Rabu, 27 Juni 2012

BAGAIMANA MEMBENAHI HUKUM EKONOMI DI INDONESIA

Terdiri dari dua kata yaitu, hukum dan ekonomi. Pengertian hukum menurut saya adalah sebuah sistem yang ada di suatu negara atau di suatu tempat yang secara resmi telah dibuat dan disepakati oleh para petinggi-petinggi negara, yang digunakan untuk mengatur seluruh masyarakat yang ada di dalamnya. Dan pengertian ekonomi menurut saya adalah suatu ilmu yang mempelajari tingkah laku manusia di kehidupannya dalam memenuhi kebutuhan dan keinginannya yang tidak ada habisnya (tak terbatas), yang dihadapi oleh permasalahan utama yakni alat pemuas kebutuhan yang sangat terbatas, di samping tersedianya sumber daya alam yang tidak dapat secara langsung digunakan dalam proses pemenuhan kebutuhan. Jadi, secara umum hukum ekonomi adalah sebuah sistem yang fungsinya mengatur kegiatan perekonomian suatu negara. Hukum ekonomi tercipta dikarenakan semakin pesatnya perkembangan perekonomian di suatu negara. Banyak hal yang positif dari pesatnya perkembangan tersebut, akan tetapi banyak juga hal negative yang terjadi. Misalnya, banyak timbul kecurangan-kecurangan seperti saling menjatuhkannya antara satu perusahaan dengan perusahaan lain. Oleh karena itu, diciptakanlah hukum ekonomi, untuk mengatur jalannya perekonomian sesuai pada jalurnya (tidak melanggar hukum). Selain itu, hukum ekonomi juga memiliki beberapa asas yang harus dijunjung tinggi, yaitu : a. Asas kaidah dan ketakwaan kepada tuhan yang maha esa. Dengan asas ini, diharapkan para pelaku usaha memiliki kaidah dan ketakwaan kepada tuhan yang maha esa, sehingga dia akan menghindari dan menjauhi hal-hal yang berbau kecurangan di dalam usaha yang dia jalani. b. Asas manfaat. Segala upaya dalam menyelenggarakan perlindungan konsumen harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kepentingan konsumen dan pelaku usaha secara keseluruhan. c. Asas demokrasi pancasila. d. Asas adil dan merata. e. Asas keseimbangan, keserasian, dan keselarasan dalam perikehidupan. Memberikan keseimbangan antara kepentingan konsumen, pelaku usaha, dan pemerintah dalam arti materiil maupun spiritual. f. Asas hukum. Dengan asas ini, seharusnya para pelaku usaha takut kepada hukum yang telah ditetapkan pemerintah, sehingga dia tidak berani untuk melakukan kecurangan-kecurangan. g. Asas kemandirian. h. Asas keuangan. i. Asas ilmu pengetahuan. j. Asas kebersamaan, kekeluargaan, keseimbangan, dan kesinambungan dalam kemakmuran rakyat. k. Asas pembangunan ekonomi yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan. l. Asas kemandirian yang berwawasan kenegaraan. Kondisi hukum ekonomi di Indonesia saat ini kurang berjalan dengan baik atau lancar. Hukum ekonomi seharusnya mengatur serta melindungi masyarakat di dalam kegiatan perekonomiannya. Akan tetapi, kenyataan yang baru-baru ini terjadi sangatlah memprihatinkan. Para produsen dalam negeri kita sedang gigit jari dalam menghadapi tumpah ruahnya barang (produk) impor dari luar negeri di indonesia. Ikan diimpor, beras diimpor, semuanya serba diimpor. Hal ini menyebabkan harga barang-barang dalam negeri mati seketika. Banyak produsen dalam negeri yang sengsara karena barang (produknya) tidak laku terjual yang disebabkan oleh lebih murahnya barang-barang impor. Peristiwa yang demikian menunjukkan masih kurangnya pemberlakuan hukum ekonomi di Indonesia. Padahal, para petinggi negara sudah mengatur hukum ekonomi di Indonesia sedemikian rupa yang dicantumkan pada salah satu pasal UUD 1945. Pasal tersebut adalah pasal 33 yang menyangkut masalah kesejahteraan sosial, yang isinya antara lain : 1. Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. 2. Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara. 3. Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Dengan telah dibuatnya UUD 1945 yang memang ditujukan agar dapat menjadi pedoman atau petunjuk, pemerintah seharusnya tegas dalam menetapkan kebijakan yang pastinya menguntungkan bagi warga negaranya sendiri. Kalaupun harus impor, jangan melebihi persentase yang dimiliki oleh produsen dalam negeri. Ibarat dalam hal permainan saham di mana kita menjadi pemilik utama, tentunya persentase pihak lain yang ingin menanamkan sahamnya di perusahaan kita tidak boleh melebihi 50%. Apapun kondisinya kita harus lebih banyak persentasenya daripada mereka, agar kita tetap menjadi pengambil keputusan. Sama halnya dengan pembatasan impor, ekspor kita harus melebihi impor supaya surplus dapat diraih. Bila pemerintah sudah dapat menjalankan hukum ekonomi seperti itu dengan baik, maka kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat banyak pun akan tercapai. Menurut saya, cara membenahi hukum ekonomi di indonesia adalah dengan menjunjung tinggi beberapa asas di atas. Tanpa menjunjung tinggi asas-asas tersebut, mustahil perekonomian suatu negara akan berjalan dengan baik dan lancar. Selain itu, peranan pemerintah juga sangat penting. Lagi lagi pemerintah diharuskan untuk tegas dalam menindak para pelaku usaha yang berlaku curang. Bila pemerintah yang memiliki wewenang yang sedemikian besarnya saja tidak mampu untuk mengatur dan menindak pelanggaran-pelanggaran ekonomi yang terjadi di suatu negara, lantas siapa lagi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar