Jumat, 15 Juni 2012

Standar Akuntansi Keuangan

Banyak manfaat yang bisa kita dapatkan dengan adanya akuntansi. Salah satunya adalah tersedianya kesempatan berkarier yang sangat luas. Berikut ini adalah sebagian dari banyaknya profesi-profesi yang ada pada bidang akuntansi, yaitu : 1. Akuntan perusahaan (internal) Akuntan perusahaan (internal) merupakan akuntan yang bekerja di dalam perusahaan dan bertanggung jawab atas berbagai fungsi akuntansi serta keuangan perusahaan. Akuntan perusahaan biasanya bertindak sebagai pengontrol perusahaan, yaitu pengawas terhadap seluruh operasi perusahaan yang berhubungan dengan keluar-masuknya uang. Akuntan perusahaan juga melakukan kegiatan seperti penyusunan laporan keuangan, perencanaan anggaran, penghitungan pajak, dan pemeriksaan internal. Untuk dapat menjadi seorang akuntan perusahaan tidaklah diperlukan syarat-syarat khusus. 2. Akuntan publik Akuntan publik adalah seorang akuntan yang independen (bebas) yang secara perorangan ataupun kelompok memberikan jasa dalam bidang akuntansi bagi perusahaan atau organisasi bisnis dan non-bisnis. Jasa seorang akuntan publik yang pertama dan juga yang utama yaitu memeriksa suatu laporan keuangan organisasi, apakah wajar atau layak. Selain itu, akuntan publik juga menawarkan jasa konsultasi dalam bidang perpajakan, penyusunan laporan keuangan, dan sebagainya. Dalam melakukan pemeriksaan, seorang akuntan publik terikat oleh kode etik dan norma-norma pemeriksaan akuntansi. Untuk menjadi seorang akuntan publik, dia harus lulus ujian profesi dan memiliki nomer register akuntan yang dikeluarkan oleh Departemen Keuangan RI. 3. Akuntan pemerintah Akuntan pemerintah adalah akuntan yang bekerja pada lembaga-lembaga pemerintahan di suatu Negara yang tugas utamanya merencanakan, mengendalikan, dan memeriksa penggunaan uang atau kekayaan Negara. Lembaga pemerintahan di Indonesia yang paling banyak menggunakan jasa akuntan pemerintah yaitu BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) dan Direktorat Akuntan Negara Departemen Keuangan. 4. Akuntan pendidik Akuntan pendidik adalah seorang akuntan yang tugas utamanya mengembangkan dan mengajarkan akuntansi, seperti guru mata pelajaran akuntansi, dosen mata kuliah akuntansi, dan lain-lain. Dari keempat bidang profesi akuntansi di atas, kita dapat mengetahui bahwa seluruh profesi akuntansi (dari akuntan perusahaan sampai dengan akuntan pendidik) pasti melakukan proses penyusunan sebuah laporan keuangan. Apa itu laporan keuangan? Bagaimana seharusnya laporan keuangan tersebut? Laporan keuangan adalah sebuah laporan perusahaan yang berhubungan dengan keluar-masuknya uang di dalam perusahaan, yang memiliki beberapa tujuan utama, diantaranya : • Menyediakan informasi yang menyangkut posisi keuangan, kinerja, serta perubahan posisi keuangan suatu perusahaan yang bermanfaat bagi sejumlah besar pemakai dalam pengambilan keputusan ekonomi. • Menunjukkan apa yang telah dilakukan oleh manajemen atau pertanggung-jawaban manajemen atas sumber daya yang telah dipercayakan kepadanya. Hal ini terkait dengan keputusan investasi atau penggantian jajaran manajemen tersebut. Laporan keuangan yang baik dan benar adalah laporan keuangan yang mengacu kepada suatu sistem dan standar yang telah ditetapkan guna mengatur laporan keuangan suatu perusahaan, sehingga dapat digunakan oleh banyak pihak, baik pihak internal maupun eksternal. Standar tersebut telah dibuat dan ditetapkan dengan nama SAK (Standar Akuntansi Keuangan). Standar Akuntansi Keuangan merupakan himpunan prinsip, prosedur, metode, dan tehnik akuntansi yang mengatur penyusunan laporan keuangan, khususnya yang ditujukan kepada pihak luar seperti pemegang saham, kreditor, investor, dan juga bank. Standar Akuntansi Keuangan senantiasa mengalami perbaikan dan penyempurnaan sedikit demi sedikit, seiring dengan berjalannya waktu dan perkembangan zaman, juga sesuai dengan kondisi mutakhir dari kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat. Standar Akuntansi Keuangan yang terbaru direvisi oleh IAI (Ikatan Akuntan Indonesia) pada tahun 2004 yang lalu. Standar Akuntansi Keuangan sangatlah dibutuhkan supaya laporan keuangan perusahaan-perusahaan yang ada menjadi adil dan konsisten dalam menggambarkan kinerja keuangan mereka. Tanpa adanya standar yang ditetapkan diantara perusahaan-perusahaan yang bersangkutan, maka pemakai laporan keuangan (internal maupaun eksternal) perlu mempelajari aturan-aturan akuntansi dari masing-masing perusahaan dan perbandingan antara perusahaan yang satu dengan perusahaan yang lain akan sulit. Standar Akuntansi Keuangan yang digunakan saat ini dikenal sebagai GAAP (Generally Accepted Accounting Principles). Standar ini digunakan sebagai acuan dan umumnya dapat diterima karena badan otoritatif telah menetapkan standar tersebut dianggap sudah sesuai dengan mereka para profesi akuntansi. Komisi sekuritas dan bursa (dalam bahasa inggris : SEC atau Securities and Exchanges Commission) adalah peraturan badan Amerika Serikat yang memiliki wewenang untuk menetapkan standar akuntansi untuk perusahaan publik. Securities act of 1933 dan securities exchanges act of 1934 mengharuskan laporan tertentu untuk diajukan dengan SEC. Misalnya, formulir 10-Q dan 10-K harus diajukan triwulan dan tahunan secara masing-masing. Kepala SEC diangkat dan ditunjuk oleh Presiden Amerika Serikat. Ketika SEC dibentuk, tidak ada badan standar yang mengeluarkan. Namun, bukan standar yang ditetapkan, malah SEC mendorong sektor swasta untuk mengatur mereka. SEC telah menyatakan bahwa standar FASB dianggap memiliki dukungan otoritatif. Pada tahun 1939, didorong oleh SEC, The American Institute of Certified Public Accountants (AICPA) membentuk Komite Prosedur Akuntansi (dalam bahasa inggris : CAP atau Committee on Accounting Procedure). Dari tahun 1939 sampai dengan 1959, CAP hanya memiliki keberhasilan yang terbatas karena tidak mengembangkan kerangka akuntansi secara keseluruhan, melainkan bertindak pada masalah yang spesifik. Pada tahun 1959, AICPA menggantikan CAP dengan APB (Accounting Principles Board), yang mana terbentuk dan di-isu-kan dari 31 pendapat dan 4 pernyataan, sampai dibubarkannya pada tahun 1973. GAAP muncul dikarenakan oleh pendapat-pendapat dari APB. Komite Standar Akutansi Internasional (dalam bahasa inggris : IASC atau International Accounting Standard Committee), dibentuk pada tahun 1973 untuk mendorong kerjasama internasional dalam mengembangkan prinsip-prinsip akuntansi yang konsisten di seluruh dunia. Pada tahun 2001, IASC digantikan oleh IASB (International Accounting Standard Board), sebuah badan sektor independen swasta yang terstruktur mirip seperti FASB (Financial Accounting Standard Board atau Dewan Standar Akuntansi Keuangan). Dewan Standar Akuntansi Pemerintahan (dalam bahasa inggris : GaSb atau Governmental Accounting Standards Board), laporan keuangan entitas pemerintah Negara dan lokal tidak langsung sebanding dengan usaha. Pada tahun 1984, Dewan Standar Akuntansi Pemerintahan (GaSb) dibentuk untuk menetapkan standar untuk laporan keuangan pemerintah Negara bagian dan lokal. GaSb adalah model setelah FASB. Ikatan Akuntan Indonesia (IAI), pada tanggal 23 desember 2008, dalam rangka ulang tahunnya yang ke-51 mendeklarasikan rencana Indonesia untuk konvergensi terhadap IFRS (International Financial Reporting Standards) dalam pengaturan Standar Akuntansi Keuangan. Pengaturan perlakuan akuntansi yang konvergen dengan IFRS akan diterapkan dalam penyusunan laporan keuangan yang akan dimulai pada atau setelah tanggal 1 Januari 2012. Hal ini diputuskan setelah melalui pengkajian dan penelaahan yang mendalam dengan mempertimbangkan seluruh resiko dan manfaat konvergensi terhadap IFRS. Penerapan IFRS telah dilakukan oleh beberapa Negara di dunia baik Negara maju maupun Negara berkembang, diantaranya adalah Korea, India, Kanada, dan lain-lain yang telah mengkonvergensikan negaranya ke dalam sistem IFRS pada tahun 2011. Data yang telah diperoleh dari IASB (International Accounting Standards Board) menunjukkan bahwa telah ada sekitar lebih dari 100 negara di dunia yang telah menerapkan IFRS dengan berbagai tingkat keharusan yang berbeda-beda. Sebanyak 23 negara mengizinkan penggunaan IFRS secara sukarela, 75 negara mewajibkan penggunaan IFRS untuk seluruh perusahaan domestik, dan 4 negara mewajibkan penggunaan IFRS untuk perusahaan domestik tertentu. Pengaruh terhadap IFRS memberikan banyak manfaat terhadap perbandingan-perbandingan laporan keuangan pada suatu perusahaan dengan perusahaan lainnya juga dapat meningkatkan transparansi dalam pembuatan laporan keuangan. Dengan adanya IFRS yang diterapkan di Indonesia maka Indonesia dapat membandingkan laporan keuangan miliknya dengan laporan keuangan dari Negara lain. Dengan demikian, kita juga orang lain dari Negara yang berbeda dapat melihat bagaimana kinerja perusahaan yang ada di Indonesia melalui laporan keuangan tersebut dan dapat membandingkan kinerja perusahaan mana yang lebih baik, apakah perusahaan di Indonesia atau pun perusahaan di luar Indonesia. Selain daripada hal di atas, manfaat dengan diadakannya konvergensi menuju IFRS, ialah pengurangan biaya modal (cost of capital) yang digunakan, meningkatkan investasi global, dan mengurangi beban penyusunan laporan keuangan. Oleh karena itu, marilah kita dukung standar pelaporan keuangan tersebut agar Negara kita dapat ikut bersaing dengan Negara lain.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar