapat memberikan pinjaman kepada masyarakat sebelum adanya keterangan persetujuan dari tingkat kecamatan.

• Kelembagaan koperasi.
Sejumlah masalah kelembagaan koperasi yang memerlukan langkah pemecahan di masa mendatang meliputi hal-hal berikut ini :
1. Kelembagaan koperasi belum sepenuhnya mendukung gerak pengembangan usaha. Hal ini disebabkan adanya kekuatan, struktur, dan pendekatan pengembangan kelembagaan, yang kurang memadai bagi pengembangan usaha. Mekanismenya belum dapat dikembangkan secara fleksibel untuk mendukung meluas dan mendalamnya kegiatan usaha koperasi. Aspek kelembagaan yang banyak dipermasalahahkan antara lain adalah daerah kerja, model kelembagaan koperasi produksi, koperasi konsumsi, koperasi jasa, serta pemusatan koperasi.
2. Alat perlengkapan organisasi koperasi belum sepenuhnya berfungsi dengan baik. Hal ini disebabkan oleh :
a) Pengurus dan Badan Pemeriksa yang terpilih dalam rapat anggota serta pelaksana usaha pada umumnya tidak memiliki pengetahuan dan keterampilan yang memadai, sehingga kurang mampu untuk melaksanakan pengelolaan organisasi, manajemen, dan usaha dengan baik, serta kurang tepat dalam menanggapi perkembangan lingkungan.
b) Mekanisme hubungan dan pembagian kerja antara Pengurus, Badan Pemeriksa, dan Pelaksana Usaha masih belum berjalan dengan serasi dan saling mengisi.
c) Penyelenggaraan RAT koperasi masih belum dapat dilakukan secara tepat waktu dan dirasakan masih belum sepenuhnya menampung kesamaan kebutuhan, keinginan, dan kepentingan dari pada anggotanya.

• Aspek lingkungan.
1. Kemauan politik yang kuat dari amanat GBHN 1999-2004 dalam upaya pengembangan koperasi, kurang diikuti dengan tindakan-tindakan yang konsisten dan konsekuen dari seluruh lapisan struktur birokrasi pemerintah.
2. Kurang adanya keterpaduan dan konsistensi antara program pengembangan koperasi dengan program pengembangan sub-sektor lainnya, sehingga program pengembangan sub-sektor koperasi seolah-olah berjalan sendiri, tanpa adanya dukungan dan partisipasi dari program pengembangan sektor lainnya.
3. Dirasakan adanya praktek dunia usaha yang mengesampingkan semangat usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan gotong-royong.
4. Masih adanya sebagian besar masyarakat yang belum memahami dan menghayati pentingnya koperasi, sebagai satu pilihan untuk meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan.
5. Sikap sebagian besar masyarakat di lingkungan masyarakat yang miskin dirasakan masih sulit untuk diajak berusaha bersama, sehingga di lingkungan semacam itu kehidupan koperasi masih sulit untuk dikembangkan.
6. Sebagai organisasi yang membawa unsur pembaharuan, koperasi sering membawa nilai-nilai baru yang kadang-kadang kurang sesuai dengan nilai yang dianut oleh masyarakat lemah dan miskin, terutama yang berada di pedesaan.

• Prinsip koperasi Rochdale bagian kerjasama dan sukarela serta terbuka tidak dijalankan.
Koperasi Indonesia bersifat tertutup dan terjadi pengkotak-kotakan di dalamnya. Keanggotaan koperasi hanya berlaku untuk yang se-profesi saja, misalnya koperasi nelayan anggotanya hanya nelayan saja, koperasi guru anggotanya hanya guru saja. Ini menyebabkan pergerakan koperasi cenderung tidak maksimal, walaupun sudah dibentuk koperasi sekunder, tetapi belum mampu menyatukan kerjasama antar koperasi yang berbeda-beda jenis. Misalnya, koperasi yang mempunyai swalayan sekarang banyak yang bangkrut karena kalah oleh minimarket-minimarket modern seperti Alfamart yang tersebar di mana-mana. Rata-rata koperasi tersebut kalah dalam segi harga, karena dalam hal pembelian barang, Alfamart punya kelebihan. Alfamart membeli barang dagangan untuk beratus-ratus toko sehingga harga beli lebih murah karena barang yang dibeli banyak. Sedangkan koperasi yang ”single fighter” pasti akan kalah karena membeli barang dagang yang lebih sedikit, dan pastinya rabatnya pun lebih sedikit, coba saja bila semua koperasi swalayan bersatu se-Indonesia dan melakukan “Joint Buying”, pasti harganya akan lebih murah karena barang yang dibeli secara bersama-sama akan lebih banyak. Berbeda sekali dengan Negara lain misalnya Kanada, ada koperasi yang keanggotanya terbuka untuk semua orang dan bergerak di berbagai bidang, bahkan sangat solidnya koperasi ini masuk jajaran koperasi ternama di Kanada, selain itu koperasi sekundernya pun mampu mempererat kerjasama antar koperasi sehingga daya tawar koperasi menjadi lebih tinggi bahkan setara dengan MNC.

Referensi : http://jazzygroup.blogspot.com/2011/10/penyebab-koperasi-di-indonesia-sulit.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar